Pada Peraturan ini diatur tentang Pembentukan UPT Pengujian Kendaraan Bermotor, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi UPT Pengujian Kendaraan Bermotor, Uraian Tugas dan Fungsi Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional. UPT Pengujian Kendaraan Bermotor dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi dalam penyusunan rencana kerja UPT Pengujian Kendaraan Bermotor, perumusan kebijakan teknis pelayanan pengujian kendaraan bermotor, pelayanan pengujian berkala kendaraan bermotor, pengembangan sistem pengujian kendaraan bermotor, pemungutan, pencatatan, dan penagihan retribusi pengujian kendaraan bermotor, pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana pengujian kendaraan bermotor, pemeliharaan keamanan internal sarana dan prasarana pengujiankendaraan bermotor, pelaksanaan ketatausahaan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuaidengan tugas dan fungsinya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat