dprd - TUNJANGAN PERUMAHAN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 106, BD.2012/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 25 Tahun 2012 ten tang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Ka bu paten
Temanggung Tahun Anggaran 2013 dan Keputusan
Pimpinan DPRD Kabupaten Temanggung Nomor :
DPRD.63/PIMP/X/2012 tanggal 29 Oktober 2012
tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Bagi
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Temanggung, maka Peraturan
Bupati Temanggung Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Pemberian Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Temanggung dipandang sudah tidak memadai sehingga
perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Bagi
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Temanggung;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 25
Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 68 Tahun 2012;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung beserta pajaknya yang harus dibayar oleh penerima tunjangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
- Peraturan Bupati Temanggung Nomor 5 Tahun 2010 dicabut.
- 5 hal
|