Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/NO.1 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Kepada PT. Bank Sumatera Selatan Bangka Belitung
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian serta meningkatkan pendapatan Daerah, Pemerintah Kabupaten Bangka perlu melakukan penambahan penyertaan modal pada lembaga perbankan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 27 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 21 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PERDAKAB BANGKA No. 13 Tahun 2006; PERDAKAB BANGKA No. 2 Tahun 2008; PERDAKAB BANGKA No. 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Jumlah penambahan penyertaan modal Daerah kepada PT. Bank Sumsel Babel pada Tahun 2016-2018, yang ditetapkan paling banyak sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah), dengan rincian pada masing-masing tahun paling banyak sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Penambahan penyertaan modal Daerah diperuntukkan guna memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perbankan. Penganggaran dana penambahan penyertaan modal Daerah pada PT. Bank Sumsel Babel dialokasikan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016, APBD Tahun Anggaran 2017 dan APBD Tahun Anggaran 2018. Penambahan penyertaan modal Daerah kepada lembaga perbankan setelah Tahun 2018 disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah. Jumlah keseluruhan penyertaan modal Daerah kepada PT. Bank Sumsel Babel sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp. 33.015.000.000,00 (tiga puluh tiga milyar lima belas juta rupiah). Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba atau hasil usaha dari PT. Bank Sumsel Babel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. PT. Bank Sumsel Babel berkewajiban mengelola modal yang diserahkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan. PT. Bank Sumsel Babel setiap tahun wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati berupa ikhtisar realisasi kinerja dan laporan keuangan perbankan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran dana penyertaan modal Daerah ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 2 Tahun 2017
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH PERSEROAN TERBATAS
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/NO.02, TLD NO.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH PERSEROAN TERBATAS
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah diarahkan agar digunakan sesuai batasan standar kebutuhan yang diperlukan dalam rangka menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan secara optimal;
bahwa pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT. Bangun Palu Sulawesi Tengah bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan terutama dalam bidang perekonomian daerah;
bahwa untuk menjalankan kegiatan usaha dan peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah dalam melakukan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Palu secara efektif, perlu memperkuat struktur permodalan PT. Bangun Palu Sulawesi Tengah selaku Badan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Palu melalui penyertaan modal;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bangun Palu Sulawesi Tengah;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan terbatas Bangun Palu Sulawei Tengah ( Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2014 Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 7 ) sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan terbatas Bangun Palu Sulawei Tengah (Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 11 Tahun 2015, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 11);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2017.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas 2021 Nomor 84; Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 85
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019, maka perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai kriteria Pemberian Insentif dan/ atau Pemberian Kemudahan; bentuk insentif dan/atau kemudahan yang diberikan; jenis usaha atau kegiatan investasi yang memperoleh insentif dan kemudahan; tata cara Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan; jangka waktu dan frekuensi; hak dan kewajiban; dan pelaporan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2021.
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai tata cara pemberian insentif dan pemberian kemudahan investasi; peraturan mengenai jangka waktu dan frekuensi pemberian insentif dan pemberian kemudahan investasi
21 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Jepara pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jepara dan PT Bank Jateng
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian aerah serta kesejateraan masyarakat diperlukan upaya-upaya untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan daerah, antara lain dengan penyertaan modal pada Badan Usaha Miik Daerah (BUMD) dan PT Bank Jateng; bahwa kurangnya modal BUMD perlu diberikan Penyertaan Modal
sehingga bisa meningkatkankinerja dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan dan dapat meningkatkan kontribusi kepada Pendapatan Daerah; bahwa sehubungan dengan huruf a dan hurut b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Jepara pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jepara dan PT Bank Jateng;
Bank Jateng
Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004; ndang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat ll Jepara Nomor 3 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2004; feraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tabun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan
Bab III Jumlah Dan Tata Cara Penyertaan Modal
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2008.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2022 Nomor 2 Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Sadan Usaha Milik Daerah Tahun Anggaran 2021-2025
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat NO. 2, BN 2020 (971); 22 hlm
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat tentang Tata Cara Penunjukan Manajer Investasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat