Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2017

Pengelolaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi yang diatur adalah BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud Tujusn Dan Asas; BAB III Ruang Lingkup; BAB IV Barang Milik Daerah, BAB V Pejebat Pengelolaan Barang Milik Daerah; BAB VI Perencanaan Kebutuhan Dan Pengelolaan; BAB VII Pengadaan; BAB VIII Penerimaan, Penyimpanan, Penyaluran; BAB IX Pengunaan; BAB X Pemanfaatan, BAB XI Pengamanan Dan Pemeliharaan; BAB XII Penilaian, BAB XIII Pemindahtanganan; BAB XIV Pemusnahan; BAB XV Penghapusan; BAB XVI Penatausahaan, BAB XVII Pemindahan, Pengawasan Pengendalian; BAB XVIII Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada AKPD Yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; BAB XIX Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara; BAB XX Gantu Rugi Dan Sanksi; BAB XXI Sengketa Barang Milik Daerah; BAB XXII Ketentuan Peralihan; BAB XXIII Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ende
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Ende
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
15 Agustus 2017
Sumber
LD. 2017/ No.4
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ende
Bidang
Halaman ini telah diakses 497 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan