Masjid - agung - sultan aji muhammad sulaiman - tenggarong - pengelola - badan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2022/04
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Badan Pengelola Masjid Agung Sultan Aji Muhammad Sulaiman Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pengelolaan fungsi dari Masjid Agung Kabupaten Kutai Kartanegara, perlu dibentuk suatu badan pengelola yang bertanggung jawab penuh terhadap kegiatan baik fisik dan non fisik. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Badan Pengelola Masjid Agung Sultan Aji Muhammad Sulaiman Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Perencanaan; Organisasi Pengelola; Tugas dan Fungsi; Pengelolaan Keuangan; Pengelolaan Aset; Masa Bakti; Pelimpahan Kewenangan; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasangkayu Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menyusun pedoman pengelolaan barang milik daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan barang milik daerah, yang ruang lingkupnya meliputi:
a. pejabat Pengelola Barang Milik Daerah;
b. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
c. pengadaan;
d. penggunaan;
e. pemanfaatan;
f. pengamanan dan pemeliharaan;
g. penilaian;
h. pemindahtanganan;
i. pemusnahan;
j. penghapusan;
k. penatausahaan;
l. pembinaan, pengawasan dan pengendalian;
m. Pengelolaan Barang Milik Daerah pada SKPD yang menggunakan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah:
n. Barang Milik Daerah berupa rumah negara; dan
o. ganti rugi dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
83 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2011
KEUANGAN DAN BARANG DAERAH - TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2011/No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa setiap peristiwa yang mengakibatkan kerugian daerah
yang timbul akibat perbua
tan melanggar hukum, lalai dan/atau
salah yang dilakukan oleh bendahara, pegawai bukan bendahara
atau p
ejabat lain, harus diselesaikan dan/atau ditagih agar
kerugian daerah dapat di
kembalikan; bahwa penyelesaian kerugian daerah yang disebabkan oleh
kekurangan perbendaharaan diselesaikan melalui tuntutan
perbendaharaan, sedangkan kerug
ian daerah yang disebabkan
oleh pegawai bukan bendahara atau p
ejabat lain diselesaikan
melalui tuntut
an ganti rugi; bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
ten
tang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah
, tuntutan perbendaharaan dan tuntutan
ganti rugi keuangan dan barang daerah, perlu diatur dengan
peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf
b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti
Rugi Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Batang;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, informasi, pelaporan dan pemeriksaan, penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi, daluwarsa, penghapusan, pembebasan, penyetoran, tim penyelesaian kerugian daerah, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2011.
25 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 4 Tahun 2023
PERUMAHAN-penyerahan dan pengelolaan-prasarana sarana dan utilitas
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2023/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini diatur tentang bahwa dalam rangka memberikan jaminan ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan, perlu dilakukan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan pembangunan perumahan yang didukung prasarana, sarana, dan utilitas secara berkelanjutan mampu mencerminkan kehidupan masyarakat yang berbudaya, menunjang kegiatan sosial ekonomi masyarakat, meningkatkan kesehatan lingkungan, dan pertumbuhan ekonomi;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 37 Tahun 2003; UU No 26 Tahun 2007; UU No 1 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 88 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2016;Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021; Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No 11/PERMEN/M/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 1 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan, Penyerahan prasarana, sarana dan utilitas adalah penyerahan berupa tanah dengan bangunan atau tanah tanpa bangunan dalam bentuk aset dan tanggung jawab pengelolaan dari pengembang kepada Pemerintah Kabupaten. Diatur mengenai ketentuan umum, perumahan, prasarana sarana dan utilitas, pembentukan tim verifikasi, penyerahan, pengelolaan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2023.
Mencabut Peraturan Bupati No 46 Tahun 2021 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/BMD dan Pasal 511 ayat (1) Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD, perlu menetapkan Perda tentang Pengelolaan BMD.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 75 Tahun 2017; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perencanaan Kebutuhan Dan Penganggaran, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan Dan Pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, Pembinaan Pengawasan Dan Pengendalian, Pengelolaan Barang Milik Daerah Oleh Badan Layanan Umum, Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara, Ganti Rugi Dan Sanksi, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2019.
40 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2008/No.2 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa barang daerah sebagai salah satu unsur
penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan daerah, maka perlu dikelola secara
tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal
dalam rangka mendukung penyelenggaraan
Otonomi Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah dipandang perlu diatur dalam
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Presiden Nomor 81 Tahun 1982; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974; Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004; Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5
Tahun 2004.
Peraturan ini mengatur Pengelolaan semua barang yang
dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau
berasal dari perolehan lainnya yang sah meliputi :
a. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
b. pengadaan;
c. penerimaan, penyimpanan dan penyaluran;
d. penggunaan;
e. pemanfaatan;
f. pengamanan dan pemeliharaan;
g. penilaian;
h. penghapusan;
i. pemindahtanganan;
j. penatausahaan;
k. pembinaan, pengawasan dan pengendalian;
l. pembiayaan; dan
m. tuntutan ganti rugi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2008.
Mencabut Peraturan
Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2001
tentang Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah
Kabupaten Grobogan dengan Pihak Ketiga.
89 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Desa
ABSTRAK:
Untuk menumbuhkembangkan perekonomian masyarakat perdesaan dan meningkatkan pendapatan asli desa menuju terwujudnya desa mandiri dan memberikan perlindungan dan mengoptimalkan fungsi pasar desa sebagai pusat interaksi sosial dan ekonomi masyarakat perdesaan, perlu ditetapkan pedoman pengelolaan pasar desa dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
Materi Pokok:Pengelolaan pasar desa dapat dilaksanakan sendiri oleh Pemerintah Desa, Pengelola Pasar Desa memiliki wewenang untuk mengusulkan rencana kebijakan ketertiban Pasar Desa kepada Lurah Desa, mengusulkan sanksi dan denda dengan persetujuan pamong desa yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembangunan dan mengusulkan rencana pengembangan pembangunan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
Jumlah Halaman: 10 HLM; Penjelasan : 8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah dan ketentuan Pasal 511 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah; bahwa Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakuakan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Daerah Kabupaten Ende tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUDNRI 1945; UU No.69 Tahun 1958; UU No.23 Tahun 2014; PP No.27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19 Tahun 2016.
Materi yang diatur adalah BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud Tujusn Dan Asas; BAB III Ruang Lingkup; BAB IV Barang Milik Daerah, BAB V Pejebat Pengelolaan Barang Milik Daerah; BAB VI Perencanaan Kebutuhan Dan Pengelolaan; BAB VII Pengadaan; BAB VIII Penerimaan, Penyimpanan, Penyaluran; BAB IX Pengunaan; BAB X Pemanfaatan, BAB XI Pengamanan Dan Pemeliharaan; BAB XII Penilaian, BAB XIII Pemindahtanganan; BAB XIV Pemusnahan; BAB XV Penghapusan; BAB XVI Penatausahaan, BAB XVII Pemindahan, Pengawasan Pengendalian; BAB XVIII Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada AKPD Yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; BAB XIX Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara; BAB XX Gantu Rugi Dan Sanksi; BAB XXI Sengketa Barang Milik Daerah; BAB XXII Ketentuan Peralihan; BAB XXIII Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
82 halaman; 12 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Demi tertibnya pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah, dipandang perlu membuat mekanisme pengaturan mengenai barang daerah
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 menjadi Undang-undang
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
9. Peraturan Pemerintahan Nomor 6 Tahun 1971 tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah/Negara;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2007.
66 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sorong Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. No. 2019/4, LL Kota Sorong: 72 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemerintahan Daerah berwenang menetapkan kebijakan Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016.
Peraturan daerah ini mengatur mengenai pedoman pengelolaan barang milik daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat