ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573), Bupati menyampaikan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2020;
- UU No 28 Tahun 1959, UU No 28 Tahun 1999, UU No 17 Tahun 2003, UU No 20 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, UU No 28 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 109 Tahun 2000, PP No 55 Tahun 2005, PP No 56 Tahun 2005, PP No 8 Tahun 2006, PP No 39 Tahun 2007, PP No 22 Tahun 2008, PP No 48 Tahun 2008, PP No 5 Tahun 2009, PP No 69 Tahun 2010, PP No 71 Tahun 2010, PP No 56 Tahun 2018, PP No 2 Tahun 2012, PP No 27 Tahun 2014, PP No 123 Tahun 2016, PP No 18 Tahun 2018, PP No 2 Tahun 2018, Perpres No 16 tahun 2018, PP No 12 Tahun 2019, PerMendagri No 80 Tahun 2015, PerMendagri No 19 Tahun 2016, PerMendagri No 62 Tahun 2017, PerMendagri No 79 Tahun 2018, PerMendagri No 77 Tahun 2020, Perda Kab Lampung Utara No 13 Tahun 2006, Perda Kab Lampung Utara No 15 Tahun 2019, Perda Kab Lampung Utara No 4 Tahun 2020
- Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2020
|