Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 12 Tahun 2015

Perubahan atas Perda Kabupaten Pameksan No 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Adminsitrasi Kependudukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2012 Nomor 5 Seri E) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 12, angka 16, angka 23, dan angka 43 Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan huruf g Pasal 4 diubah; 3. Ketentuan huruf c ayat (1) diubah dan setelah ayat (3) Pasal 5 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4); 4. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) diubah, diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 11 disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (2a) dan ayat (2b); 5. Ketentuan ayat (1) sampai dengan ayat (4) Pasal 15 diubah; 6. Ketentuan Pasal 36 dihapus; 7. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 37 diubah; 8. Ketentuan Pasal 38 dihapus; 9. Ketentuan Pasal 39 dihapus; 10. Ketentuan ayat (1) diubah, ayat (2) dihapus, dan ayat (3) Pasal 40 diubah; 11. Ketentuan ayat ( 1) diubah, ayat (2) dihapus, dan diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 51 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a); 12. Ketentuan ayat (4) Pasal 57 diubah; 13. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 58 diubah; 14. Ketentuan setelah ayat (2) huruf aa ditambahkan 4 (empat) huruf yakni huruf bb, cc, dd dan ee dan setelah ayat (3) Pasal 70 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4); 15. Ketentuan Pasal 75 ayat (1) diubah, ayat (2) dihapus, dan ayat (3) sampai dengan ayat (5) diubah; 16. Ketentuan ayat (1) diubah, diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (la), ayat (lb) dan ayat (le), ayat (2) sampai dengan ayat (4) diubah, diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4a) dan ayat (4b), dan ayat (5) Pasal 76 diubah; 17. Ketentuan Pasal 77 dihapus; 18. Ketentuan ayat (1) Pasal 80 diubah; 19. Ketentuan ayat (1) Pasal 82 diubah; 20. Ketentuan ayat (2) diubah dan setelah ayat (2) Pasal 90 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3); 21. Setelah ayat (3) Pasal 91 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5); 22. Ketentuan Pasal 92 dihapus.; 23. Ketentuan Pasal 100 diubah; 24. Ketentuan Pasal 101 diubah; 25. Ketentuan Pasal 104 diubah; 26. Ketentuan Pasal 105 diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Pameksan No 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Adminsitrasi Kependudukan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
29 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
15 Agustus 2016
Sumber
LD No 7
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 801 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan