Perubahan - Anggaran - Pendapatan - Belanja - Daerah - Tahun Anggaran 2002
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2002/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002
ABSTRAK:
Dengan adanya penambahan dan atau pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dengan Perda No. 1 Tahun 2001 tentang Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tersebut; Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud Pada huruf a perlu ditetapkan dengan Perda.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; PP No. 19 Tahun 1997; PP No. 20 Tahun 1997; PP No. 21 Tahun 1997; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 110 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 181 Tahun 2000; Kepmendagri No. 94 Tahun 1984; Kepmendagri No. 903-1316 Tahun 1985; Kepmendagri No. 903-379 Tahun 1987; Kepmendagri No. 110 Tahun 1998.
Perda ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2002.
7 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu No. 4 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Berau Nomor 85 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektiftitas pengelolaan keuangan Kampung sejalan dengan kondisi keuangan saat ini, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Perbup No. 85 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belaja Kampung; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Berau tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Berau Nomor 85 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belaja Kampung Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 4 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 1 Tahun 2016; Peraturan Kepala LKPP No. 22 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016; Permenkeu No. 49/PMK.07/2016; Perbup No. 1 Tahun 2015; Perbup No. 58 Tahun 2015; Perbup No. 59 Tahun 2015; Perbup No. 82 Tahun 2016; Perbup No. 83 Tahun 2016; Perbup 84 Tahun 2016.
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Romawi V Standarisasi Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Kampung, Perangkat Kampung, Tunjangan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) dan Ketua RT, Honorarium Pengeloaan Keuangan Kampung, Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan Perjalanan Dinas dan Program/Kegiatan prioritas 2017 Sesuai Visi-Misi Bupati Berau, diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2017.
Peraturan yang diubah: Perbup No. 85 Tahun 2016.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 4 Tahun 2021
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA TAHUN ANGGARAN 2020
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573), Bupati menyampaikan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2020;
UU No 28 Tahun 1959, UU No 28 Tahun 1999, UU No 17 Tahun 2003, UU No 20 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, UU No 28 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 109 Tahun 2000, PP No 55 Tahun 2005, PP No 56 Tahun 2005, PP No 8 Tahun 2006, PP No 39 Tahun 2007, PP No 22 Tahun 2008, PP No 48 Tahun 2008, PP No 5 Tahun 2009, PP No 69 Tahun 2010, PP No 71 Tahun 2010, PP No 56 Tahun 2018, PP No 2 Tahun 2012, PP No 27 Tahun 2014, PP No 123 Tahun 2016, PP No 18 Tahun 2018, PP No 2 Tahun 2018, Perpres No 16 tahun 2018, PP No 12 Tahun 2019, PerMendagri No 80 Tahun 2015, PerMendagri No 19 Tahun 2016, PerMendagri No 62 Tahun 2017, PerMendagri No 79 Tahun 2018, PerMendagri No 77 Tahun 2020, Perda Kab Lampung Utara No 13 Tahun 2006, Perda Kab Lampung Utara No 15 Tahun 2019, Perda Kab Lampung Utara No 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2021.
Halaman : 9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas No 65 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa atas terjadinya bencana gerakan tanah/tanah longsor di TPA Tipar Kidul Kecamatan Ajibarang, Desa Rawaheng Kecamatan Wangon, Desa Pengadegan Kecamatan Wangon, Desa Babakan Kecamatan Karanglewas dan Kelurahan Pasir Kidul Kecamatan Purwokerto Barat telah ditetapkan Keputusan Bupati banyumas Nomor 360/26/2020 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Gerakan Tanah/Sliding Di TPA Tipar Kidul Kecamatan Ajibarang dan Keputusan Bupati banyumas Nomor 360/25/2020 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Gerakan Tanah/Tanah Longsor Di Desa Rawaheng Kecamatan Wangon, Desa Pengadegan Kecamatan Wangon, Desa Babakan Kecamatan Karanglewas Dan Kelurahan Pasir Kidul Kecamatan Purwokerto Barat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 162 ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (6) dan ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam keadaan darurat termasuk belanja untuk keperluan mendesak pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dengan menggunakan belanja tidak terduga, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan pendanaan keadaan darurat untuk kegiatan dimaksud diformulasikan terlebih dahulu dalam Rencana Kerja dan Anggaran-Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKASKPD);
c. bahwa Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2020 terdapat program dan kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang obyek belanja dan rincian obyek belanjanya tidak sesuai dengan perencanaan sehingga perlu dilakukan pergeseran anggaran;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan dan pergeseran obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 65 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2020;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, . Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, . Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, . Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, 9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2009, . Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 65 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2020 yaitu Lmapiran I, Lampiran Ia dan Lampiran II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 65 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2020
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemulihan dan normalisasi aktivitas pedagang Pasar Kelwer sebagai akibat bencana kebakaran yang terjadi, maka perlu segera dilakukan pembangunan pasar smenetara bagi pedagang Pasar Klewer; bahwa dalam rangka mendukung pembangunan Pasar Klewer, Pemerintah Pusat mengalokasikan dan atugas pem,bantuan (TP) di Kementrian Perdagangan dalam Perubahan APBN TA 2015, sehingga perlu dana pendamping dari APBD TA 2015; bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (4) Perda Kota Surakarta No 8 Tahun 2014 tentang APBD TA 2015 menyatakan untuk keadaan darurat Pemko Surakarta dapat melaksanakan program kegiatan yang belum tersedia anggarannya dengan terlebih dahulu melakukan Perubahan Perwali tentang Penjabaran APBD dengan Persetujuan Pimpinan DPRD; bahwa persetujuan Pimpinan DPRD tentang penganggaran dan pembayaran pelaksanaan kegiatan pembangunan pasar sementara bagi pedagang Pasar Klewer dan permohonan biaya pendamping untuk pembangunan Pasar Klewer yang bersumber dari Perubahan APBD TA 2015 dengan mendahului Perubahan Perda Kota Surakarta No 8 Tahun 2014 tentang APBD TA 2015 telah ditetapkan pada tanggal 18 Februari 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Perwali tentang Perubahan Kedua atas Perwali no 26 Tahun 2014 tentang Penjabaran APBD TA 2015;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP no 58 tahun 2005; Perda Kota Surakarta No 7 Tahun 2010; Perda Kota Surakarta No 8 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Lampiran Peraturan Waliota Surakarta Nomor 26 Tahun 2014.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2015.
Peraturan Waliota Surakarta Nomor 26 Tahun 2014 diubah.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2015 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa
Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah
diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6
(enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3312), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3569);4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);13. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang
Perubahan Keenambelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7
Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
108);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5155);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4585);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);20. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4864);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis
Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala
Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5179);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5219);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5272);
27. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015
tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor
54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5);
28. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);29. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 121) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 19 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 150);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor
1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
172);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun
2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor
10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 179);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 187);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun
2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 191);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2013
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2013 Nomor 8);
35. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun
2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2014 Nomor 11).
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan
keuangan memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas; dan
d. Catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2015.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 321
ayat (1) dan Pasal 322 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 dimana Kepala Daerah
menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibahas bersama-sama.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 12 Tahun 2009; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PERDAKAB BASEL No. 20 Tahun 2006; PERDAKAB BASEL No. 20 Tahun 2018.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat ketentuan sebagai berikut : (a) laporan realisasi anggaran;
(b) laporan perubahan saldo anggaran lebih; (c) neraca;
(d) laporan operasional (LO);
(e) laporan arus kas (LAK);
(f) laporan perubahan ekuitas (LPE); dan
(g) catatan atas laporan keuangan.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut tercantum dalam 9 Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dalam Peraturan Daerah ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2020.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut
dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 59 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahw a u n tu k m elak san ak an P eratu ran K euangan Nomor
17/P M K .07/2021 ten ta n g Pengelolaan T ransfer ke D aerah
d an D ana D esa T ahun anggaran 2021 dalam R angka
M endukung P en an g an an Pandem ic Corono V irus Disease
2019 (Covid-19) dan D am paknya, se rta m en in d ak lan ju ti
S u ra t D irektorat Je n d e ra l Perim bangan K euangan
K em enterian K euangan R epublik Indonesia Nomor SE2 /P K /2 0 2 1 ten ta n g P enyesuaian P enggunaan A nggaran
T ransfer ke D aerah d an D ana D esa T ahun A nggaran
T ahun 2021 u n tu k P en an g an an Pandem i C orona V irus
D isease 2019;
b. bahw a u n tu k m en in d ak lan ju ti S u ra t D irektorat Je n d e ra l
Perim bangan K euangan K em enterian K euangan R epublik
Indonesia Nomor S -2 0 /P K /2 0 2 1 tanggal 4 Februari 2021
Perihal P elaksanaan Pem bayaran Insentif T enaga
K esehatan D aerah dari Sisa D ana BOK T am bahan di Kas
D aerah dan S u rat D irektorat Je n d e ra l B ina K euangan
D aerah K em enterian Dalam Negeri Nomor 9 1 0 /8 7 0 /K e u d a
pertanggal 4 Februari 2021 perihal Pem anfaatan Sisa
D ana BOK tam b ah an T ahun A nggaran 2020 u n tu k
pem bayaran In sen tif T enaga K esehatan;
c. bahw a sesu ai S u ra t E daran D irektorat Je n d e ra l B ina
K euangan D aerah K em enterian D alam Negeri Nomor
9 0 6 /9 2 3 /K e u a d a tanggal 5 F ebruari 202 1 p erihal ten tan g
Hasil Inventarisasi d an Pem etaan (Mapping) klasifikasi,
kodefikasi, dan n o m en k latu r p eren can aan p em b an g u n an
d an k eu an g an d aerah terk ait P enggunaan DBH-CHT, DAK
Fisik, DAK Nonfisik u n tu k kegiatan PK2KM, B2LPS, BOKB
d an FPM dan DID, b erd asark an P eratu ran M enteri Dalam
Negeri Nomor 90 T ahun 2019 dan K ep u tu san M enteri
D alam Negeri Nomor 050-3708 T ahun 2020;
d. bahw a se h u b u n g an dengan S u rat M enteri Dalam Negeri
R epublik Indonesia Nomor 9 7 9 /8 2 7 /S J Tanggal 17
F ebruari 2021 Hal P ertim bangan a tas U sulan Pinjam an
P em ulihan Ekonom i N asional (PEN) P em erintah D aerah
K abupaten Sinjai T ahun A nggaran 2021;
- 2-
e. bahw a dengan adaya p em u k tah iran pem bebanan rekening
belanja p ad a Perangkat D aerah sesu ai dengan K eputusan
M enteri D alam Negeri Nomor 050-3708 T ah u n 2020
ten tan g Hasil Verifikasi, Validasi, P em u k tah iaran
Klasifìkasi, Kodefikasi d an N om enklatur P erencanaan
P em bangunan d an K euangan D earah;
f. bahw a b erd asark an pertim bangan sebagaim ana dim aksud
dalam h u ru f a, h u ru f b, h u ru f c, h u ru f d d an h u ru f e,
perlu m en etapkan P eratu ran B upati ten tan g P erubahan
a ta s P eratu ran B upati Nomor 59 T ah u n 2020 T entang
P enjabaran A nggaran P en d ap atan d an B elanja D aerah
K abupaten Sinjai T ah u n anggaran 2021;
1. U ndang-U ndang Nomor 29 T ah u n 1959 ten tan g
P em bentukan D aerah T ingkat II di Sulaw esi (Lem baran
Negara T ah u n 1959 Nomor 74, T am bahan Lem baran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. U ndang-U ndang Nomor 17 ta h u n 2003 ten tan g K euangan
Negara (Lem baran Negara Republik Indonesia T ahun 2003
Nomor 47, T am bahan L em baran Negara R epublik Indonesia
Nomor 4286);
3. U ndang-U ndang Nomor 1 T ah u n 2004 ten tan g
P erb en d ah araan Negara (Lem baran Negara R epublik
Indonesia T ah u n 2004 Nomor 5, T am bahan Lem baran
Negara R epublik Indonesia Noor 4355);
4. U ndang-U ndang Nomor 25 T ahun 2004 ten tan g Sistem
P eren can aan P em bangunan Nasional (Lem baran Negara
Republik Indonesia T ah u n 2004 Nomor 104, tam b a h an
Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. U ndang-U ndang Nomor 33 T ah u n 2004 ten tan g
Perim bangan K euangan a n ta ra Pem erintah P u sat dan
P em erintahan D aerah (Lem baran Negara Republik
Indonesia T ahun 2004 Nomor 126, T am bahan Lem baran
Negara R epublik Indonesia Nomor 4438);
6. U ndang-U ndang Nomor 28 T ah u n 2009 ten tan g Pajak
D aerah d an R etribusi D aerah (Lem baran Negara R epublik
Indonesia T ah u n 2009 Nomor 130, T am bahan Lem baran
Negara R epublik Indonesia Nomor 5049);
7. U ndang-U ndang Nomor 23 T ah u n 2014 ten tan g
P em erintahan D aerah (Lem baran Negara R epublik
Indonesia T ahun 2014 Nomor 244, T am b ah an Lem baran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaim ana
telah d iu b ah beberapa kali, terak h ir dengan U ndangU ndang Nomor 9 T ah u n 2015 ten tan g P eru b ah an K edua
A tas U ndang-U ndang Nomor 23 T ah u n 2014 ten tan g
P em erintahan D aerah (Lem baran Negara R epublik
Indonesia T ahun 2015 Nomor 58, T am b ah an L em baran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- 3-
8. U ndang-U ndang Nomor 2 ta h u n 2020 T entang P enetapan
P eratu ran Pem erintah Pengganti U ndang-U ndang nom or 1
T ah u n 2020 ten tan g K ebijakan K euangan Negara d an
S tabilitas Sistem K euangan u n tu k P enanganan Pandem i
C orona V irus D isease 2019 (Covid-19) d a n /a ta u dalam
ran g k a M enghadapi A ncam an yang M em bahayakan
Perekonom ian N asional d a n /a ta u S tabilitas Sistem
K euangan m enjadi U ndang-U ndang (Lem baran Negara
Republik Indonesia T ah u n 2020 Nomor 87);
9. P eratu ran Pem erintah Nomor 109 T ahun 2000 ten tan g
K edudukan K euangan Kepala D aerah d an Wakil Kepala
D aerah (Lem baran Negara Republik Indonesia T ahun 2000
Nomor 210, T am bahan L em baran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
10. P eratu ran Pem erintah Nomor 23 T ah u n 2005 ten tan g
Pengelolaan K euangan B adan L ayanan Um um
sebagaim ana telah d iu b ah dengan P eratu ran Pem erintah
R epublik Indonesia nom or 74 T ah u n 2012 ten tan g
P etu b ah an P eratu ran Pem erintah Nomor 23 T ah u n 2005
ten ta n g Pengelolaan K euangan B adan L ayanan U m um
(Lem baran Negara R epublik Indonesia T ahun 2012 Nomor
171, T am bahan L em baran Negara Republik Indonesia
Nomor 5340);
11. P eratu ran P em erintah Nomor 55 T ah u n 2005 T entang
D ana Perim bangan (Lem baran Negara Republik Indonesia
T ah u n 2005 Nomor 137, T am b ah an Lem baran Negara
R epublik Indonesia Nomor 4575);
12. P eratu ran Pem erintah Nomor 3 T ahun 2007 ten tan g
lap o ran Penyelenggaraan P em erintah D aerah kepada
Pem erintah, Laporan K eterangan Pertanggungjaw aban
Kepala D aerah K epada Dewan Perw akilan R akyat D aerah,
d an Inform asi Laporan Penyelenggaraan Pem erintah
D aerah K epada M asyarakat (Lem baran Negara R epublik
Indonesia T ahun 2007 Nomor 19, T am bahan Lem baran
Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
13. P eratu ran Pem erintah Nomor 19 T ah u n 2010 ten tan g T ata
C ara P elak san aan Tu gas d an W ewenang Serta K edudukan
k eu an g an G u b em u r Sebagai Wakil Pem erintah diW ilayah
provinsi (Lem baran Negara Republik Indonesia T ah u n 2010
Nomor 25);
14. P eratu ran Pem erintah Nomor 71 T ahun 2010 ten tan g
S ta n d ar A kuntansi P em erintahan (Lem baran Negara
R epublik Indonesia T ah u n 2010 Nomor 123, T am bahan
L em baran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15. P eratu ran Pem erintah Nomor 12 T ahun 2017 ten tan g
Pem binaan d an Pengaw asan Penyelenggaraan Pem erintah
D aerah (Lem baran Negara R epublik Indonesia T ahun 2017
Nomor 73, T am bahan L em baran Negara R epublik Indonesia
nom or 6041);
- 4-
16. P eratu ran Pem erintah Nomor 18 T ah u n 2017 ten tan g Hak
K euangan d an A dm inistrasi Pim pinan d an Anggota Dewan
Perw akilan R akyat D aerah (Lem baran Negara R epublik
Indonesia T ah u n 2017 Nomor 106);
17. P eratu ran Pem erintah Nomor 12 T ahun 2019 ten tan g
Pengelolaan K euangan D aerah (Lem baran Negara Republik
Indonesia T ahun 2019 Nomor 42, T am bahan Lem baran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
18. P eratu ran Pem erintah Nomor 43 T ah u n 2020 ten tan g
P eru b ah an a ta s P eratu ran Pem erintah Nomor 23 T ahun
2020 ten tan g P elak san aan Program Pem ulihan Ekonom i
N asional dalam R angka M endukung K ebijakan K euangan
Negara U n tu k P en an g an an Pandem i C orona V irus Disease
2019 (COVID-19) d a n /a ta u M enghadapi A ncam an yang
M em bahayakan Perekonom ian N asional d a n /a ta u
Stabilitasi Sistem K euangan se rta Penyelam atan Ekonom i
N asional (Lem baran Negara Republik Indonesia T ahun
2020 Nomor 186);
19. P eratu ran M enteri D alam Negeri Nomor 16 T ahun 2007
ten ta n g T ata C ara E valuasi R ancangan P eratu ran d aerah
ten ta n g A nggaran P en d ap atan d an B elanja D aerah dan
R ancangan P eratu ran Kepala D aerah ten tan g P enjabaran
A nggaran P en d ap atan d an B elanja D aerah sebagaim an
telah d iu b ah dengan P eratu ran M enteri D alam Negeri
Nomor 36 T ah u n 2011 ten tan g P eru b ah an a ta s P eratu ran
M enteri D alam Negeri Nomor 16 T ah u n 2011 ten tan g T ata
C ara E valuasi R ancangan P eratu ran D aerah ten tan g
A nggaran P en d ap atan d an B elanja D aerah d an R ancangan
P eratu ran Kepala D aerah ten tan g P enjabaran Anggaran
P en d ap atan d an B elanja D aerah (Berita Negara R epublik
Indonesia T ah u n 2011 Nomor 525);
20. P eratu ran M enteri D alam Negeri Nomor 52 T ah u n 2012
T entang Pedom an Pengelolaan investasi Pem erintah D aerah
(Berita Negara Republik Indonesia T ah u n 2012 Nomor 754);
21. P eratu ran M enteri dalam Negeri Nomor 62 ta h u n 2017
ten tan g Pengelom pokan K em am puan K euangan D aerah
se rta P elak san aan d an Pertanggungjaw aban D ana
O peraional (berita n egara R epublik Indonesia T ah u n 2017
Nomor 1067);
22. P eratu ran M enteri dalam Negeri Nomor 64 T ah u n 2020
ten tan g Pedom an P en y u su n an Anggaran p en d ap atan d an
B elanja D aerah T ah u n A nggaran 2021;
23. P eratu ran M enteri D alam Negeri Nomor 80 T ahun 2015
ten tan g P em bentukan Produk H ukum D aerah (Berita
Negara Republik Indonesia T ahun 2015 Nomor 2036),
sebagaim ana telah d iu b ah dengan P eratu ran M enteri
D alam Negeri Nomor 120 T ah u n 2018 ten tan g p eru b ah an
A tas P eratu ran M enteri D alam Negeri Nomor 80 T ahun
2015 ten tan g P em bentukan Produk H ukum D aerah ( B erita
Negara Republik Indonesia T ah u n 2018 Nomor 157);
- 5-
24. P eratu ran M enteri D alam Negeri Nomor 90 T ah u n 2019
ten ta n g Kalsifikasi, Kodefikasi d an N om enklatur
P eren can aan P em bangunan d an K euangan D aerah (Berita
Negara R epublik Indonesia T ah u n 2019 Nomor 1447);
25. P eratu ran M enteri D alam Negeri Nomor 20 T ahun 2020
ten ta n g Percepatan P enanganan C orona V irus Disease
2019 di Lingkungan Pem erintah D aerah (Berita Negara
Republik Indonesia T ah u n 2020 Nomor 249);
26. P eratu ran M enteri D alam Negeri Nomor 64 T ahun 2020
ten ta n g Pedom an P en y u su n an Anggaran P en d ap atan D an
B elanja D aerah T ah u n A nggaran 2021 (Berita Negara
Republik Indonesia T ah u n 2021 Nomor );
27. P eratu ran M enteri D alam Negeri Nomor 77 T ahun 2020
ten tan g Pedom an Teknis Pengelolaan K euangan D aerah
(Berita Negara R epublik Indonesia T ah u n 2020 Nomor
1781);
28. P eratu ran M enteri K euangan Nomor 35/P M K .07/2020
ten tan g Pengelolaan T ranfer ke D aerah d an D ana D esa
T ah u n A nggaran 2020 dalam ran g k a P en an g an an Pandem i
C orona V irus D isease 2019 (Covid-19) d a n /a ta u M enhadapi
A ncam an Yang M em bahayakan Perekonom ian Nasional
(Berita Negara R epublik Indonesia T ah u n 2020 Nomor 377);
29. P eratu ran M enteri K euangan Nomor 179/PM K .07/2020
ten tan g P eru b ah an A tas P eratu ran M enteri K euangan
Nomor 105/PM K .07/2020 ten tan g Pengelolaan Pinjam an
Pem ulihan Ekonom i N asional u n tu k Pem erintah D aerah
(Berita Negara R epublik Indonesia T ah u n 2020 Nomor
1307);
30. P eratu ran M enteri K euangan Nomor 17/PM K.0 7 /2 0 2 1
ten ta n g Pengelolaan T ransfer Ke D aerah d an D ana D esa
T ah u n A nggaran 2021 dalam R angka M endukung
P en an g an an Pandem ie C orona Virus D isease 2019 (Covid19) d an D am paknya (Berita Negara Republik Indonesia
T ah u n 2021 Nomor 149);
31. P eratu ran D aerah Nomor 3 T ah u n 2013 ten tan g Pelayanan
Publik (Lem baran D aerah K abupaten Sinjai T ah u n 2013
Nomor 3, T am bahan L em baran D aerah K abupaten Sinjai
Nomor 45);
32. P eratu ran D aerah Nomor 5 T ah u n 2016 ten tan g
P em bentukan d an S u su n a n Perangkat D aerah (Lem baran
D aerah K abupaten Sinjai T ah u n 2016 Nomor 5, T am bahan
L em baran D aerah K abupaten Sinjai Nomor 93),
sebagaim ana telah d iu b ah dengan p e ra tu ran D aerah
Nomor 25 T ahun 2019 ten tan g P eru b ah an a ta s P eratu ran
D aerah Nomor 5 T ah u n 2016 ten tan g P em bentukan dan
S u su n a n Perangkat D aerah (Lem baran D aerah K abupaten
Sinjai T ahun 2019 Nomor 25, T am bahan L em baran D aerah
K abupaten Sinjai Nomor 152);
- 6-
33. P eratu ran D aerah Nomor 12 ta h u n 2017 ten tan g
Pengelolaan B arang Milik D aerah (Lem baran D aerah
K abupaten Sinjai T ah u n 2017 Nomor 12, T am bahan
L em baran D aerah K abupaten Sinjai Nomor 111);
34. P eratu ran D aerah Nomor 2 T ah u n 2019 ten tan g R encana
P em bangunan Ja n g k a M enegah D aerah T ah u n 2018-2023
(Lem baran D aerah K abupaten Sinjai T ah u n 2019 Nomor,
T am bahan Lem baran D aerah K abupaten Sinjai Nomor
129);
35. P eratu ran D aerah Nomor 3 T ah u n 2020 ten ta n g PokokPokok Pengelolaan K euangan D aerah (Lem baran D aerah
K abupaten Sinjai T ah u n 2020 Nomor 3, T am bahan
L em baran D aerah K abupaten Sinjai Nomor 162);
36. P eratu ran D aerah Nomor 4 T ah u n 2020 ten tan g A nggaran
P en d ap atan D an B elanja D aerah K abupaten Sinjai T ah u n
A nggaran 2021 (Lem baran D aerah K abupaten Sinjai T ah u n
2020 Nomor 4, T am b ah an L em baran D aerah K abupaten
Sinjai Nomor 163);
37. P eratu ran B upati Nomor 59 ten tan g ten tan g Anggaran
P en d ap atan D an B elanja D aerah K abupaten Sinjai T ah u n
A nggaran 2021(B erita D aerah K abupaten Sinjai T ahun
2020 Nomor 59);
Pasal I
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2021.
NOMOR 4 TAHUN 2021
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan
yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi,
antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan sisa lebih
tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk
pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu
dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2014;
b. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 183 ayat (4)
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Bantaeng telah
menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah
Kabupaten Bantaeng tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Tahun
Anggaran 2014 sesuai dengan Peraturan Gubernur
Sulawesi Selatan Nomor 1615/VIII/Tahun 2014 tentang
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten
Bantaeng tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran
2014
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara RI Tahun 1985
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3312)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
12 Tahun 1994 (Lembaran Negara RI Tahun 1994 Nomor
62, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran
Negara RI Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 3688);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara RI
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara RI
Tahun 2004 Nomor 104; Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4421);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4848);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
5049);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara RI Tahun 2011 Nomor 02, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 5243);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4593) ;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara RI Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007 (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4503);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara RI Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4502) ;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara RI Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4575);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4578);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar. Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4585) ;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4614);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran
Negara RI Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 5155) tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4576);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntasi Pemerintahan (Lembaran Negara RI
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 5165);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2011
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5219);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5272);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
310);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
540);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 690);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun
2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bantaeng
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007
Nomor 3);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun
2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012
Nomor 10);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun
2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2013 Nomor 8);
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 semula
berjumlah Rp. 632.311.030.332.00 bertambah sejumlah Rp. 28.127.231.674,00
sehingga menjadi Rp. 660.438.262.006,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2014.
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat