Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2017

Pengelolaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi yang diatur adalah BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud Tujusn Dan Asas; BAB III Ruang Lingkup; BAB IV Barang Milik Daerah, BAB V Pejebat Pengelolaan Barang Milik Daerah; BAB VI Perencanaan Kebutuhan Dan Pengelolaan; BAB VII Pengadaan; BAB VIII Penerimaan, Penyimpanan, Penyaluran; BAB IX Pengunaan; BAB X Pemanfaatan, BAB XI Pengamanan Dan Pemeliharaan; BAB XII Penilaian, BAB XIII Pemindahtanganan; BAB XIV Pemusnahan; BAB XV Penghapusan; BAB XVI Penatausahaan, BAB XVII Pemindahan, Pengawasan Pengendalian; BAB XVIII Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada AKPD Yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; BAB XIX Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara; BAB XX Gantu Rugi Dan Sanksi; BAB XXI Sengketa Barang Milik Daerah; BAB XXII Ketentuan Peralihan; BAB XXIII Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ende
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Ende
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
15 Agustus 2017
Sumber
LD. 2017/ No.4
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ende
Bidang
Halaman ini telah diakses 422 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan