Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 29 Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengaturan Tambahan Penghasilan bagi PNS, baik untuk PNS aktif maupun PNS yang sedang cuti, menjalani hukuman disipli, sakit, atau memasuki usia pensiun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka:
a. Peraturan Bupati Rembang Nomor 32 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2016 ( Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2015 Nomor 35 );
b. Peraturan Bupati Rembang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 32 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Rembang tahun Anggaran 2016 ( Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2016 Nomor 1).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat No. 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Rumah Sakit Umum Daerah Lahat Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Secara Penuh
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan badan layanan umum (BLUD) perlu menetapkan pedoman pengangkatan dan pemberhentian pegawai non PNS rumah sakit umum Daerah Lahat. Berdasarkan pengkajian peraturan bupati dan direktur tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian pegawai badan layanan umum daerah non PNS rumah sakit umum daerah Lahat sudah tidak sesuai dengan kinerja pegawai yang melakukan pelayanan kesehatan di rumah sakit umum daerah Lahat. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas perlu menetapkan peraturan bupati tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian pegawai badan layanan umum daerah non PNS rumah sakit umum daerah Lahat yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (PPK-BLUD) secara penuh.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENKES RI No. 1199/Menkes/Per/X/2004; PERMENDAGRI No.61 Tahun 2007; KEPMENKES RI No. 198/MENKES/SK/1993; PERDA Kabupaten Lahat No. 04 Tahun 2016; PERBUP Lahat No. 36 Tahun 2013; PERBUP Lahat No. 04 Tahun 2014
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian pegawai badan layanan umum daerah non PNS rumah sakit umum daerah Lahat yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (PPK-BLUD) secara penuh, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai kebijakan, kedudukan dan status, ruang lingkup, formasi pegawai BLUD Non PNS, perencanaan dan pengadaan pegawai, pengangkatan, surat perjanjian kerja dan pernyataan kerja, pemindahan, pembinaan dan pemberhentian, masa kerja dan batas pensiun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan penggunaan tenaga kerja dari perusahaan penyedia jasa tenaga kerja akan ditetapkan oleh Direktur.
19 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Rabies
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Lebong merupakan salah satu daerah endemik penyakit rabies yang berdampak pada keberlangsungan hidup sehingga dapat menganggu ketentraman masyarakat, bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam melaksanakan pengamanan terhadap penularan penyakit rabies, perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1973
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2014
Ruang lingkup pengaturan penanggulangan rabies meliputi :
a. pencegahan rabies;
b. pengawasan pemeliharaan dan peredaran HPR; dan
c. pemantauan dan pengawasan pelaksanaan penanggulangan rabies.
Pencegahan rabies, pengawasan pemeliharaan dan peredaran Hewan penular Rabies (HPR).
Peredaran HPR, mencakup :
a. peredaran untuk tujuan komersial; dan
b. peredaran untuk tujuan non-komersial.
Izin Peredaran, Tempat Transaksi. Sumber biaya penanggulangan rabies di daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2017.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 7 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Tanah Bumbu No. 24 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati Dan Wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Atau Dengan Nama Sebutan Lainnya Yang Disamakan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap atau Dengan Nama Sebutan Lainnya yang Disamakan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap atau Dengan Nama Sebutan Lainnya yang Disamakan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap atau Dengan Nama Sebutan Lainnya yang Disamakan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 42 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap atau Dengan Nama Sebutan Lainnya yang Disamakan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan No. 7 Tahun 2017
PETUNJUK - TEKNIS - PELAKSANAAN - DAN - STANDAR - BIAYA - KEGIATAN - DANA - ALOKASI - KHUSUS - NONFISIK - BIDANG - KESEHATAN - DI - KOTA - BALIKPAPAN - TAHUN - ANGGARAN - 2017
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2017/No.7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dan Standar Biaya Kegiatan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Di Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung daerah dalam penyediaan dana
pembangunan bidang kesehatan guna mencapai target
prioritas nasional dibidang kesehatan, Pemerintah Kota
Balikpapan menerima Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang
Kesehatan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang
Kesehatan Tahun Anggaran 2017, Wali Kota dapat
menetapkan Peraturan Wali Kota terkait standar biaya
pelaksanaan kegiatan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang
Kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Standar
Biaya Kegiatan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang
Kesehatan di Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2017;
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015: Peraturan Menteri Kesehatan No.71 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang Ketentuan Umum, Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 7 Tahun 2017
pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah ta 2016
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD. 2017/No. 197
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2016
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015, Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; Perda Kabupaten Pohuwato No. 8 Tahun 2007; Perda Kabupaten Pohuwato No. 15 Tahun 2015; Perda No. 7 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2017.
Terdiri dari 12 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi
Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Repubilk Indonesia Nomor 4873);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2010 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 74);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 10 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2015 Nomor 10)
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 06 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2016 Nomor 6).
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2017.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali Nomor 7 Tahun 2017
PENYELENGGARAAN – PELAYANAN – TERPADU – SATU PINTU
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2017 NOMOR 6 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah dibentuk lembaga penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Guna optimalisasi penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan perlu mengatur penyelenggaraan pelayanan perizinan pada lembaga penyelenggara pelayanan terpadu satu pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Untuk itu perlu ditetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 25 tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 37 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 96 Tahun 2012; PERPRES No. 76 Tahun 2013; PERPRES No. 97 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2006; PERDAPROV KEP. BABEL Np. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: asas, maksud, dan tujuan penyelenggaraan PTSP. Selain itu, diatur pula mengenai penyelenggara dan hubungan kerja, pendelegasian wewenang, sumber daya manusia, sarana prasarana dan pemanfaatan system teknologi. Perda ini juga memuat ketentuan mengenai pelayanan perizinan dan non perizinan, dokumen perizinan dan nonperizinan, layanan informasi dan layanan pengaduan, indeks kepuasan masyarakat, peran serta masyarakat, retribusi, hak, kewajiban dan larangan, sanksi administrasi, serta pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
23 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat