Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 105 Tahun 2012

Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Penanganan Bencana Alam Khususnya Bencana Angin Ribut Di Dusun Kembang Desa Dlimoyo Kecamatan Ngadirejo Kabupaten Temanggung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Belanja Tidak Terduga untuk Penanganan Bencana Alam Khususnya Bencana Angin Ribut di Dusun Kembang Desa Dlimoyo Kecamatan Ngadirejo Kabupaten Temanggung wajib memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Temanggung Nomor 105 Tahun 2012 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Penanganan Bencana Alam Khususnya Bencana Angin Ribut Di Dusun Kembang Desa Dlimoyo Kecamatan Ngadirejo Kabupaten Temanggung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
105
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
19 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2012
Tanggal Berlaku
19 Desember 2012
Sumber
BD.2012/No.
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 82 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan