Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Tahun 2012 No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyinergikan tugas pokok dan fungsi setiap instansi penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Kabupaten Blora, maka perlu diselenggarakan Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan Kabupaten Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Pembentukan
Bab IV Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Bab V Keanggotaan
Bab VI Sekretariat
Bab VII Mekanisme Kerja
Bab VIII Pembiayaan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2012.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa penyelanggaraan perparkiran merupakan jenis
layanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah
berhubungan dengan keselamatan pengguna jalan,
perlindungan pemilik kendaraan, dan ketertiban
lingkungan; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan
masyarakat di bidang perparkiran diperlukan kejelasan
tanggung jawab, kewenangan, dan akuntabilitas
pengelolaan serta efektifitas dan efisiensi
penyelenggaraan perparkiran; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang
perparkiran, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten
Kendal dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi
sekarang sehingga perlu diadakan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten Kendal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun
2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisipan angka 12a dan angka 12b dan angka 13a pada Pasal 1, Pasal 4 diubah, penyisipan Pasal 5A, perubahan judul bagian ketiga Bab II, perubahan Pasal 14, Perubahan Judul Paragraf 2 bagian ketiga Bab II perubahan Pasal 15, perubahan ayat (1) Pasal 16, perubahan Pasal 32, perubahan Pasal 33, penyisipan Pasal 33A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2017 diubah.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan dan Desa Kecamatan Tubo Sendana Kabupaten Majene
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan dan Desa Kecamatan Tubo Sendana Kabupaten Majene.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemnerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1038);
Peraturan Bupati ini mengatur Penetapan Batas Wilayah Desa Kecamatan Tubo Sendana Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
a. Bahwa lalu lintas dan angkutan jalan sebagai bagian dari sistem transportasi mempunyai peran strategis dalam meningkatkan perekonomian, mendukung pembangunan dan integrasi daerah sebagai upaya memajukan kesejahteraan masyarakat;
b. Bahwa Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai daerah otonom baru yang terletak ditengah-tengah Provinsi Bengkulu sehingga menjadi jalur lintas antar kota, perlu adanya jaringan lalu lintas jalan dan angkutan yang efektif dan efisien dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, kenyamanan, ketertiban dan kelancaran dalam mendukung pengguna jalan di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah, perlu mengatur Lalu Lintas Angkutan Jalan;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 38 Tahun 2004
3. UU No. 24 Tahun 2008
4. UU No. 22 Tahun 2009
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 34 Tahun 2006
7. PP No. 32 Tahun 2011
8. PP No. 55 Tahun 2012
9. PP No. 80 Tahun 2012
10. PP No. 79 Tahun 2013
11. PP No. 74 Tahun 2014
Pasal 3 :
(1) Untuk keperluan pengaturan penggunaan dan pemenuhan kebutuhan angkutan jalan dibagi dalam beberapa kelas jalan terdiri dari :
a. Jalan kelas I;
b. Jalan kelas II;
c. Jalan kelas III A;
d. Jalan kelas III B;
e. Jalan kelas III C;
(2) Kelas jalan pada ruas jalan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(3) Kelas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib dibukukan pada buku jalan.
Pasal 24 :
(1) Manajemen lalu lintas meliputi kegiatan perencanaan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian lalu lintas dan angkutan jalan.
Pasal 25 :
(1) Penerapan manajemen lalu lintas terdiri dari :
a. Manajemen Kapasitas
b. Manajemen Prioritas
c. Manajemen Permintaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2016.
48 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS DI JALAN PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastuktur berpotensi menimbulkan dampak berupa terganggunya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan yang pada akhirnya akan mempengaruhi tingkat pelayanan jalan
1. pasal 18 ayat 6 undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945;
2. undang-undang nomor 14 tahun 1964 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang;
3. undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan;
4. undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang;
5. undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan;
6. undang-undnag nomor 12 tahun 2011 tentng pemebntukan peraturan perundang-undangan;
7. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah;
8. peraturan pemerintah nomor 43 tahun 1993 tentang prasaranan dan lalu lintas jalan;
9. peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2006 tentang jalan;
10. peraturan pemerintah nomor 32 tahun 2011 tentang manajemen dan rekayasa, analisis dampak serta manajemen kebutuhan lalu lintas;
11. peraturan pemerintahnomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan;
12. peraturan pemerintah republik indonesia nomor 79 tahun 2013 tentang jaringan lalu lintas angkuta jalan;
13. peraturan menteri perhubungan nomor KM 14 tahun 2006 tentang manajemen dan rekayasa lalu lintas di jalan;
14. peraturan menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2014 tentang pembentukan produk hukum daerah;
15. peraturan menteri perhubungan nomor PM 75 tahun 2015 tentang penyelenggaraan anlisis dampak lalu lintas;
16. peraturan daerah provinsi lampung nomor 1 tahun 2010 tentang rencana tata ruang wilayah provinsi lampung tahun 2009 sampai dengan tahun 2029;
peraturan daerah provinsi lampung nomor 8 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan daerah;
18. peraturan daerah provinsi lampung nomor 6 tahun 2014 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) provinsi lampung tahun 2015-2019;
19. peraturan daerah provinsi lampung nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah pemerintahan provinsi lampung
peraturan daerah ini memutuskan tentang analisis dampak lalu lintas di jalan provinsi lampung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 11 Tahun 2017
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2017 Nomor 1 Seri C
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Bahwa manajemen perpakiran kendaraan di tepi jalan umum perlu diselaraskan dengan rekayasa lalu lintas agar fungsi jalan dapat optimal guna meningkatkan kelancaran dan ketertiban lalu lintas.
Dasar hukum Perwali ini adalah: UU Nomor 16 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 34 Tahun 2006; PP Nomor 32 Tahun 2011; PP Nomor 37 Tahun 2011; PP Nomor 55 Tahun 2012; PP Nomor 79 Tahun 2013; PP Nomor 74 Tahun 2014; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permenhub Nomor 96 Tahun 2015; Permenhub Nomor 75 Tahun 2015; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permenhub Nomor 75 Tahun 2016; Perda Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2002; Perda Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2009; Perda Kota Dumai Nomor 5 Tahun 2014; Perda Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016; Perwali Dumai Nomor 32 Tahun 2016; Perwali Dumai Nomor 59 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini berisi 10 (sepuluh) Bab dan 24 (dua puluh empat) pasaldengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Ketentuan Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum; Perizinan Penyelenggaraan Tempat Parkir; Seragam Parkir dan Kelengkapannya; Biaya parkir; Parkir Berlangganan; tata Cara Pembayaran; Pemberian Keringanan Pembayaran; Pengendalian dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2017.
Lampiran: 18 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 11 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2000.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 11 Tahun 2015
NAMA – JALAN – TAMAN TERBUKA – TEMPAT PEMAKAMAN UMUM – NOMOR – BANGUNAN GEDUNG
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD No.11.2015/NOREG 6.11/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penamaan Jalan, Taman Terbuka, Tempat Pemakaman Umum dan Penomoran Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Dengan semakin pesatnya perkembangan dan pertumbuhan daerah yang menimbulkan pertambahan pemukiman penduduk, bangunan baru maupun jalan baru dibeberapa kawasan, maka perlu dilakukan penataan dan pemberian nama terhadap jalan, taman terbuka, tempat pemakaman umum dan penomoran bangunan gedung.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 74 Tahun 2014; PERDAKAB BASEL No. 1 Tahun 2010; PERDAKAB BASEL No. 3 Tahun 2014; dan PERDAKAB BASEL No. 6 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang tata cara pemberian nama jalan, taman terbuka, tempat pemakaman umum dan penomoran bangunan gedung. Pemberian nama jalan, taman terbuka, dan tempat pemakaman umum ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Penamaan jalan harus memperhatikan kesesuaian antara fungsi jalan dan status jalan dengan nama yang digunakan untuk jalan serta pertimbangan teknis lainnya dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Penamaan taman terbuka dan tempat pemakaman umum yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah harus memperhatikan pertimbangan teknis dan adat istiadat serta usulan masyarakat setempat. Penetapan nama jalan, taman terbuka, dan tempat pemakaman umum harus diikuti dengan pemasangan tanda nama jalan, taman terbuka, dan tempat pemakaman umum. Setiap bangunan gedung permanen dan semi permanen wajib diberikan nomor bangunan gedung. Penomoran bangunan gedung diwujudkan dalam bentuk tanda nomor bangunan gedung. Setiap orang yang dengan sengaja mengubah nama jalan, nama taman terbuka, nama tempat pemakaman umum, dan nomor bangunan gedung tanpa izin tertulis dari Bupati, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2015.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) Tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
KEPPRES No. 75 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2003 Tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarif Tol Pada Beberapa Jalan Tol
KEPPRES No. 36 Tahun 2003 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarif Tol Pada Beberapa Jalan Tol
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Serpong-Pondok Aren Barat Sebagai Jalan Tol Dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tarif Tol
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 1999.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat