Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 4 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Bupati Berau Nomor 85 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Romawi V Standarisasi Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Kampung, Perangkat Kampung, Tunjangan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) dan Ketua RT, Honorarium Pengeloaan Keuangan Kampung, Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan Perjalanan Dinas dan Program/Kegiatan prioritas 2017 Sesuai Visi-Misi Bupati Berau, diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Berau Nomor 85 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Berau
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tanjung Redep
Tanggal Penetapan
09 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
09 Februari 2017
Tanggal Berlaku
09 Februari 2017
Sumber
BD.2017/NO.4
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Berau
Bidang
Halaman ini telah diakses 247 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan