Dalam Peraturan Walikota ini berisi 10 (sepuluh) Bab dan 24 (dua puluh empat) pasaldengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Ketentuan Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum; Perizinan Penyelenggaraan Tempat Parkir; Seragam Parkir dan Kelengkapannya; Biaya parkir; Parkir Berlangganan; tata Cara Pembayaran; Pemberian Keringanan Pembayaran; Pengendalian dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat