Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 85 Tahun 2016

Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja UPT Pengujian Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan ini diatur tentang Pembentukan UPT Pengujian Kendaraan Bermotor, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi UPT Pengujian Kendaraan Bermotor, Uraian Tugas dan Fungsi Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional. UPT Pengujian Kendaraan Bermotor dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi dalam penyusunan rencana kerja UPT Pengujian Kendaraan Bermotor, perumusan kebijakan teknis pelayanan pengujian kendaraan bermotor, pelayanan pengujian berkala kendaraan bermotor, pengembangan sistem pengujian kendaraan bermotor, pemungutan, pencatatan, dan penagihan retribusi pengujian kendaraan bermotor, pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana pengujian kendaraan bermotor, pemeliharaan keamanan internal sarana dan prasarana pengujiankendaraan bermotor, pelaksanaan ketatausahaan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuaidengan tugas dan fungsinya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sleman Nomor 85 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja UPT Pengujian Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
85
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
02 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2016
Tanggal Berlaku
02 Desember 2016
Sumber
BD.2016/NO.85
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
Halaman ini telah diakses 699 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Sleman No. 38.15 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Sleman No. 59 Tahun 2009 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan