Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2013

Izin Lingkungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Jenis usaha/kegiatan yang wajib Izin Lingkungan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Permohonan Izin Lingkungan diajukan secara tertulis oleh Pemrakarsa kepada Bupati melalui Kepala BLH. Bupati melalui Kepala BLH wajib mengumumkan permohonan Izin Lingkungan setelah menerima permohonan Izin Lingkungan untuk usaha yang wajib Amdal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Izin Lingkungan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
11 April 2013
Tanggal Pengundangan
11 April 2013
Tanggal Berlaku
11 April 2013
Sumber
BD Tahun 2013/No.13
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 183 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan