Pada Peraturan ini diatur tentang Pembentukan UPT Pengelolaan Perparkiran yang merupakan unit pelaksana teknis pada Dinas Perhubungan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi UPT Pengelolaan Perparkiran, Uraian Tugas dan Fungsi Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional. UPT Pengelolaan Perparkiran dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi dalam penyusunan rencana kerja UPT Pengelolaan Perparkiran, perumusan kebijakan teknis pengelolaan perparkiran, pelayanan perizinan pengelola parkir, pembinaan dan pengawasan pengelola parkir, pemungutan, pencatatan, dan penagihan retribusi parkir, pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana parkir milik pemerintah daerah, pemeliharaan keamanan internal sarana dan prasarana parkir milik pemerintah daerah, pelaksanaan ketatausahaan, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat