Ketenagakerjaan;Pajak dan Retribusi Daerah;Perizinan, Pelayanan Publik
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 30, LD.2014/NO.30
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah;bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, penerbitan perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya dalam wilayah Kota Banjarmasin merupakan urusan pemerintahan daerah Kota Banjarmasin;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: PER.02/MEN/III/2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek dan Subjek Retribusi;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip dan sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi;Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;Wilayah Pemungutan;Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;Penetepan Retribusi;Tata Cara Pemungutan;Tata Cara Pembayaran;Sanksi Administrasi;Kedaluwarsa;Insentif Pemungutan;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2014.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 21 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan di Daerah perlu dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sehingga pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat dapat diberikan secara optimal, termasuk pemberian pelayanan perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing dan setiap pelayanan oleh Pemerintah Daerah yang berakibat timbulnya beban biaya oleh masyarakat dalam bentuk retribusi perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah, sehingga tidak memberatkan bagi masyarakat yang menerima pelayanan. Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 97 Tahun 2012; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek Dan Subjek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi;
6. Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Perubahan Tarif;
8. Wilayah Pemungutan;
9. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;
10. Penetapan Retribusi;
11. Pemungutan:
Bagian Kesatu : Tata Cara Pemungutan
Bagian Kedua : Tata Cara Pembayaran
Bagian Ketiga : Penagihan
12. Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi;
13. Kedaluwarsa;
14. Pemanfaatan;
15. Insentif Pemungutan;
16. Sanksi Administratif;
17. Ketentuan Penyidikan;
18. Ketentuan Pidana;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2014.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 16 Tahun 2014
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA PROVINSI LAMPUNG KE LUAR NEGERI
ABSTRAK:
a. penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Provinsi Lampung ke luar negeri merupakan suatu upaya untuk mewujudkan hak dan kesempatan yang sarna bagi tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang pelaksanaannya harus dilakukan secara koordinasi baik secara teknis maupun administrasi;
b. penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia Provinsi Lampung ke luar negeri perlu dilakukan secara terpadu antara Instansi Pemerintah balk Pusat maupun daerah dan peran serta masyarakat guna melindungi tenaga kerja Indonesia Provinsi Lampung di luar negeri;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Propinsi Lampung ke Luar Negeri;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964;
3. Undang-Undang Nomor I Tahun 1970;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974;
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981;
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
7. Undang-Undang Nornor 3 Tahun 1992;
8. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992;
9. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;
10. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
12. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004;
13. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007;
14. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011;
15. Undang-Undang Nomor 12 Tah'un 2011;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tabun 2005;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
20. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2002;
21. Peraturan Presiden Nomor 69 Tabun 2008;
22. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 14/MEN/X/2010;
23. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 07 Tahun 2010;
24. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2007;
25. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2009;
26. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009;
27. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2011;
28. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tabun 2011;
29. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2014;
Perlindungan TKl adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon TKI/TKI dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerja. Untuk memberikan dasar hukum dalam penempatan dan perlindungan calon TKI/TKI Provinsi Lampung dan sekaligus sebagai dasar dalam mengambil tindakan penyelesaian permasalahan calon TKI/TKI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
14 Halaman, dan 3 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2014/14,TLD NO.42, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 22 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Tenaga Kerja
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan dibidang Ketenagakerjaan diperlukan, pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga
kerja dan peran serta dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan
tanpadiskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dankeluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian
hukum kepada semua pihak yg terlibat dalam bidang ketenagakerjaan maka diperlukan pengaturan tentang perlindungan tenaga kerja. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Tenaga Kerja.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 1958; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah beberapa kali, terakhir dengan UU
Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 13 Tahun 2003.
Peraturan daerah ini mengatur tentang perlindungan tenaga kerja yang dimulai dari proses perencanan tenaga kerja yang dibuat berdasarkan informasi ketenagakerjaan daerah, pelatihan kerja dan magang, penempatan dan perluasan kesempatan kerja, perlindungan teknis baik kesehatan maupun keselamatan kerja, perlindungan ekonomi mencakup tata cara pengupahan dan pembentukan dewan pengupahan provinsi, perlindungan sosial berupa Jamsostek, dan hal lainnya terkait ketenagakerjaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Daerah ini maka semua peraturan pelaksanaan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan : 6 Hal
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Di Kota Cimahi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam penyelenggaraan Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mencakup mengenai penggunaan Tenaga Kerja Asing;
b. bahwa dengan ditetapkannya peraturan perundangundangan yang baru mengenai maupun yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, maka Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan perlu diubah disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 1994, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2013, Peraturan Daerah kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2008.
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2014.
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2010
34 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 13 Tahun 2014
RETRIBUSI – PERPANJANGAN – IZIN – TENAGA KERJA ASING
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD No.3 Seri C 2014/NOREG 2.10/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 150 huruf c, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Jenis Retribusi selain yang ditetapkan dalam Pasal 110 ayat (1), Pasal 127, dan Pasal 141 sepanjang memenuhi kriteria perizinan tersebut termasuk kewenangan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah dalam rangka asas desentralisasi. Dalam ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf b, Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, pemungutan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang lokasi kerjanya dalam kabupaten/kota yang bersangkutan. Merujuk ketentuan Pasal 15 ayat (2), Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, besarnya tarif Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka dari itu ditetapkan Peraturan ini.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 31 Tahun 1994; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 97 Tahun 2012; PERDA No. 2 Tahun 2008; PERDA No.16 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pedoman dalam memberikan pelayanan perpanjangan izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang mempunyai lokasi kerja di wilayah Daerah. Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin dan memberi kesempatan kerja yang layak bagi warga negara asing yang bekerja di Daerah. Pokok-pokok ketentuan dalam Peraturan Daerah ini meliputi Perizinan (RPTKA, Perpanjangan IMTA, Pencabutan Izin), Nama, Obyek Dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Tata Cara Pemungutan Retribusi (Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, Pemanfaatan), Penentuan Pembayaran Dan Tempat Pembayaran, Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pemberian Keringanan, Pengurangan Dan Pembebasan Retribusi, Pemeriksaan Retribusi, Peninjauan Tarif Retribusi, Insentif Pemungutan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Lain-Lain Dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2014.
- Bupati dapat mendelegasikan sebagian atau seluruh kewenangannya di bidang Retribusi Daerah kepada pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang undangan.
- Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif diatur dengan Peraturan Bupati.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya No. 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing,
maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota
Palangka Raya tentang Retribusi Perpanjangan Izin
Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun
2008
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
KETENTUAN RETRIBUSI;
BAB III
INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB IV
PEMANFAATAN;
BAB V
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB VI
KETENTUAN SANKSI;
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2014.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2014
Retribusi - perpanjangan izin - tenaga kerja asing
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2014/NO.12, TLD NO.29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing, merupakan jenis retribusi baru yang dipungut oleh Pemerintah Daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, maka diperlukan langkah konkrit untuk merealisasikannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubag terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 97 Tahun 2012; Perda Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penetapan Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing sebagai Retribusi Daerah memberikan peluang kepada Daerah untuk menambah sumber pendapatan dalam rangka mendanai urusan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2014.
12 halaman; Penjelasan 3 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo No. 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kab Sidoarjo Tahun 2014 No 1, TLD 49
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat