PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG PENCELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD.2017/No.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 02 Tahun 2009 Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa menindaklanjuti Keputusan Menleri Dalarn Negeri
Nomor 188.34-5806 Tahun 2016 Len tang Pernbatalan
Peraturan Daerah Kabupa te n Pinrang Nomor 2 Tahun 2009
tenlang Pcngclolaan Bararig Milik Dae rah dan scsuai
dengan kctentuan Pasal 150 ayat (1) Pcraturan Mcntcri
Dalam Ncgeri Nomor 80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan
Prociuk Hukum Daerah, yang mengamanahkan bahwa
dalam ha] yang dibatalkan kcsc!uruhan rnatcri muatan
perda kabupalen/kola, paling lama 7 (tujuh) hari selelah
keputusan pembat.alan dit erima, bupati/walikota harus
mcnghcntikan pclak sanaan pcrda ka bu pa tcrr/ kot a yang
dibatalkan dengan mengcluarkan surut kcpada pcrarigkat
daerah dan sclanjutnya DPRD bcrsarna bupali/walikota
mencabut perda dimaksud;
b. bahwa bcrdasar kan pert imba ngan scbagairnana dirnaksud
pada h ur uf a pcrlu mcnctapkan Perat.ura n Dae rah tentang
Pencabutan Pera turan Daer ah Kabu pat e n Pinrang Nomor 2
Tahun 2009 ten tang Pcngc!olaan Barang Milik Dacrah
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Da sar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undar.g Nomor 2g Tahun I 959 ten tang
Pembentukan Dacrah Tingkat II di Sulawesi (Lcmbara n
Negara Rcpublik Indonesia Ta h u n I Y5Y Nomor 74,
Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kcuangan
Negara (Lernba ra n Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2003
Nomor 42, Tarnba ha n Lcrn bara n Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. U ndang-U ndang Nornor Tail un '2004
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 12 Ta h u n 2011 tentang
Pcmberitukan Pcrat ura n Perundang-undangan (Lcrnbaran
Negara Rcpublik Indonesia Tahun 20 I I Nomor 82,
J
ten tang
Republik
Lembaran
Tarnbahan Lc mbar a n Negara r-<cpublik Indonesia Nornor
5234);
6. Undang-Undang Nornor 23 Tah u n 2014 ten tang
Pcmerinta han Dacrah (Lcrnbaran Negara Rcpublik Indonesia
Tahun 2014 Nornor 244, Tambahnn Lcrn bara n Negara
Rcpublik Indonesia Nomor 5587), scbagaima na tclah diubah
bcberapa kali tcrakh ir dcngan Undang-Unciang Nomor g
Tahun 2015 icntang Perubahan alas Undang-Undang
Nomor 23 Ta h un 2014 t.cntang Perner in ta ha n Dacrah
(Lcrnbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tarnbah.m Lcrnbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor
5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tah u n '.2014 lcntang
Administrasi Pcmcrintahan [Lcrnbarun Negara Rcpublik
I ndoriesia Tah un 2014 Nomor 268, Ta mbaha n Lem baran
Negara Republik Indonesia Norno r 5601);
8. Perat uran Perncr int.ah Nomor 58 Tahun 2005 lenlang
Pengelolaan Keuangan Dacrah (Lcrnbaran Negara Rcpublik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tarnbahan Lcrnbaran
Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4578);
9. Pera tu ran Pcmerintah Nomor 27 Tah un 2014 ten tang
Pengelolaan Ba rang Milik Negara/ Dacrah (Lcrnbaran Negara
Republik Indonesia Tah un '.2014 Nomor 92, Tarnbahan
Lernbaran Negara !�epublik Indonesia Nomor 5533);
10. Pera tu ran Perncrintah Nomor 18 Ta h un 2016 ten Lang
Porungka t Daerah (Lcrnbura n Ncgarn f-<cpublik Indonesia
Tah un 2016 Nomor I 14, Tam bah an Lem baran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
11. Peraturan Dacrah Kabupatcn Pinrang Nomor 1 Tahun 2008
tcntang Ur usan Pcrncr intahan yang Mcnjadi Kcwcn.mgan
Pcrner intah Kabupa tc n Pin rang (Lcrnbaran Dae rah
Kabu patcn Pinrang Tah un 2008 Nomor 3, Tambahan
Lernbaran Dacrah Kabupate n Pinrnng Nomor 2g4);
12. Pcraturan Daer ah Kabupatcn Pinrang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Pokok-pokok Pcngclolaan Keuangan Dacrah
Kabupaten Pinrang (Lernbaran Dacrah Kabupatcn Pinrang
Tah un 2008 Nomor 4, Tarnbahan Lembaran Daerah
Kabupaten Pinrang Nomor 295);
13. Pcraturan Dacrah Kabupatcn Pinrang Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pcrnbcnt ukan da n Susunar1 Pcrangkat Dacrah
(Lernbaran Dacrah Ka bu paten Pin rang Tah un 2016 Nornor
6, Tarnbahan Lcrnbaran Dacrah Kabupatcn Pinrang Nomor
418);
Pasal 1
Pasal 2
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
NOMOR 4 TAHUN 2017
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD No.4/2017, No Reg Perda 4/2017, TLD No.134
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perencanaan Kebutuhan Dan Penganggaran, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan Dan Pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, Pembinaan, Pengawasan, Dan Pengendalian, Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada Perangkat Daerah Yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara, Ganti Rugi Dan Sanksi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2017.
53 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah dan ketentuan Pasal 511 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah; bahwa Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakuakan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Daerah Kabupaten Ende tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUDNRI 1945; UU No.69 Tahun 1958; UU No.23 Tahun 2014; PP No.27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19 Tahun 2016.
Materi yang diatur adalah BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud Tujusn Dan Asas; BAB III Ruang Lingkup; BAB IV Barang Milik Daerah, BAB V Pejebat Pengelolaan Barang Milik Daerah; BAB VI Perencanaan Kebutuhan Dan Pengelolaan; BAB VII Pengadaan; BAB VIII Penerimaan, Penyimpanan, Penyaluran; BAB IX Pengunaan; BAB X Pemanfaatan, BAB XI Pengamanan Dan Pemeliharaan; BAB XII Penilaian, BAB XIII Pemindahtanganan; BAB XIV Pemusnahan; BAB XV Penghapusan; BAB XVI Penatausahaan, BAB XVII Pemindahan, Pengawasan Pengendalian; BAB XVIII Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada AKPD Yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; BAB XIX Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara; BAB XX Gantu Rugi Dan Sanksi; BAB XXI Sengketa Barang Milik Daerah; BAB XXII Ketentuan Peralihan; BAB XXIII Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
82 halaman; 12 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS TAHUN 2017 NOMOR 58
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 105 PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D dan Pasal 511 ayat (1) Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD, Pemda berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan BMD;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 84 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 19 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan barang milik daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
Perda KKA No. 4 Tahun 2012
Ketentuan mengenai pengelolaan BMD diatur dengan Perbup berpedoman pada kebijakan pengelolaan BMD sebagaiman dimaksud dalam Pasal 97 Perda ini.
80
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 dan Pasal 110 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas;
9. Peraturan Presiden Nomor 54 TahunTahun Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 TahunTahun 201201 5 tentang Perubahan Ke empat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 TahunTahun Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 TahunTahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah ;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum yang berisi tentang pengertian kata atau istilah yang dipergunakan dalam Perda.
- Barang Milik Daerah meliputi barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau barang yang diperoleh dari perolehan lainnya yang sah.
- Asas dan Ruang Lingkup Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
- Pejabat Pengelola BMD (Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah,Pengelola Barang, Pejabat Penatausahaan Barang, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang, Pengurus Barang Pengelola, Pengurus Barang Pengguna dan Pengurus Barang Pembantu).
- Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran.
- Pengadaan BMD
- Penggunaan BMD
- Pemanfaatan BMD yaitu Sewa, Pinjam Pakai, KSP, BGS atau BSG dan KSPI.
- Pengamanan dan Pemeliharaan.
- Penilaian
- Pemindahtanganan yang dilakukan dengan cara penjualan, tukar menukar, hibah dan penyertaan modal pemerintah daerah.
- Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, ditenggelamkan atau cara lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Penghapusan.
- Penatausahaan yang terdiri dari pembukuan, inventarisasi dan pelaporan.
- Pengawasan dan Pengendalian.
- Pengelolaan BMD pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
- BMD Berupa Rumah Negara.
- Ganti Rugi dan Sanksi.
- Ketentuan Lain-Lain.
- Ketentuan Peralihan.
- Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2017.
82 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima No. 04 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LEMBARAN DAERAH NOMOR 188
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATUARAN DAERAH KOTA BIMA NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6351 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Bima, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Bima
UU Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima; UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; PP Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN; Permendagri Nomor 28 Tahun 2015 Pembentukan Produk Hukum Daerah; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMN.
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Bima (Lembaran Daerah
Kota Bima Tahun 2013 Nomor 138, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima Nomor 72) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
2
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Desa
ABSTRAK:
Untuk menumbuhkembangkan perekonomian masyarakat perdesaan dan meningkatkan pendapatan asli desa menuju terwujudnya desa mandiri dan memberikan perlindungan dan mengoptimalkan fungsi pasar desa sebagai pusat interaksi sosial dan ekonomi masyarakat perdesaan, perlu ditetapkan pedoman pengelolaan pasar desa dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
Materi Pokok:Pengelolaan pasar desa dapat dilaksanakan sendiri oleh Pemerintah Desa, Pengelola Pasar Desa memiliki wewenang untuk mengusulkan rencana kebijakan ketertiban Pasar Desa kepada Lurah Desa, mengusulkan sanksi dan denda dengan persetujuan pamong desa yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembangunan dan mengusulkan rencana pengembangan pembangunan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
Jumlah Halaman: 10 HLM; Penjelasan : 8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD No.4/2017, No Reg Perda 3/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal otonomi Daerah Sekretaris Direktorat Jenderal No.188.34/9426/OTDA tanggal 24 November 2016 Hal Penyampaian Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pembetalan Peraturan Daerah dan Keputusan Gubernue Jawa Tengan No.180/ 87 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes, perlu membatalkan 3 (tiga) Peraturan Daerah Kabupaten Brebes
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah. UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Perda Kabupaten Brebes No.7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 4 Tahun 2017
PERDA Kab. Lampung Timur No. 24 Tahun 2016 tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH Ketentuan Penutup mencabut Perda Kab. Lampung Timur Nomor 8 Tahun 2013 Tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/NO.4, TLD NO.28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
1. Peraturan Pemerintah 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
3. RUANG LINGKUP
4. WEWENANG, TUGAS DAN FUNGSI
5. PERENCANAAN DAN PENGADAAN
6. PENGGUNAAN
7. PEMANFAATAN
8. PENGAMANAN DAN PEMELlHARAAN
9. PENILAIAN
10. PENERIMAAN, PENYIMPANAN DAN PENYALURAN
11. PEMUSNAHAN
12. PENGHAPUSAN
13. PEMINDAHTANGANAN
14. PENATAUSAHAAN
15. PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALlAN
16. PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH OLEH BADAN LAYANAN UMUM
17. BARANG MILIK DAERAH BERUPA RUMAH NEGARA
18. PEMBIAYAAN
19. TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI BARANG
20. PENYELESAIAN SENGKETA BARANG MILlK DAERAH
21. KETENTUAN PERALIHAN
22. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (lembaran daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2013 Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan pelaksana peraturan daerah ini dibuat paling lama 1 (satu) tahun sejak peraturan daerah ini disahkan
31 hlm, penjelasan 6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 11 tahun 2007 Tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah dibatalkannya
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 11
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik
Pemerintah Kabupaten Tapin berdasarkan
Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor
188.44/0321/KUM/2016 tentang Pembatalan
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 11
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik
Pemerintah Kabupaten Tapin, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Tapin Nomor 11 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah
Kabupaten Tapin perlu dilakukan pencabutan
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 11 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kabupaten Tapin (Lembaran
Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2007 Nomor 11), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat