Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan ketertiban
umum, menciptakan keseimbangan dan
perlindungan dari dampak negatif minuman
beralkohol di Kabupaten Banyumas telah
ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun
2014 tentang Pengendalian, Pengawasan dan
Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol;
bahwa untuk lebih memberikan kepastian
berusaha bagi para pihak yang berkepentingan
dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan
pengendalian, pengawasan dan penertiban
Peredaran minuman beralkohol di Kabupaten
Banyumas, dibutuhkan adanya perbaikan
pengaturan dalam hal pengendalian, pengawasan
dan penertiban peredaran minuman beralkohol
dimaksud; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum dengan diundangkannya
peraturan perundang-undangan yang baru
terkait pengendalian, pengawasan dan
penertiban Peredaran minuman beralkohol,
maka Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014
tentang Pengendalian, Pengawasan dan
Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol perlu
diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15
Tahun 2014 tentang Pengendalian, Pengawasan
dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 2, angka 6 dan angka 11, penghapusan angka 14, angka 15 dan angka 26 Pasal 1, penyisipan angka 15A, angka 16A dan 16B, angka 17A dan 17B Pasal 1, perubahan Pasal 7, perubahan Pasal 10, perubahan Pasal 11, perubahan Pasal 12, perubahan Pasal 15, perubahan Pasal 17, perubahan Pasal 21, perubahan Pasal 24, perubahan ayat (2) Pasal 25, perubahan Pasal 26, perubahan ayat (1) Pasal 27, perubahan Pasal 28, perubahan Pasal 29, penghapusan Pasal 30, perubahan ayat (1) Pasal 32, perubahan Pasal 33.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2014 diubah.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan No. 3 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2010 . tentang Perusahaan Daerah, maka perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah
dimaksud sesuai dengan Bidang Usaha dan kebutuhan daerah;
b. bahwa untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Konawe Selatan maka sektor sumber daya alam khuhsusnya bidang Pertambangan perlu dikelolah dan ditata dalam wadah organisasi dan tata kerja Perusahaan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang
Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4393);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2000 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 10);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2009 Nomor 1);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEPENGURUSAN
BAB III TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB III STRUKTUR ORGANISASI
BAB IV URAIAN TUGAS
BAB V TATA KERJA
BAB VI PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2012.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab untuk menjamin ketersediaan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi setiap pedagang kaki lima di daerahnya, agar tercipta kesejahteraan bagi pedagang kaki lima;
Jumlah pedagang kaki lima diwilyah Kabupaten Merangin yang terus bertambah sehingga dapat mengganggu ketertiban, kebersihan, keindahan dan kelancaran lalu lintas;
Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian Hukum kepada pihak terkait dalam penataan pedagang kaki lima, maka diperlukan pengaturan tentang penataan pedagang kaki lima.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965.
Perda ini mengatur mengenai Penataan Pedagang Kaki Lima, meliputi: Ruang Lingkup; Kegiatan Usaha PKL; Tata Letak, Ukuran, Bentuk Peralatan dan Waktu; Hak, Kewajiban dan Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan usaha PKL; tata letak, ukuran, bentuk peralatan kegiatan usaha; pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan, serta pemberdayaan, ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
8 hlm,; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2007
PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT "BANK PASAR"
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2007/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Pasar" Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwas ebagai tindak lanjut Peraturan Bi No 8/26/PBI/2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat dan Permendagri No 22 Tahun 2--6 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemda maka perlu mengubah Perda Kota Tegal No 10 tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan rakyat "Bank Pasar" Kota Tegal; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan perda;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 13 Tahun 1954; UU No 7 Tahun 1992; UU No 10 tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 7 Tahun 1986; PP No 71 Tahun 1992; Perda Kotamadya Daerah Tk II Tegal No 6 Tahun 1988; Perda Kota Tegal No 10 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), penyisipan BAB VA dan BAB VB, perubahan Judul BAB VI, perubahan Pasal 8 ayat (1), penghapusan Pasal 8 ayat (2), Perubahan Pasal 8 ayat (3) menjadi Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (4) menjadi Pasal 8 ayat (3), Pasal 8 ayat (5) menjadi Pasal 8 ayat (4), Pasal 8 ayat (6) menjadi Pasal 8 ayat (5), penghapusan Pasal 8 ayat (7), perubahan Pasal 8 ayat (8) menjadi Pasal 8 ayat (6), perubahan Pasal 9, Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3), penyisipan Pasal 11A, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4), perubahan pada Judul Bagian Kedua, perubahan Pasal 15 ayat (1), Pasal 15 ayat (2), Pasal 15 ayat (3), Paal 15 ayat (4), penghapusan Pasal 15 ayat (5), perubahan Pasal 15 ayat 96) menjadi Pasal 15 ayat 95), Perubahan Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasla 19, Pasal 20 ayat (2), Pasal 20 ayat (3), Pasal 21 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2007.
Peraturan Daerah Kota Tegal No 10 Tahun 2000 diubah.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 03 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentual pasal 156 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk peraturan daerah tentang Retribusi jasa Usaha
Dasar hukum peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UU Tahun 1945; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; UU No.10 Tahun 2009; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP N0.51 Tahun 2002; PP No.69 Tahun 2010;.
Dalam peraturan ini diatur tentang Objek, Subjek, wajib Retribusi, dan jenis Retribusi Jasa Usaha, Retribusi pemakaian kekayaan daerah,Retribusi pasar Grosi dan/ atau Pertokoan, Retribusi tempat Pelelangan, Retribusi terminal, Retribusi khusus tempat parkir, Retribusi tempat penginapan/ pesanggrahan/Villa,Retribusi rumah potong hewan, Retribusi tempat rekreasi dan olahraga, Retribusi Penyebrangan di air, Retribusi penjualan produksi usaha daerah Termasuk didalamnya mengatur tentang Tata cara perhitungan Retribusi, Prinsip dan sasaran penetapan Retribusi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2021.
PERLINDUNGAN - PEMBERDAYAAN - MASYARAKAT PESISIR - PULAU-PULAU KECIL
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, Pemerintah Daerah perlu merumuskan kebijakan dan strategi sesuai dengan potensi dan karakteristik masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil secara terencana, terarah, dan berkelanjutan.
Pasal 18 ayat (6); UU No 23 Th 2000; UU No 12 Th 2011; UU No 27 Th 2007 yg telah diubah dg UU No 1 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 7 Th 2016; PP No 50 Th 2015; PP No 12 Th 2017; Permendagri No 30 Th 2010; Permen Kelautan Dan Perikanan No 40/Permen-Kp/2014; Permendagri No 80 Th 2015.
1. Ketentuan Umum; 2. Kebijakan dan Strategi; 3. Perlindungan Dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil; 4. Koordinasi; 5. Pembinaan Dan Pengawasan; 6. Peranserta Masyarakat; 7. Kerja sama; 8. Pendanaan; 9. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2018.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) PP No 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Grobogan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 18 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; PP No 17 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ruang lingkup, maksud dan tujuan, penyelenggaraan cadangan pangan, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
15 hal
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2016.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembentukan Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 1959.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat