UPT PELAYANAN PASAR – PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 97, BD.2016/NO.97
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja UPT Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang pelayanan pasar perlu dibentuk unit pelaksana teknis serta untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja UPT pada dinas dan UPT pada badan diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016, dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 95 Tahun 2016.
Pada peraturan ini diatur tentang Pembentukan UPT Pelayanan Pasar, yang merupakan unit pelaksana teknis pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Diatur pula tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi UPT Pelayanan Pasar, Uraian Tugas dan Fungsi Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional, serta Tata Kerja (Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Satuan). UPT Pelayanan Pasar mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis Dinas Perindustrian dan Perdagangan bidang pelayanan pasar. Dalam melaksanakan tugasnya, UPT Pelayanan Pasar mempunyai fungsi dalam penyusunaan rencana kerja UPT Pelayanan Pasar, perumusan kebijakan teknis pelayanan pasar, pelayanan kebersihan pasar, pelayanan keamanan pasar, pengarahan, pemantauan, dan pengendalian penggunaan tempat, jenis, dan sarana dan prasarana pedagang, pelayanan rekomendasi perijinan penggunaan fasilitas pasar, pelaksanaan pemungutan, pengadministrasian, dan penyetoran retribusi, pelaksanaan ketatausahaan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja UPT, pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 69 Tahun 2009 tentang Pembentukan Taman Kuliner Condongcatur dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis Pelayanan Pasar
8 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 96 Tahun 2016
UPT PELAYANAN METROLOGI LEGAL – PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 96, BD.2016/NO.96
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja UPT Pelayanan Metrologi Legal
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang pelayanan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, perlu dibentuk unit pelaksana teknis, serta untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja UPT pada dinas dan UPT pada badan diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016, dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 95 Tahun 2016.
Pada peraturan ini diatur tentang Pembentukan UPT Pelayanan Metrologi Legal, yang merupakan unit pelaksana teknis pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Diatur pula tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi UPT Pelayanan Metrologi Legal, Uraian Tugas dan Fungsi Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional, serta Tata Kerja (Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Satuan). UPT Pelayanan Metrologi Legal mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis Dinas Perindustrian dan Perdagangan bidang pelayanan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya. Dalam melaksanakan tugasnya, UPT Pelayanan Metrologi Legal mempunyai fungsi penyusunan rencana kerja UPT Pelayanan Metrologi Legal, perumusan kebijakan teknis pelayanan kemetrologian, pelayanan tera, dan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, pengelolaan laboratorium metrologi, pemeliharaan sarana dan prasarana kemetrologian, pemungutan, pencatatan, dan penagihan retribusi, pemeliharaan keamanan internal sarana dan prasarana, pelaksanaan ketatausahaan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja UPT Pelayanan Metrologi Legal, pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
8 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 95 Tahun 2016
UNIT PELAKSANA TEKNIS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG WILAYAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 95, BD.2016/No. 95 Seri D Nomor 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Wilayah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Wilayah pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Wilayah pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Purworejo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2016.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 92 Tahun 2016
UPT MUSEUM GUNUNGAPI MERAPI - PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 92, BD.2016/NO.92
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja UPT Museum Gunungapi Merapi
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang pelayanan Museum Gunungapi Merapi perlu dibentuk unit pelaksana teknis, serta untuk melaksanakan Pasal 5 Ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja UPT pada dinas dan UPT pada badan diatur dengan Peraturan Bupati;
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016, dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 91 Tahun 2016.
Pada peraturan ini diatur tentang pembentukan UPT Museum Gunungapi Merapi yang merupakan unit pelaksana teknis pada Dinas Kebudayaan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi UPT Museum Gunung Api Merapi, Uraian Tugas dan Fungsi Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional, serta Tata Kerja. UPT Museum Gunungap Merapi mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional pelayanan Museum Gunungapi Merapi. Dalam melaksanakan tugasnya, UPT Museum Gunungapi Merapi mempunyai fungsi dalam penyusunan rencana kerja UPT Museum Gunungapi Merapi, perumusan kebijakan teknis pelayanan museum, pelayanan pengunjung museum, pemeliharaan dan perawatan koleksi, sarana, dan prasarana museum, pemungutan, pencatatan, dan penagihan retribusi masuk museum, pelaksanaan usul rehab atau pembangunan museum, pelaksanaan keamanan internal sarana dan prasarana, pelaksanaan ketatausahaan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas UPT Museum Gunungapi Merapi, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 71 Tahun 2009 tentang Pembentukan Museum Gunungapi Merapi
8 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukabumi Nomor 90 Tahun 2016
pembentukan - unit - layanan - administrasi - pada - unit - pelayanan - di - lingkungan - pemerintah - kabupaten - sukabumi
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 90, BD.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Layanan Administrasi Pada Unit Kerja Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU No. 25 Tahun 2009 untuk menjamin tertib administrasi , kemudahan akses dan kepastian pelayanan berbagai bentuk pelayanan publik maka perlu menetapkan Perdbup tentang pembentukan Untut Layanan Administrasi Pada Unit Kerja Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kab.Sukabumi.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 37 Tahun 2008; UU No. 25 tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 4 Tahun 2010; Perda No. 4 Tahun 2016; Perda No. 7 Tahun 2016; Perbup No. 28 Tahun 2013; Perbup no.16 Tahun 2015.
Peraturan Bupati Ini Mengatr Tentang Ketentuan Umum, Kelembagaan, Ruang Lingkup Pelayanan , Personel Dan Sarana Praanan Pelayanan , Sistem dan Prosedur Pelayanan, Penatausahaan Pelayanan , Hak Dan Kewajiban, Etika Pelaksanaan Unit Layanan Administrasi, Tahapan Pelaksanaan Unit Layanan Administrasi, Pembinaan Evaluasi Dan Pelaporan, Pembinaan , Ketentuan Lain-Lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2016.
19 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 88 Tahun 2016
Kepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPengadaan Barang/JasaStruktur Organisasi
UPT LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK - PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 88, BD.2016/NO.88
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja UPT Layanan Pengadaan Secara Elektronik
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang pelayanan dan pengelolaan sistem pengadaan secara elektronik, perlu dibentuk unit pelaksana teknis, serta untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja UPT pada dinas dan UPT pada badan diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016, dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 87 Tahun 2016.
Pada peraturan ini diatur tentang Pembentukan UPT Layanan Pengadaan Secara Elektronik, yang merupakan unit pelaksana teknis pada Dinas Komunikasi dan Informatika. Diatur pula tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi UPT Layanan Pengadaan Secara Elektronik, Uraian Tugas dan Fungsi Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional serta Tata Kerja. UPT Layanan Pengadaan Secara Elektronik mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis Dinas Komunikasi dan Informatika bidang pelayanan pengadaan secara elektronik. UPT Layanan Pengadaan Secara Elektronik dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi dalam penyusunan rencana kerja UPT Layanan Pengadaan Secara Elektronik, perumusan kebijakan teknis pelayanan pengadaan secara elektronik, pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik, pengelolaan sistem pengadaan secara elektronik dan infrastrukturnya, pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna sistem pengadaan secara elektronik, pelayanan pelatihan dan dukungan teknis pengoperasian sistem pengadaan secara elektronik, pelaksanaan ketatausahaan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja UPT Layanan Pengadaan Secara Elektronik, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pembentukan Layanan Pengadaan Secara Elektronik
8 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 86 Tahun 2016
UPT PENGELOLAAN PERPARKIRAN - PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 86, BD.2016/NO.86
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja UPT Pengelolaan Perparkiran
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang pengelolaan perparkiran perlu dibentuk unit pelaksana teknis; serta untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja UPT pada dinas dan UPT pada badan diatur dengan Peraturan Bupati;
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Bupati Sleman Nomor 84 Tahun 2016.
Pada Peraturan ini diatur tentang Pembentukan UPT Pengelolaan Perparkiran yang merupakan unit pelaksana teknis pada Dinas Perhubungan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi UPT Pengelolaan Perparkiran, Uraian Tugas dan Fungsi Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional. UPT Pengelolaan Perparkiran dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi dalam penyusunan rencana kerja UPT Pengelolaan Perparkiran, perumusan kebijakan teknis pengelolaan perparkiran, pelayanan perizinan pengelola parkir, pembinaan dan pengawasan pengelola parkir, pemungutan, pencatatan, dan penagihan retribusi parkir, pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana parkir milik pemerintah daerah, pemeliharaan keamanan internal sarana dan prasarana parkir milik pemerintah daerah, pelaksanaan ketatausahaan, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
8 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 85 Tahun 2016
Kepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaTransportasi Darat/Laut/UdaraStruktur Organisasi
Pembentukan - Rincian - Tugas - Fungsi - dan - Tata - Kerja - Unit - Pelaksana - Teknis - Dinas - Pelayaran - dan - Pelabuhan - pada - Dinas - Perhubungan - Kabupaten - Karawang
2016
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 85, BD 2016/85
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan, Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayaran dan Pelabuhan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Bupati Karawang Nomor 55 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayaran dan Pelabuhan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kab. Karawang No. 14 Tahun 2016; Perbup Karawang No. 55 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan, Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayaran dan Pelabuhan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2016.
Peraturan Bupati Karawang Nomor 2 Tahun 2015 dicabut.
13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 85 Tahun 2016
UPT PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR - PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 85, BD.2016/NO.85
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja UPT Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang pelayanan pengujian kendaraan bermotor perlu dibentuk unit pelaksana teknis, serta untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja UPT pada dinas dan UPT pada badan diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Bupati Sleman Nomor 84 Tahun 2016.
Pada Peraturan ini diatur tentang Pembentukan UPT Pengujian Kendaraan Bermotor, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi UPT Pengujian Kendaraan Bermotor, Uraian Tugas dan Fungsi Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional. UPT Pengujian Kendaraan Bermotor dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi dalam penyusunan rencana kerja UPT Pengujian Kendaraan Bermotor, perumusan kebijakan teknis pelayanan pengujian kendaraan bermotor, pelayanan pengujian berkala kendaraan bermotor, pengembangan sistem pengujian kendaraan bermotor, pemungutan, pencatatan, dan penagihan retribusi pengujian kendaraan bermotor, pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana pengujian kendaraan bermotor, pemeliharaan keamanan internal sarana dan prasarana pengujiankendaraan bermotor, pelaksanaan ketatausahaan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuaidengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 59 Tahun 2009 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor
8 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 81 Tahun 2016
UPT PELAYANAN PERSAMPAHAN - PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 81, BD.2016/NO.81
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja UPT Pelayanan Persampahan
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang pelayanan persampahan perlu dibentuk unit pelaksana teknis, serta untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja UPT pada dinas dan UPT pada badan diatur dengan Peraturan Bupati
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Bupati Sleman Nomor 80 Tahun 2016.
Pada Peraturan ini diatur tentang Pembentukan UPT Pelayanan Persampahan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi UPT Pelayanan Persampahan. Uraian Tugas dan Fungsi Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja pada UPT Pelayanan Persampahan. UPT Pelayanan Persampahan merupakan unit pelaksana teknis pada Dinas Lingkungan Hidup. UPT Pelayanan Persampahan dipimpin oleh Kepala UPT yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman melalui Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 24.6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Persampahan dan Air Limbah
8 HLM;-
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat