BALAI LATIHAN KERJA - PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD.2016/NO.70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Balai Latihan Kerja
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang pelatihan kerja bagi masyarakat perlu dibentuk unit pelaksana teknis, serta untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja UPT pada dinas dan UPT pada badan diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Bupati Sleman Nomor 69 Tahun 2016.
Pada Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Balai Latihan Kerja, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Balai Latihan Kerja, Uraian Tugas dan Fungsi Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional, serta Tata Kerja Balai Latihan Kerja. Pemerintah Kabupaten Sleman membentuk Balai Latihan Kerja. Balai Latihan Kerja merupakan unit pelaksana teknis pada Dinas Tenaga Kerja. Balai Latihan Kerja dipimpin oleh Kepala UPT yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman melalui Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 65 Tahun 2009 tentang Pembentukan Balai Latihan Kerja
8 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 68 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik Pemerintah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan
transparansi dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana, maka perlu
membentuk Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Kepala
Badan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor 2 Tahun 2010 tentang Layanan Pengadaan Secara
Elektronik, Pemerintah Kabupaten membentuk 1 (satu) LPSE
untuk memfasilitasi ULP dalam melaksanakan Pengadaan
Barang/Jasa secara elektronik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pembentukan Organisasi Layanan Pengadaan Secara
Elektronik Pemerintah Kabupaten Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kabupaten Jembrana Nomor 49 Tahun 2016;
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Jembrana Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik Pemerintah Kabupaten Jembrana (Dicabut)
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 67 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan
transparansi dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana, maka perlu
membentuk Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Bupati
membentuk ULP Pemerintah Kabupaten yang berkedudukan di
Bagian atau Subbagian pada Sekretariat Daerah Kabupaten;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (2) Peraturan
Bupati Jembrana Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja
Sekretariat Daerah, Pembentukan Unit Layanan Pengadaan
(ULP) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati mengacu pada
peraturan perundang-undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/
Jasa Pemerintah Kabupaten Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kabupaten Jembrana Nomor 36 Tahun 2016;
1.KETENTUAN UMUM; 2.KEDUDUKAN, TUGAS DAN KEWENANGAN; 3.KEPEGAWAIAN DAN PEMBIAYAAN;4.PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; 5.EVALUASI DAN PELAPORAN; 6.KETENTUAN PENUTUP; 7. ; 8. ; 9. ; 10. ; 11. ; 12. ; 13. ; 14. ; 15. ; 16. ; 17. ; 18. ; 19. ;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kabupaten Jembrana (Dicabut)
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 66 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Satuan Pendidikan Nonformal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1) dan ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, dan Pasal 7 Peraturan Bupati Jembrana
Nomor 39 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan,
Kepemudaan dan Olahraga, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pembentukan Satuan Pendidikan Nonformal.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 39 Tahun 2016.
1.KETENTUAN UMUM; 2.PEMBENTUKAN; 3.TUGAS DAN FUNGSI;4.SUSUNAN ORGANISASI DAN ESELON; 5.KEPEGAWAIAN DAN PEMBIAYAA; 6.RINCIAN TUGAS; 7.TATA KERJA; 8.KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 72 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar Dinas Pendidikan, Pemuda Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jembrana
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 65 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Satuan Pendidikan Formal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1) dan ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, dan Pasal 7 Peraturan Bupati Jembrana
Nomor 39 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan,
Kepemudaan dan Olahraga, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pembentukan Satuan Pendidikan Formal.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 39 Tahun 2016;
1.KETENTUAN UMUM; 2.PEMBENTUKAN; 3.TUGAS DAN FUNGSI;4.SUSUNAN ORGANISASI DAN ESELON; 5.KEPEGAWAIAN DAN PEMBIAYAAN; 6.RINCIAN TUGAS; 7.TATA KERJA; 8.KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 74 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan, Pemuda Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jembrana (Dicabut)
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 65 Tahun 2016
UPT PELAYANAN SUMBER DAYA AIR - PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD.2016/NO.65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja UPT Pelayanan Sumber Daya Air
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang pelayanan operasi dan pemeliharaan sumber daya air perlu dibentuk unit pelaksana teknis, serta untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja UPT pada dinas dan UPT pada badan diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Bupati Sleman Nomor 61 Tahun 2016.
Pada Peraturan ini diatur tentang Pembentukan UPT Pelayanan Sumber Daya Air, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi UPT Pelayanan Sumber Daya Air, Uraian Tugas dan Fungsi Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional, serta Tata Kerja UPT Pelayanan Sumber Daya Air. Pemerintah Kabupaten Sleman membentuk UPT Pelayanan Sumber Daya Air. UPT Pelayanan Sumber Daya Air merupakan unit pelaksana teknis pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman. UPT Pelayanan Sumber Daya Air terdiri dari UPT Pelayanan Sumber Daya Air Wilayah Barat (wilayah pengamatan pengairan Pucanganom, Tempel, dan Demakijo); UPT Pelayanan Sumber Daya Air Wilayah Tengah (wilayah pengamatan pengairan Pakem, Sleman, dan Dadapan); dan UPT Pelayanan Sumber Daya Air Wilayah Timur (wilayah pengamatan pengairan Sorogedung, Kalasan, dan Banjarharjo).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
8 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 64 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Benih/Bibit Pertanian
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Bupati
Jembrana Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian
dan Pangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Benih/Bibit
Pertanian.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 51 Tahun 2016;
1.KETENTUAN UMUM; 2.PEMBENTUKAN; 3.KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI;4.SUSUNAN ORGANISASI; 5.RINCIAN TUGAS; 6.ESELONERING; 7.TATA KERJA; 8.KEPEGAWAIAN DAN PEMBIAYAAN; 9.KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 76 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benih/Bibit Dinas Pertanian, Perkebunan dan PeternakanKabupaten Jembrana (Dicabut)
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 64 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD Kab. Ngawi Tahun 2016 No 64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang UPT Dinas Pangan dan Perikanan Tipe A
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 16 Peraturan Daerah Kab. Ngawi No 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan SUsunan Perangkat Daerah Kab Ngawi, maka perlu menetapkan peraturan tentang Pembentukan, Tugas dan Fungsi UPT DInas Pangan dan Perikanan Tipe A
1. UU No 12 Tahun 1950;
2. UU No 12 Tahun 2011;
3. UU No 5 Tahun 2014;
4. UU No 23 Tahun 2014;
5. UU No 18 Tahun 2016;
6. UU No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015;
7. Peraturan menteri Pertanian No 43/Permentan/ OT.010/8/2016;
8. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 26/Permen-KP/2016;
9. Perpres No 87 Tahun 2014;
10. Perda Kab. Ngawi No 8 Tahun 2016;
UPT DInas Pangan dan Perikanan merupakan unsur pelaksana kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu dinas Pangan dan Perikanan;
UPT DInas Pangan dan Perikanan dipimpin oleh seorang kepala Unit yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada kepala dinas pangan dan perikanan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
Keputusan Bupati No 55 Tahun 2008 dan 68 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 64 Tahun 2016
pEMBENTUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI STAF AHLI BUPATI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD.2016/NO.64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI STAF AHLI BUPATI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang maka perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Pembentukan,
Tugas Pokok dan Fungsi Staf Ahli Bupati.
: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011 tentang
Pernbentukan Peraturan Perundang-undangan
[Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Tndonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Tndonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diuhah beberapa kali, tcr:,ikhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nemer 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia 1'ahun 2004 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia.../
Nomor 5601); 6
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Tahun 2016 Nomor 15);
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
NOMOR 64 TAHUN 2016
3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat