Materi Pokok Perbup ini adalah: Jenis usaha/kegiatan yang wajib Izin Lingkungan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Permohonan Izin Lingkungan diajukan secara tertulis oleh Pemrakarsa kepada Bupati melalui Kepala BLH. Bupati melalui Kepala BLH wajib mengumumkan permohonan Izin Lingkungan setelah menerima permohonan Izin Lingkungan untuk usaha yang wajib Amdal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat