Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Unit Pelaksana (UPT) Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya PERBUP No.36 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kelautan dan Perikanan; Dalam upaya untuk meningkatkan kelancaran tugas pokok dan fungsi pada UPT Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kutai Kartanegara sehingga pelayanan publik dapat dicapai secara efektif dan efisien sebagai tindak lanjut PERBUP Kutai Kartanegara No.36 Tahun 2009; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1990; UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.7 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.27 Tahun 2007; UU No.45 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.16 Tahun 1994; PP No.100 Tahun 2000; PP No.101 Tahun 2000; PP No.13 Tahun 2002; PP No.15 Tahun 2002; PP No.9 Tahun 2003; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.60 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; PP No.30 Tahun 2008; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008: Perda No.12 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2011.
UPT Dinas merupakan unsur pelaksana teknis Dinas Kelautan dan Perikanan untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan. UPT Dinas Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris dan atau Kepala Bidang terkait sesuai tugas pokok dan fungsinya pada Dinas yang bersangkutan. UPT Dinas merupakan unsur pelaksana teknis Dinas tertentu mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan atau teknis penunjang di Bidang urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas Kelautan dan Perikanan. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UPT mempunyai fungsi yang meliputi : a. mengimplementasikan peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan lain yang erat hubungannya dalam menunjang kelancaran tugas UPT; b. menyusun rencana kerja dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas, pengendalian, pemantauan dan pengkoordinasian pengembangan kapasitas kegiatan operasional UPT sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dalam wilayah kerjanya; c. membina dan membimbing upaya peningkatan produktivitas kerja dalam peningkatan pelatihan terhadap unsur aparatur dan juga masyarakat serta mengevaluasi hasil kerja bawahan sekaligus pemberian informasi, saran dan pertimbangan kebijakan sebagian kegiatan operasional teknis dan/atau teknis tertentu untuk dijadikan bahan pertimbangan dan Keputusan Kepala Dinas; dan d. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang dilimpahkan dan/atau diperintah oleh Kepala Dinas sesuai ruang lingkup kewenangan bidang tugasnya. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan tugas sesuai dengan keahlian dan keterampilan masing-masing jabatan fungsional berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004
13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 107 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 25 Tahun 2012 ten tang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Ka bu paten
Temanggung Tahun Anggaran 2013 dan Keputusan
Pimpinan DPRD Kabupaten Temanggung Nomor :
DPRD.63/PIMP/X/2012 tanggal 29 Oktober 2012
tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Bagi
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Temanggung, maka Peraturan
Bupati Temanggung Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Pemberian Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Temanggung dipandang sudah tidak memadai sehingga
perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Bagi
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 25
Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 68 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung beserta pajaknya yang harus dibayar oleh penerima tunjangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 5 Tahun 2010 dicabut.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 106 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya PERBUP No.34 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan Daerah; dalam upaya untuk meningkatkan kelancaran tugas pokok dan fungsi pada UPT Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara sehingga pelayanan publik dapat dicapai secara efektif dan efisien sebagai tindaklanjut PERBUP Kutai Kartanegara No.34 Tahun 2009; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.16 Tahun 1994; PP No.13 Tahun 2002; PP No.9 Tahun 2003; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.12 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2011.
UPT Dinas merupakan unsur pelaksana teknis Dinas Pendapatan Daerah untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan. UPT Dinas Pendapatan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris dan atau Kepala Bidang terkait sesuai tugas pokok dan fungsinya pada Dinas yang bersangkutan. UPT Dinas merupakan unsur pelaksana teknis Dinas tertentu mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan atau teknis penunjang di Bidang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas Pendapatan Daerah. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UPT mempunyai fungsi yang meliputi : a. mengimplementasikan peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan lain yang erat hubungannya dalam menunjang kelancaran tugas UPT; b. menyusun rencana kerja dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas, pengendalian, pemantauan dan pengkoordinasian pengembangan kapasitas kegiatan operasional UPT sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dalam wilayah kerjanya; c. membina dan membimbing upaya peningkatan produktifitas kerja dalam peningkatan pelatihan terhadap unsur aparatur dan juga masyarakat serta mengevaluasi hasil kerja bawahan sekaligus pemberian informasi, saran dan pertimbangan kebijakan sebagian kegiatan operasional teknis dan/atau teknis tertentu untuk dijadikan bahan pertimbangan dan Keputusan Kepala Dinas; dan d. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang dilimpahkan dan/atau diperintah oleh Kepala Dinas sesuai ruang lingkup kewenangan bidang tugasnya. Susunan Organisasi UPT Dinas Pendapatan Daerah yang terdiri dari : a. Kepala UPT; b. Sub Bagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan tugas sesuai dengan keahlian dan keterampilan masing-masing Jabatan Fungsional berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kelompok Jabatan Fungsional yang dimaksud pada Pasal (8) terdiri dari sejumlah tenaga dan jenjang Jabatan Fungsional sesuai dengan keahlian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 105 Tahun 2012
PENANGANAN BENCANA ALAM - PENGGUNAAN BELANJA TIDAK TERDUGA
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 105, BD.2012/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Penanganan Bencana Alam Khususnya Bencana Angin Ribut Di Dusun Kembang Desa Dlimoyo Kecamatan Ngadirejo Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 104 Tahun
2012 tentang Penetapan Keadaan Darurat Akibat Bencana Alam Khususnya Bencana Angin Ribut di Dusun Kembang Desa Dlimoyo
Kecamatan Ngadirejo Kabupaten Temanggung, maka perlu
penanganan secepatnya; bahwa keadaan darurat yang timbul akibat bencana alam, bencana
sosial, dan bencana lainnya, pembiayaannya dapat dibebankan pada
anggaran Belanja Tidak Terduga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan
Belanja Tidak Terduga untuk Penanganan Bencana Alam Khususnya
Bencana Angin Ribut di Dusun Kembang Desa Dlimoyo Kecamatan
Ngadirejo Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 24 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 60 Tahun 2011; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 60 Tahun 2012; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 104 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Belanja Tidak Terduga untuk Penanganan Bencana Alam Khususnya Bencana
Angin Ribut di Dusun Kembang Desa Dlimoyo Kecamatan Ngadirejo Kabupaten
Temanggung wajib memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2012.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 105 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya PERBUP No.32 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Sanggar Kegiatan Belajar; dalam upaya untuk meningkatkan kelancaran tugas pokok dan fungsi pada UPT Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Kartanegara sehingga pelayanan publik dapat dicapai secara efektif dan efisien sebagai tindaklanjut PERBUP Kutai Kartanegara No.32 Tahun 2009; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.16 Tahun 1994; PP No.100 Tahun 2000; PP No.101 Tahun 2000; PP No.13 Tahun 2002; PP No.9 Tahun 2003; PP No.19 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; Permendagri No.12 Tahun 2008; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.12 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2011.
UPT Dinas merupakan unsur pelaksana teknis Dinas untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan. UPT Dinas dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris dan atau Kepala Bidang terkait sesuai tugas pokok dan fungsinya pada Dinas yang bersangkutan. UPT Dinas merupakan unsur pelaksana teknis Dinas tertentu mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan atau teknis penunjang dibidang urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas Pendidikan. Dalam melaksaanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UPT mempunyai fungsi yang meliputi : a. mengimplementasikan peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan lain yang erat hubungannya dalam menunjang kelancaran tugas UPT ; b. menyusun rencana kerja dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas, pengendalian, pemantauan dan pengkoordinasian pengembangan kapasitas kegiatan operasional UPT sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dalam wilayah kerjanya; c. membina dan membimbing upaya peningkatan produktifitas kerja dalam peningkatan pelatihan terhadap unsur aparatur dan juga masyarakat serta mengevaluasi hasil kerja bawahan sekaligus pemberian informasi, saran dan pertimbangan kebijakan sebagian kegiatan operasional teknis dan/atau teknis tertentu untuk dijadikan bahan pertimbangan dan keputusan Kepala Dinas; dan d. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang dilimpahkan dan/atau diperintah oleh Kepala Dinas sesuai ruang lingkup kewenangan bidang tugasnya; Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan tugas sesuai dengan keahlian dan keterampilan masing-masing jabatan fungsional berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kelompok Jabatan Fungsional yang terdiri dari sejumlah tenaga dan jenjang Jabatan Fungsional sesuai dengan keahlian;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004;
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 105 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Garut
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 239 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa
Kepala Daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dengan berpedoman
pada standar akuntansi pemerintahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Garut
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Garut.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2005Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 19 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 22 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 23 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 25 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 26 Tahun 2008Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 20 11
Terdiri dari 5 Pasal 5 Bab yaitu Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Prinsip-Prinsip Kebijakan Akuntansi, Ruang Lingkup, Ketentuan Pemutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2012.
mengatur mengenai Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Garut
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 105 Tahun 2012
KEADAAN DARURAT BENCANA ALAM ANGIN RIBUT - penetapan
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 104, BD.2012/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Keadaan Darurat Akibat Bencana Alam Khususnya Bencana Alam Angin Ribut Di Dusun Kembang Desa Dlimoyo Kecamatan Ngadirejo
Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan kejadian bencana alam angin ribut yang
dialami warga Dusun Kembang Desa Dlimoyo Kecamatan
Ngadirejo pada tanggal 18 Desember 2012 pukul 13.00 WIB
terdapat korban bencana yang membutuhkan bantuan; bahwa berdasarkan hasil Tinjau Lokasi tanggal 18
Desember 2012 dalam Nata Dinas Kepala Pelaksana Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Nomor 360/ 101/XII/2012
perihal Laporan Kejadian Bencana Alam Angin Ribut/ Angin
Puting Beliung, terdapat 9 (sembilan) rumah yang
mengalami kerusakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penetapan Keadaan Darurat Akibat Bencana
Alam Khususnya Bencana Alam Angin Ribut Di Dusun
Kembang Desa Dlimoyo Kecamatan Ngadirejo Kabupaten
Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi .Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 24 Tahun 2012; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 60 tahun 2011; Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang biaya kerusakan rumah akibat Bencana Alam Khususnya Bencana Alam Angin Ribut Di
Dusun Kembang Desa Dlimoyo Kecamatan Ngadirejo Kabupaten Temanggung dibebankan
pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Temanggung Tahun Anggaran 2012.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2012.
5 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat