Penyertaan Modal
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2008/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Jepara pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jepara dan PT Bank Jateng
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian aerah serta kesejateraan masyarakat diperlukan upaya-upaya untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan daerah, antara lain dengan penyertaan modal pada Badan Usaha Miik Daerah (BUMD) dan PT Bank Jateng; bahwa kurangnya modal BUMD perlu diberikan Penyertaan Modal
sehingga bisa meningkatkankinerja dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan dan dapat meningkatkan kontribusi kepada Pendapatan Daerah; bahwa sehubungan dengan huruf a dan hurut b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Jepara pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jepara dan PT Bank Jateng;
Bank Jateng
- Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004; ndang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat ll Jepara Nomor 3 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2004; feraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tabun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2007;
- Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan
Bab III Jumlah Dan Tata Cara Penyertaan Modal
Bab IV Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2008.
- 6 halaman
|