Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Layanan Pendidikan pada Unit kerja Badan Layanan Umum Daerah Akademi keperawatan kabupaten Lamongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung teknis operasional penyelenggaraan pendidikan pada Akademi Keperawatan Kabupaten Lamongan dan sebagai tindak lanjut ketentuan dalam Pasal 9 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Tarif Layanan Pendidikan pada Unit Kerja Badan Layanan Umum Daerah Akademi Keperawatan Kabupaten Lamongan dalam Peraturan Bupati.
I. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus
1950);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 ten tang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201 I tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
17. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 07 /XII/SKB/2010,1962/MENKES/PB/ XII/2010, 420-1072 Tahun 2010 tentang Pengelolaan lnstitusi Pendidikan Diploma Bidang Kesehatan Milik Pemerintah Daerah;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor I I Tahun 2007 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 10/E);
19. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 3 I Tahun 20 I 4 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan pada Akademi Keperawatan Kabupaten Lamongan selaku Unit Kerja yang Melaksanakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2014 Nomor 31).
Dengan nama tarif layanan pendidikan, dipungut tarif layanan pendidikan sebagai pembayaran atas jasa layanan pendidikan yang diberikan oleh Akper.
Obyek tarif layanan pendidikan Akper terdiri atas :
a. DPP b. SPP c. UTS d. UAS
e. Registrasi
f. PLPS
g. PKK
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Seleksi dan Pemberian Beasiswa Kuliah S-1 Bagi Peserta Didik Berprestasi yang Berasal dari Keluarga Miskin
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2017
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DASAR (BOSD) KABUPATEN KONAWE UTARA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD. 2017/NO. 160
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Dasar (BOSD) Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
penyelenggaraan pendidikan didaerah merupakan kewenangan dan kebijakan pemerintah daerah yang mampu menjamim percepatan pemerataan kesempatan memperoleh layanan pendidikan yang bermutu; dalam rangka memenuhi penyelenggaraan kegiatan pembelajaran ektrakulikuler berbahasa inggris dan melengkapi kekurangan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Pemerintah Pusat, maka perlu adanya Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) kabupaten Konawe Utara; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan peraturan Bupati tentang petunjuk teknis penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah ( BOSDA) Kabupaten Konawe Utara.
UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 23 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 tahun 2006; Perda Kabupaten Konawe Utara No. 9 Tahun 2016; Perda Kabupaten Konawe Utara No. 10 Tahun 2016;
PERATURAN BUPATI INI TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DASAR (BOSD) KABUPATEN KONAWE UTARA DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. LINGKUP, FUNGSI, DAN TUJUAN 3. NILAI BANTUAN 4. TATA CARA PENCAIRAN DANA 5. PENGGUNAAN DANA 6. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB 7. PEMANTAUAN DAN SUPERVISI 8. PENGAWASAN 9. LARANGAN 10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa pembangunan pendidikan nasional di daerah
merupakan upaya terencana, terarah dan
berkesinambungan dalam meningkatkan kapasitas daerah
untuk mewujudkan sumber daya manusia yang
berkualitas, beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, beretos kerja tinggi,
demokratis dan bertanggungjawab sesuai dengan fungsi
dan tujuan pendidikan nasional; bahwa penyelenggaraan pendidikan di daerah harus dapat
menjamin kepastian setiap warga masyarakat memperoleh
layanan prima pendidikan yang berkualitas dan tersedia
merata, terjangkau, setara, sesuai kebutuhan serta berdaya
saing untuk menghadapi tantangan dan tuntutan
perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global; bahwa dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, penyelenggaraan pendidikan nasional di daerah
merupakan urusan wajib yang menjadi tanggungjawab dan
kewenangan pemerintah daerah, maka perlu pengaturan
untuk memberikan jaminan kepastian hukum
penyelenggaraan pendidikan bagi setiap warga masyarakat
tanpa diskriminasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Batang;
Pasal 18 ayat (6), dan Pasal 31 Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ndang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang dasar, fungsi dan prinsip penyelenggaraan pendidikan di daerah, jalur, jenjang dan jenis pendidikan, pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di daerah, pendirian, perubahan, penggabungan dan penutupan satuan pendidikan, kurikulum, bahasa pengantar pendidikan, hak dan kewajiban, pendidik dan tenaga kependidikan, penyediaan sarana dan prasarana, evaluasi, akreditasi dan sertifikasi, standar pelayanan minimal pendidikan daerah, pendanaan pendidikan, pengelolaan data dan informasi pendidikan, penjaminan, pembinaan dan pengawasan pendidikan, kerja sama dan kemitraan pendidikan, peran serta masyarakat, sanksi administratif, sanksi pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
Bahwa pendidikan merupakan hak asasi manusia yang wajib dihormati, dilindungi dan dipenuhi oleh Pemda Dan Pemkab Tasikmalaya bertujuan mewujudkan masyarakat yang beriman, bertaqwa, berakhlaqulkarimah dan berkualitas melalui strategi penyelenggaraan pendidikan dasar Dan berdasarkan Pasal 29 ayat (2) huruf f PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010 maka perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 60 Tahun 2013; Perpres No. 87 Tahun 2017; Permendikbud RI No. 84 Tahun 2014; Permendikbud RI No. 75 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 5 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Prinsip Tujuan Fungsi Dan Arah Kebijakan, Hak Dan Kewajiban Pemerintah Daerah Masyarakat Peserta Didik Orang Tua Dan Satuan Pendidikan, Pengelolaan Pendidikan, Penyelenggaraan Pendidikan Formal, Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal, Penyelenggaraan Pendidikan Informal, Penjaminan Wajib Belajar, Kurikulum Muatan Lokal Bahasa Pengantar Dan Pendidikan Kecakapan Sosial, Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, Pendirian Penggabungan Dan Penutupan Satuan Pendidikan, Pendanaan Pendidikan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2019.
29 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Luwu Utara 2022 No.3/TLD No.377
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kurikulum Muatan Lokal
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengembangkan dan melestarikan kebudayaan yang menjadi ciri khas dan potensi daerah maka dipandang perlu untuk memberikan bekal kemampuan, pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku peserta didik agar memiliki wawasan yang utuh tentang lingkungan dan masyarakat sesuai dengan tatanan nilai yang berlaku di Kabupaten Luwu Utara. Untuk memberikan bekal pengetahuan, kemampuan dan keterampilan kepada peserta didik, perlu adanya kurikulum muatan lokal pada satuan Pendidikan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 1999; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2010; PP Nomor 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022; Permendikbud Nomor 79 Tahun 2014.
BAB I KETENTUAN UMUM.
BAB II MAKSUD, TUJUAN, DAN PRINSIP.
BAB III WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB.
BAB IV KURIKULUM MUATAN LOKAL.
BAB V PENYELENGGARAAN KURIKULUM MUATAN LOKAL.
BAB VI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN.
BAB VII PERAN SERTA MASYARAKAT.
BAB VIII EVALUASI, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN.
BAB IX PEMBIAYAAN.
BAB X KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2022.
-
Peraturan Bupati sebagai Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lama
1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
X Bab, 22 Pasal (11 Hlm.) 3 Hlm. Penjelasan.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permen PAN RB No. 25 Tahun 2021; Perda No. 1 Tahun 2022
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kedudukan Bab III Susunan Organisasi Bab IV Tugas dan Fungsi Bab V Kelompok Jabatan Fungsional Bab VI UPTD Bab VII Kepegawaian Bab VIII Tata kerja Bab IX Ketentuan Peralihan Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
Perwal ini mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 56 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Nomor 73 Tahun 2016
86 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Cianjur Tahun 2014 No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan AL-Quran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat