PEMBENTUKAN-UNIT-PELAKSANA-TEKNIS-DINAS-BALAI-BENIH/BIBIT-PERTANIAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, LD.2016/NO.64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Benih/Bibit Pertanian
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Bupati
Jembrana Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian
dan Pangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Benih/Bibit
Pertanian.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 51 Tahun 2016;
- 1.KETENTUAN UMUM; 2.PEMBENTUKAN; 3.KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI;4.SUSUNAN ORGANISASI; 5.RINCIAN TUGAS; 6.ESELONERING; 7.TATA KERJA; 8.KEPEGAWAIAN DAN PEMBIAYAAN; 9.KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
- Peraturan Bupati Jembrana Nomor 76 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benih/Bibit Dinas Pertanian, Perkebunan dan PeternakanKabupaten Jembrana (Dicabut)
- 11
|