PEMBENTUKAN-SATUAN-PENDIDIKAN-FORMAL
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, LD.2016/NO.65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Satuan Pendidikan Formal
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1) dan ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, dan Pasal 7 Peraturan Bupati Jembrana
Nomor 39 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan,
Kepemudaan dan Olahraga, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pembentukan Satuan Pendidikan Formal.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 39 Tahun 2016;
- 1.KETENTUAN UMUM; 2.PEMBENTUKAN; 3.TUGAS DAN FUNGSI;4.SUSUNAN ORGANISASI DAN ESELON; 5.KEPEGAWAIAN DAN PEMBIAYAAN; 6.RINCIAN TUGAS; 7.TATA KERJA; 8.KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
- Peraturan Bupati Jembrana Nomor 74 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan, Pemuda Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jembrana (Dicabut)
- 10
|