Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2012 Nomor 5 Seri E) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 12, angka 16, angka 23, dan angka 43 Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan huruf g Pasal 4 diubah; 3. Ketentuan huruf c ayat (1) diubah dan setelah ayat (3) Pasal 5 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4); 4. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) diubah, diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 11 disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (2a) dan ayat (2b); 5. Ketentuan ayat (1) sampai dengan ayat (4) Pasal 15 diubah; 6. Ketentuan Pasal 36 dihapus; 7. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 37 diubah; 8. Ketentuan Pasal 38 dihapus; 9. Ketentuan Pasal 39 dihapus; 10. Ketentuan ayat (1) diubah, ayat (2) dihapus, dan ayat (3) Pasal 40 diubah; 11. Ketentuan ayat ( 1) diubah, ayat (2) dihapus, dan diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 51 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a); 12. Ketentuan ayat (4) Pasal 57 diubah; 13. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 58 diubah; 14. Ketentuan setelah ayat (2) huruf aa ditambahkan 4 (empat) huruf yakni huruf bb, cc, dd dan ee dan setelah ayat (3) Pasal 70 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4); 15. Ketentuan Pasal 75 ayat (1) diubah, ayat (2) dihapus, dan ayat (3) sampai dengan ayat (5) diubah; 16. Ketentuan ayat (1) diubah, diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (la), ayat (lb) dan ayat (le), ayat (2) sampai dengan ayat (4) diubah, diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4a) dan ayat (4b), dan ayat (5) Pasal 76 diubah; 17. Ketentuan Pasal 77 dihapus; 18. Ketentuan ayat (1) Pasal 80 diubah; 19. Ketentuan ayat (1) Pasal 82 diubah; 20. Ketentuan ayat (2) diubah dan setelah ayat (2) Pasal 90 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3); 21. Setelah ayat (3) Pasal 91 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5); 22. Ketentuan Pasal 92 dihapus.; 23. Ketentuan Pasal 100 diubah; 24. Ketentuan Pasal 101 diubah; 25. Ketentuan Pasal 104 diubah; 26. Ketentuan Pasal 105 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat