Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 23 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDK BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simalungun No. 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Industri, Tanda Daftar Industri dan Izin Perluasan Industri
ABSTRAK:
bahwa untuk mengendalikan usaha perdagangan agar sesuai dengan bentuk dan lingkup usahanya serta mendorong pertumbuhan iklim usaha yang kondusif tidak saling merugikan antar pelaku usaha perlu dilakukan pengendalian usaha perdagangan dan agar usaha perdagangan dapat menjamin pemenuhan barang dan jasa harus diselenggarakan secara tertib dan melakukan persaingan secara sehat. Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Industri, Tanda Daftar Industri dan Izin Perluasan Industri.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; Permen Perindustrian No. 41 Tahun 2008; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Izin Usaha Industri, Tanda Daftar Industri dan Izin Perluasan Industri, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Izin Usaha Industri Dan Tanda Daftar Industri;
4. Izin Perluasan Industri;
5. Penerbitan Izin;
6. Masa Berlaku Izin;
7. Informasi Industri;
8. Kewajiban Pemegang Izin;
9. Pengawasan;
10. Sanksi Terhadap Pelanggaran:
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Sanksi Administratif
11. Penyidikan;
12. Ketentuan Pidana;
13. Ketentuan Lain-Lain;
14. Ketentuan Peralihan;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2014.
23 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat No. 12 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN REKENING KAS BENDAHARA PENGELUARAN DAN BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan, agar tertib, transparan, dan akuntabel serta berjalan secara efektif dan efisien, perlu disusun pedoman pengelolaan rekening kas Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu di lingkungan Pemprov Jabar. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Pergub Jabar tentang Pedoman Pengelolaan Rekening Kas Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu.
UU No. 11 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Perda Provinsi Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Provinsi Jabar No. 12 Tahun 2008; Pergub Provinsi Jabar No. 108 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Rekening Kas Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tugas dan Wewenang Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu;
3. Pembukaan Rekening Giro;
4. Mekanisme Pencairan Pada Bendahara Pengeluaran;
5. Mekanisme Pencairan Pada Bendahara Pengeluaran Pembantu;
6. Pelaporan Posisi Kas Tunai dan Non Tunai.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2014.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah No. 12 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 21 ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, menyatakan bahwa tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak diatur dengan peraturan Bupati
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No.6 Tahun 1983, UU No.19 Tahun 1997, UU No.14 tahun 2002, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.31 tahun 1986, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.1 Tahun 2010, Perda No.3 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kewenangan Pemberian Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Penatausahaan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 12 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pada Inspektorat Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib penyelenggaraan administrasi pemerintahan, khususnya di lingkungan Inspektorat Kota
Banjarmasin, perlu dilakukan penyusunan dan penerapan Standar
Operasional Prosedur (SOP) pada Inspektorat Kota Banjarmasin; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a, perlu
menetapkan dengan Peraturan Walikota Banjarmasin;
Undang Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi Nomor 35 tabun 2012; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tabun 2011;
Peratyuran Walikota ini Mengatur Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pada Inspektorat Kota Banjarbaru Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penyesuaian dan Perubahan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2014.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 12 Tahun 2014
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SIDENRENG RAPPANG NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG PENETAPAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) LIQUIFIED PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 KILOGRAM DALAM WILAYAH KABUPATEN SIDENRENGRAPPANG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (Het) Liquified Petroleum Gas (Lpg) Tabung 3 Kilogram Dalam Wilayah Kabupaten Sidenrengrappang
ABSTRAK:
a.
b.
bahwa untuk mewujudkan stabilisasi dan
keseragaman harga Liquified Petrolium Gas 3 kg serta
mengantisipasi persaingan tidak sehat para agen dan
pangkalan LPG se Kabupaten Sidenreng Rappang,
maka perlu meninjau Kembali Peraturan Bupati
Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penetapan Harga
Eceran Tertinggi (HET) Liqufied Petroleum Gas (LPG)
Tabung 3 kilogram dalam Wilayah Kabupaten
Sidenreng Rappang sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2012;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Bupati Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penetapan
Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas
(LPG) Tabung 3 kilogram dalam Wilayah Kabupaten
Sidenreng Rappang
1.
2.
3.
4.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah di Sulawesi (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
larangan praktek monopoli dan persaingan usaha
tidak sehat (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3817); UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42,
tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang
Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Tahun 2001
Nomor 136, Tambahan lembaran Negara Nomor 4152);
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4737);
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2001 tentang
Badan Perlindungan Konsumen Nasional ( Lembaran
Negara Tahun 2001 Nomor 102, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4125);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Perlindungan Konsumen ( Lembaran Negara Tahun
2001 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4126);
Peraturan Presiden Nomor 104/2007 Tentang
Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga
Tabung LPG 3 Kg;
Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral
Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan
Pendistribusian LPG;
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan pemerintahan
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran
Daerah Tahun 2008 Nomor 1);
Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 22 Tahun
2011 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram
Dalam Wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang.
Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 29 Tahun
2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Sidenreng Rappang Nomor 22 Tahun 2011 tentang
Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liqiufied
Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram Dalam
Wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang;
Pasal I
“ Pasal 1 “
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2014.
NOMOR 12 TAHUN 2014
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, maka pengurusan Dokumen Kependudukan dan Akta Catatan Sipil tidak lagi menjadi Obyek pungutun Retribusi sehingga Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu diubah dan disesuaikan dlengan kondisi saat ini;
Bahwa tarif Retribusi Pengendalian menara telekomunikasi diubah dari pola minimal kepada pola maksimal disamping itu termasuk penghitungan Retribusi adalah tinggi bangunan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2009.
Peraturan daerah ini mengatur tentang:
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, adalah sebagai berikut :
1. Penghapusan paa Pasal 14, 15, 16, 17, 18, dan 19, 60 serta Pasal 2 ayat (2) huruf c
2. Penambahan Pasal 6a dan 60a
3. Pengubahan pada Pasal 58, 59
4. Penyempurnaan pada Pasal 65
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2014.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo No. 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
merupakan jenis Retribusi Jasa Umum yang menjadi
salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang
penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan
dan pembangunan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 08/M-DAG/PER/3/2010
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV
TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF;
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB VIII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG;
BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI;
BAB X
TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB XI
TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI;
BAB XII
TATA CARA PERUBAHAN TARIF;
BAB XIII
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XIV
SANKSI PIDANA;
BAB XV
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN;
BAB XVI
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN
PEMBEBASAN RETRIBUSI;
BAB XVII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XVIII
KEDALUWARSA PENAGIHAN;
BAB XIX
INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XX
KETENTUAN PIDANA;
BAB XXI
PENYIDIKAN;
BAB XXII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XXIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2014.
27 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat