Pajak dan Retribusi DaerahTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kota Singkawang No. 1 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN MENARA BERSAMA TELEKOMUNIKASI, RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI, DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
PERDA Kota Singkawang No. 9 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Menara Bersama Telekomunikasi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2020/NO.1, LL Kota Singkawang : 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Menara Bersama Telekomunikasi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-209/PK.3/2016 tanggal 9 September 2016 hal Pedoman Penyusunan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, perlu melakukan penyesuaian perhitungan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum , Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M .Kominfo/03/2009, Nomor 3/P/2009; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010
Ketentuan Pasal 21, diantaraayat (1) dan ayat (2), disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a); Ketentuan Pasal 46 d iubah; Ketentuan Pasal 50 diubah; Dian tara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 50A;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
6 halaman peraturan dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Laboratorium Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Pu sat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) merupakan
fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah daerah untuk mendukung peningkatan akses mutu pelayanan
kesehatan dalam pencapaian derajat kesehatan masyarakat yang optimal;
b. bahwa untuk menyesuaikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan
Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, berkembangnya sarana-prasarana/ peralatan,
dan bertambah jenis pemeriksaan, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin
Barat Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pu sat Kesehatan Masyarakat dan
Laboratorium Kesehatan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 465);
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat
Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun
2012 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 19);
1. Penerimaan puskesmas dan jaringannya serta laboratorium kesehatan daerah disetor langsung ke Kas
Daerah atau melalui bendahara penerimaan Dinas Kesehatan KabupatenTarif pelayanan kesehatan Puskesmas Labkesda , sebesar 50 % (lima puluh perseratus) merupakan bagian dan i puskesmas yang digunakan untuk jasa pelayanan kesehatan kecuali:
a. Jaminan Kesehatan Nasional
b. Jaminan persalinan
c. Asuransi Kesehatan Swasta.
2. Tarif Pelayanan Kesehatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pu sat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik, perlu menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih pada pelayanan perizinan terpadu satu pintu;
b. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui investasi, meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat, dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, perlu melakukan penyesuaian kembali penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu di Kota Palu;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, dinilai perlu dilakukan perubahan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2015 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Perubahan tersebut terdiri dari Pasal 1, Pasal 5, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, Bab VII, Bab VIII, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Bab VIIIA, Bab IX, Pasal 18, Pasal 22 A, dan Pasal 23.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2020.
Perda Nomor 10 Tahun 2015 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
17 halaman, Penjelasan: 4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK.
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terhadap Pelayanan Publik, pemerintah daerah berkewajiban menjamin terselenggaranya pelayanan publik berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
Pasal 18 ayat (6) UUD Th 1945; UU No 11 Th 2008; UU No 14 Th 2008; UU No 51 Th 2008; UU No 25 Th 2009; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah UU No 9 Th 2015; PP No 96 Th 2012; Pp No 38 Th 2017; Perpres No 76 Th 2013; Permendagu Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi No 15 Th 2014; Permendagu aparatur negara dan reformasi Birokrasi No 24 Th 2014; Permendagu Aparatur dan Reformasi Birokrasi No 30 Th 2014; Permendagu aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 14 Th 2017; Permendagu aparatur dan reformasi Birokrasi No 16 Th 2017; Permendagu Aparatur dan reformasi Birokrasi No 17 Th 2017.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PEMBINA, PENANGGUNGJAWAB, PENYELENGGARA DAN PELAKSANA; BAB III HAK,KEWAJIBAN DAN LARANGAN, BAB IV KERJASAMA PELAYANAN PUBLIK; BAB V PENYELENGGARAN PELAYANAN PUBLIK; BAB VI INOVASI PELAYANAN PUBLIK; BAB VII PERAN SERTA MASYARAKAT; BAB VIII PENGAWASAN DAN EVALUASI; BAB IX PENDANAAN; BAB X KETENTUAN SANKSI ADMINISTRATIF; BAB XI KETENTUAN PERALIHAN; BAB XII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2019.
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Retribusi Izin Gangguan Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Standarisasi Penyelenggaran Pelayanan Publik
ABSTRAK:
Penyelenggaraan pelayanan pubtk merupakan perwujudan pelayanan kepada masyarakat baik berupa pelayanan administrasi, pelayanan barang maupun pelayanan jasa yang dilaksanakan dalam rangka pemenuhan kebuhrhan masyarakat maupun pelaksanaan ketentuan peraturan Perundang-undangan guna meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat. Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan perangtcat daerah perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Standarisasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kabupaten Muara Enim.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.28 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.96 Tahun 2012;PP No.2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi No.30 Tahn 2014; Perda No.3 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah No.3 Tahun 2013 tentang Standarisasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kabupaten Muara Enim.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2019.
Mengubah ketentuan Pasal 1 yakni ditambahkan angka 15, angka 16 dan angka 17; Pasal 2 ditambah 1 (satu) ayat; Pasal 5 ditambah ayat (5) dan ayat (6); ketentuan BAB III ditambahkan Bagian Keduabelas, Paragraf 1 dan Paragraf 2 dan diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 2 (dua) Pasal.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD. No. 2019/15, TLD. No. 2019/375, LL Kota Ambon: 13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pemanfaatan Ruang
ABSTRAK:
Bahwa perlu adanya izin pemanfaatan ruang di kota Ambon untuk pengendalian berbagai kegiatan pembangunan dan memperhatikan kesesuaian dan keselarasan fungsi berkelanjutan sesuai dengan rencana tata ruang. Untuk melakukan proses penerbitan Izin Pemanfaatan Ruang sesuai Peraturan Walikota Ambon Nomor 38 Tahun 2016 masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat, maka perlu dilakukan penyempurnaan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemeirntah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003; Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Walikota Ambon Nomor 10 Tahun 2013;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai ketentuan perizinan, subjek dan objek izin pemanfaatan ruang, prosedur penertiban izin pemanfaatan ruang, masa berlaku dan perpanjangan izin pemanfaatan ruang, hak, kewajiban dan larangan penerima izin pemanfaatan ruang, sanksi administrasi, ketentuan pidana, penyelidikan dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat 6 UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No 23 Tahun 2006, UU No 23 Tahun 2014, PP No 40 Tahun 2019, Perpres No 96 Tahun 2018, Perda No 3 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Sanksi Administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2019.
Penjelasan sebanyak 4 (empat) halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 15 Tahun 2019
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA TARAKAN NOMOR 10 TAHUN 2002 TENTANG IJIN GANGGUAN
2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 15, LEMBARAN DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NOMOR 50
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA TARAKAN NOMOR 10 TAHUN 2002 TENTANG IJIN GANGGUAN
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 19 Tahun 2017 ten tang Pencabutan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009
tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah
sebagaimana telah diubah Dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, Peraturan Daerah yang mengatur mengenai izin gangguan perlu dicabut; perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 10 Tahun 2002 ten tang Ijin Gangguan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017
tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman
Penetapan Izin Gangguan di Daerah
Materi pokok dari Perda ini yaitu:
Pencabutan Izin Gangguan: Perda ini secara resmi mencabut Perda No. 10 Tahun 2002 yang mewajibkan masyarakat atau pelaku usaha untuk memiliki Ijin Gangguan.
Penyelarasan dengan Aturan Nasional: Pencabutan ini mengikuti kebijakan pemerintah pusat yang telah menghapus kewajiban Ijin Gangguan melalui pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang hal tersebut. Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses perizinan usaha dan mempermudah investasi.
Efisiensi dan Penyederhanaan Perizinan: Dengan dihapuskannya Ijin Gangguan, proses perizinan usaha di Kota Tarakan menjadi lebih sederhana dan diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 10 Tahun 2002 tentang Ijin Gangguan
Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 10 Tahun 2002 tentang Ijin Gangguan
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat