BARANG MILIK NEGARA - PENGELOLAAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/NO.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 11 tahun 2007 Tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kabupaten Tapin
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan dengan telah dibatalkannya
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 11
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik
Pemerintah Kabupaten Tapin berdasarkan
Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor
188.44/0321/KUM/2016 tentang Pembatalan
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 11
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik
Pemerintah Kabupaten Tapin, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Tapin Nomor 11 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah
Kabupaten Tapin perlu dilakukan pencabutan
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 11 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kabupaten Tapin (Lembaran
Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2007 Nomor 11), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
|