1.KETENTUAN UMUM; 2.PEMBENTUKAN; 3.KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI;4.PEGAWAI LPSE; 5.KARIER, TUNJANGAN, HONORARIUM, DAN PENDIDIKAN; 6.TATA KERJA; 7.PEMBIAYAAN; 8.STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL; 9.KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat