Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara NO. 13, BN.2013/NO.472, bkn.go.id : 3 hlm.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2010 tentang Uraian Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Tahun 2013/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Lingkungan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (4)
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun
2012 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, perlu mengatur Izin Lingkungan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Izin Lingkungan;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistim
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4422);sebagaimana
telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 );
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5058);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Negara Nomor 5234); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang
Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara
Republik Indonesi Tahun 1990 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3409);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
(Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 1999
Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3815);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang
Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3816);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3838);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3853);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 tentang
Lembaga Penyediaan Jasa Pelayanan Penyelesaian
Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3982);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang
Pengendalian Kerusakan dan/atau Pencemaran
Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran
Hutan dan Lahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4076);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 138,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4153);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran
Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 153
Tahun 2001, Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4161);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang
Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5285);
17. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 24 Tahun
2009 tentang Panduan Penilaian Dokumen AMDAL;
18. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun
2010 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan
Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Dan Surat
Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan
Lingkungan Hidup;
19. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun
2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen
Lingkungan;
20. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun
2012 tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan
Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup;
21. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 20
Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan
Pengendalian Pencemaran Air Lintas Kabupaten/Kota di
Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Tengah Tahun 2003 Nomor 132);
22. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22
Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung di
Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Tengah Tahun 2003 Nomor 134);
23. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10
Tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Limbah (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 45);
24. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun
2007 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup di
Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Tengah Tahun 2007 Nomor 5 Seri E No. 2, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4);
25. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun
2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi
Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah
Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Tengah Nomor 28);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 81);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah
Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 90,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran
Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2012 Nomor 1);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun
2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Rembang Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah
Kabupaten Rembang Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 112);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun
2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun
2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 115);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Jenis usaha/kegiatan yang wajib Izin Lingkungan adalah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Bupati ini. Permohonan Izin Lingkungan diajukan secara tertulis oleh Pemrakarsa
kepada Bupati melalui Kepala BLH. Bupati melalui Kepala BLH wajib mengumumkan permohonan Izin Lingkungan setelah menerima permohonan Izin Lingkungan untuk
usaha yang wajib Amdal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2013.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Keputusan Bupati Rembang
Nomor 660.1/535/2011 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau kegiatan
yang wajib dilengkapi UKL-UPL, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita cita perjuangan bangsa, sehingga perlu mendapat perlindungan dan kesempatan seluas luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar;bahwa masih banyak anak yang perlu mendapat perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran di Daerah;bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Penyelenggaraan Perlindungan anak merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah;bahwa berdasar pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13
Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup;Hak dan Kewajiban Anak;Penyelenggaraan Perlindungan anak;Partisibasi Anak;Kewajiban Pemerintah Daerah;Daerah Layak anak;Peran Serta Masyarakat;Kelembagaan dan koordinasi;Ketentuan Sanksi;Pembiayaan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 13 Tahun 2013
perubahan kedua atas peraturan bupati boalemo nomor 64 tahun 2012 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2013
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2013/NO.404
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Boalemo Nomor 64 Tahun 2012 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka penggunaan dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2012 dan untuk menindaklanjuti pembayaran sisa kepada Pihak Ketiga Pada Dinas Pekerjaan Umum.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Boalemo ini adalah UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.28 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.30 Tahun 2002; UU No.50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.20 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.61 Tahun 2007; Permendagri No.37 Tahun 2012; Permendagri No.39 Tahun 2012; Perda Kab.Boalemo No.2 Tahun 2011; Perda Kab.Boalemo No.9 Tahun 2012; Perda Kab.Boalemo No.64 Tahun 2012; Perbup Boalemo No.7 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan kedua atas peraturan bupati boalemo nomor 64 tahun 2012 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2013.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 7 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Pajak Restoran Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013
ABSTRAK:
a. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat dimanfaatkan guna mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan rakyat;
b. bahwa Pajak restoran merupakan salah satu jenis pajak daerah yang tercantum dalam Undang -Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah yang pemungutannya harus berdasarkan Peraturan Daerah
c. bahwa semangat otonomi yang nyata dan bertanggung jawab tercermin dari pengelolaan pajak daerah secara efektif dan efisien sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga dapat berdaya guna dan berhasil guna dalam rangka mendukung proses percepatan pembangunan Daerah.
d. bahwa sehubungan dengan butir huruf a , huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penetapan Tarif Pajak Restoran.
1. Undang-Undang Nom or 04 Tahun 2003 tentang Pem bentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Ten ggara ( Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nom or 24, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 4267 );2. U ndang-Undang Nom or 19 Tahun 1997 tentan g Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lem baran Negara R epublik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tam bahan Lem baran N egara Republik Indonesia N om or 3686) sebagaim ana telah diubah dengan U ndang-Undang Nom or 19 Tahun 2000 (Lem baran Negara R epublik Indonesia Tahu n 2000 Nom or 129, Tam bahan Lem baran N egara Republik Indonesia Nom or 3987);
3. Undang-Undang Nom or 32 Tahun 2004 ten tan g Pem erintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu n 2004 Nom or 125, Tam bahan Lem baran Negara R epu blik Indonesia N om or 4437), sebagaim ana telah diubah beberapa kali terakhir dengan U ndang-Undang N om or 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas U ndang-Undang N om or 32 Tahun 2004 tentang Pem erintahan Daerah (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 N om or 59, Tam bahan Lem baran Negara R epublik Indonesia Nom or 4844);
4. U ndang-U ndang Nom or 12 Tahu n 2011 tentang Pem bentukan Peraturan Perundang-undangan (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nom or 82, Tam bahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nom or 5234);
5. U ndang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nom or 130, Tam bahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nom or 5049),
6. Peraturan Pemerintah Nom or 91 Tahu n 2010 tentang Jen is Pajak
Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau dibayar Sendiri oleh W ajib Pajak (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nom or 153; Tam bahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nom or 5179);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nom or 02 Tahun 2013 tentang Pajak Restoran;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PAJAK
BAB III DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK
BAB IV WILAYAH PEMUNGUTAN DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
BAB V MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH
BAB VI TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
BAB VII PENETAPAN, TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENELITIAN
BAB VIII PENAGIHAN
BAB IX PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK
BAB X KEBERATAN DAN BANDING
BAB XI PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
BAB XII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
BAB XIII KEDALUWARSA
BAB XIV PEMUNGUTAN
BAB XV PENYIDIKAN
BAB XVI KETENTUAN PIDANA
BAB XVII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2013.
16
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2013
Partai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan Bawaslu No. 13 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 13, BN.2013/No.792, jdih.bawaslu.go.id : 10 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Berau kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Sesuai dengan Permendagri No.13 Tahun 2006 Pasal 7 ayat (7) tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan meningkatkan perubahan ekonomi perlu penggalian sumber-sumber pendapatan melalui penyertaan modal kepada Pihak Ketiga. Selain itu, telah dianggarkan penyertaan modal Pemerintah
Kabupaten Berau dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2013.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.19 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Berau No.3 Tahun 2009; Perda Kabupaten Berau No.1 Tahun 2010; Perda Kabupaten Berau No.26 Tahun 2011; Perda Kabupaten Berau No.10 Tahun 2012; Perda Kabupaten Berau No.11 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Berau kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Tujuan, Bentuk dan Besaran Penamabahan Penyertaan Modal, Hak dan Kewajiban, Hail Usaha, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004.
Peraturan yang akan diatur: Hal-hal sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat