Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kota Magelang yang akurat, Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk; bahwa dinamika kependudukan Kota Magelang sangat dinamis seiring perkembangan kondisi di segala bidang, untuk itu Pemerintah Daerah Kota Magelang perlu meningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan menuju pelayanan prima yang menyeluruh dalam mengatasi permasalahan kependudukan; bahwa dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pernyelenggaraan Administrasi Kependudukan perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 4, PAsal 5 huruf g, Pasal 14 ayat (1) huruf c dan penambahan huruf g, perubahan Pasal 19, Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), penyisipan Pasal 39A, perubahan Pasal 40, Pasal 45 ayat (1) dan penghapusan ayat (2), perubahan Pasal 60 ayat (1) dan penyisipan ayat (3a), perubahan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 66, penambahan huruf bb, huruf cc, huruf dd, dan huruf ee pada Pasal 74, penyisipan Pasal 74A, perubahan pada ayat (1), ayat (3), ayat (4) ayat (5) dan ayat (6) pada Pasal 79 serta penghapusan ayat (2), perubahan Pasal 80 ayat (1) , ayat (3) dan ayat (4), penghapusan ayat (2) dan ayat (5), penyisipan ayat (1a) danayat (1b), penambahan huruf f pada Pasal 84 ayat (1), penyisipan Pasal 92A, perubahan Pasal 98, penyisipan Pasal 99A, penghapusan Pasal 100 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5) dan penghapusan ayat (4), penambahan huruf k, huruf l, huruf m, huruf n dan huruf o pada Pasal 110, perubahan Pasal 117 ayat (1) dan ayat (2), perubahan Pasal 118, penghapusan Pasal 119, perubahan Pasal 120 ayat (1), perubahan Pasal 123, penghapusan Pasal 127, Pasal 131 ayat (1) huruf g dan huruf h, perubahan Pasal 132 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 138, penyisipan Pasal 139A, Pasal 139B, Pasal 139C, Pasal 139D, perubahan Pasal 144, Pasal 146, Pasal 147.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
44 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Pameksan No 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Adminsitrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi infonnasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor
3019);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4634);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
9. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080);
10. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2015;
13. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975
Nomor 12);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 736);
1 7. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan;
18. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
19. Peraturan Presiden Nornor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013;
20. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Pencatatan Perkawinan dan Pelaporan Akta Yang Diterbitkan Oleh Negara Lain;
23. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2010 dan Nomor 162 / MENKES I PB/1/2010 tentang Pelaporan Kematian dan Penyebab
Kematian;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian serta Tugas Pokok Pejabat Pencatatan Sipil dan Petugas Registrasi;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 4 Tahun 2015 ten tang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk Dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015 ten tang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pada Unit Kerja Yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/ Kata;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor
2 Seri D), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 4);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2012 Nomor
5 Seri E);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Parnekasan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 17);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2012 Nomor 5 Seri E) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 12, angka 16, angka 23, dan angka 43 Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan huruf g Pasal 4 diubah;
3. Ketentuan huruf c ayat (1) diubah dan setelah ayat (3) Pasal 5 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4);
4. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) diubah, diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 11 disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (2a) dan ayat (2b);
5. Ketentuan ayat (1) sampai dengan ayat (4) Pasal 15 diubah;
6. Ketentuan Pasal 36 dihapus;
7. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 37 diubah;
8. Ketentuan Pasal 38 dihapus;
9. Ketentuan Pasal 39 dihapus;
10. Ketentuan ayat (1) diubah, ayat (2) dihapus, dan ayat (3) Pasal 40 diubah;
11. Ketentuan ayat ( 1) diubah, ayat (2) dihapus, dan diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 51 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a);
12. Ketentuan ayat (4) Pasal 57 diubah;
13. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 58 diubah;
14. Ketentuan setelah ayat (2) huruf aa ditambahkan 4 (empat) huruf yakni huruf bb, cc, dd dan ee dan setelah ayat (3) Pasal 70 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4);
15. Ketentuan Pasal 75 ayat (1) diubah, ayat (2) dihapus, dan ayat (3) sampai dengan ayat (5) diubah;
16. Ketentuan ayat (1) diubah, diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (la), ayat (lb) dan ayat (le), ayat (2) sampai dengan ayat (4) diubah, diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4a) dan ayat (4b), dan ayat (5) Pasal 76 diubah;
17. Ketentuan Pasal 77 dihapus;
18. Ketentuan ayat (1) Pasal 80 diubah;
19. Ketentuan ayat (1) Pasal 82 diubah;
20. Ketentuan ayat (2) diubah dan setelah ayat (2) Pasal 90 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3);
21. Setelah ayat (3) Pasal 91 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5);
22. Ketentuan Pasal 92 dihapus.;
23. Ketentuan Pasal 100 diubah;
24. Ketentuan Pasal 101 diubah;
25. Ketentuan Pasal 104 diubah;
26. Ketentuan Pasal 105 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2016.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai amanah dan tanggung jawab untuk mengayomi, melindungi, memberikan ketenteraman dan kesejahteraan bagi seluruh warga termasuk warga masyarakat Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial melalui lembaga yang bergerak di bidang penanganan masalahkesejahteraan sosial yang perlu diarahkan, dibina dandidukung keberadaannya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011.
Pengaturan Peraturan Daerah ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan LKS, meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia dalam LKS, meningkatkan jangkauan pelayanan LKS, meningkatkan kemandirian LKS, dan melindungi masyarakat, khususnya penyandang masalah kesejahteraan sosial yang menjadi dampingan LKS.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2015.
18 HLM; Penjelasan : 10 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 11 Tahun 2015
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013
ABSTRAK:
Dalam berdasarkan pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 11 Tahun 2013 perlu dicabut.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.23 Tahun 2006, UU No.35 Tahun 2007, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, permendagri No.1 Tahun 2014, Perda No.14 Tahun 2009, Perda No.3 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pencabutan Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 10 Tahun 2015
PERDA Kota Depok No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 05 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Siak Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIAK TAHUN 2015 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap warga negaranya termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia dan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28G ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 4 Tahun 1979; UU Nomor 4 Tahun 1997; UU Nomor 20 Tahun 1999; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 34 Tahun 2008; UU Nomor 1 Tahun 2000; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 11 Tahun 2012; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 35 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 16 (enam belas) bab dan 63 (enam puluh tiga) dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Hak dan Kewajiban Anak; Kewajiban dan Tanggungjawab; Ruang Lingkup; Perencanaan; Pelaksanaan; Kabupaten Layak Anak; Pembinaan dan Partisipasi Anak; Kerjasama dan Koordinasi; Sistem Informasi; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Kelembagaan; Pembiayaan; Larangan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan: 11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA METRO NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur
ABSTRAK:
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1
Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin
Timur perlu ditinjau kembali.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1961 tentang Perubahan atau Penambahan Nama Keluarga
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional
Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Administrasi Kependudukan
Penyelenggaraan administrasi kependudukan dan catatan sipil
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Kartu Identitas Anak
ABSTRAK:
Peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal, perlu didukung dengan pola koordinasi dan kerangka regulasi yang mampu menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, penduduk tinggal luar domisili dan kartu identitas anak di Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta berkewajiban menyelenggarakan Administrasi Kependudukan dengan mengembangkan fungsi pengolahan data, kebutuhan kerjasama, perencanaan pembangunan dan pelayanan publik.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007.
Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan Administrasi Kependudukan meliputi pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan database kependudukan dan informasi administrasi kependudukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2015.
25 HLM; Penjelasan : 6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan administrasi Kependudukan di Kabupaten Ketapang
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi kependudukan, perlu dilakukan penataan administrasi kependudukan di wilavah Kabupaten Ketapang yang terdiri dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 1945 Psl 18 (1), UU No 27 Tahun 1959, UU No 1 Tahun 1974, UU No 8 Tahun 1981, UU No 7 Tahun 1989, UU No 39 Tahun 1999, UU No 23 Tahun 2002, UU No 12 Tahun 2006, UU No 23 Tahun 2006, UU No 28 Tahun 2009, UU No 52 Tahun 2009, UU No 6 Tahun 2001, UU No 12 tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 34 Tahun 1975, PP No 27 Tahun 1983, PP No 31 Tahun 2994, PP No 37 Tahun 2007, PP No 54 Tahun 2007, Perpres No 25 Tahun 2008, Perpres No 26 Tahun 2009, Permendagri No 38 Tahun 2009, Permendagri No 9 Tahun 2011 dan Perda Kabupaten Ketapang No 8 Tahun 2002;
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintahan Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas, Kepala Dinas, Administrator Data Base, Supervisor, Operator, Kecamatan, Camat, Kelurahan, Lurah, Desa, Kepala Desa, Rukun Tetangga, Administrasi Kependudukan, Penduduk, Penduduk Kabupaten, Warga Negara Indonesia, Orang Asing, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan, Pendaftaran Penduduk, Peristiwa Kependudukan, Nomor Induk Kependudukan, Kartu Keluarga, Keluarga, Anggota Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Pencatatan Sipil, Penjabat Pencatatan Sipil, Dokumen Pencatatan Sipil, Akta Catatan Sipil, Peristiwa Penting, Peristiwa penting lainnya, Pindah Datang Penduduk, Dokumen kependudukan, Kartu Identitas, Biodata penduduk, Data Kependudukan, Petugas Registrasi, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Data Pribadi, Kantor Urusan Agama Kecamatan, Unit Pelaksana Teknis Dinas, Penduduk Musiman, Kartu Identitas Penduduk Musiman, dan Pengadilan; Ketentuan mengenai Hak dan Kewajiban Penduduk; Pelaksana Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Data dan Dokumen Kependudukan; Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil saat Kabupaten atau Sebagian Kabupaten Dalam Keadaan Darurat dan Luar Biasa; Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; Perlindungan Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Sosialisasi, Pengawasan dan Pengendalian; Pendanaan; Ketentuan Penyidikan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
Dalam Perda ini diatur Ketentuan Penutup yang menyatakan bahwa pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Kependudukan dan Akta Catatan Sipil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
29 Halaman dan 8 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat