Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Prinsip Penanaman Modal Di Kabupaten Kapuas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan iklim usaha dan investasi perlu dilakukan peningkatan kualitas pelayanan publik di Bidang Penanaman Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, penyelenggaraan pelayanan perizinan dilaksanakan oleh PTSP Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas selaku Perangkat Daerah Kabupaten Penanaman Modal (PDKPM).
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2000; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Bupati Kapuas Nomor 33 Tahun 2011; Peraturan Bupati Kapuas Nomor 155 Tahun 2013
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
KEWENANGAN PEMBERIAN IZIN PRINSIP;
BAB IV
KETENTUAN IZIN PRINSIP;
BAB V
TATACARA PERMOHONAN IZIN PRINSIP;
BAB VI KETENTUAN
LAIN-LAIN;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2016.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 34 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pencairan Dana Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Lahat Kepada Bank Sumsel Babel Cabang Lahat Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan penyertaan modal daerah kepada Bank Sumsel Babel Cabang Lahat, maka perlu ditetapkan peraturan bupati ini.
Dasar hukum : UU Nomor 28 Tahun 1959, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 tahun 2015, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 8 Tahun 2006, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, Permendagri Nomor 31 Tahun 2016, Perda Kabupaten Lahat Nomor 26 Tahun 2008, Perda Kabupaten Lahat Nomor 5 Tahun 2014.
Dalam peraturan daerah ini mengatur mengenai tata cara pencairan dana penyertaan modal, penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2016.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tojo Una-Una No. 34 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2015-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 7 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2015-2025;
UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; Perpres Nomor 16 Tahun 2012; Perka BKPM Nomor 9 Tahun 2012; Perda Kab. Tojo Una-Una Nomor 7 Tahun 2011; Pergub Sulteng Nomor 59 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Dokumen perencanaan penanaman modal jangka panjang Daerah yang berlaku dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2025. Dokumen tersebut menjadi acuan bagi Perangkat Daerah dalam menyusun kebijakan terkait dengan kegiatan penanaman modal daerah dan berfungsi untuk mensinergikan pelaksanaan seluruh kepentingan sektoral agar tidak tumpang tindih dalam penetapan prioritas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2016.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 33 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Penguatan Modal
ABSTRAK:
Agar dana penguatan modal dapat berjalan lebih optimal, maka perlu dilakukan perubahan Peraturan Bupati Sleman Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Penguatan Modal berkaitan dengan sasaran, dasar pertimbangan pemberian pinjaman, dan persyaratan permohonan dana penguatan modal.
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2009, Peraturan Bupati Sleman Nomor 25 Tahun 2015.
Peraturan Bupati Sleman Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Penguatan Modal (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2015 Nomor 12 Seri D), Ketentuan Pasal 3 huruf d ditambahkan 1 (satu) angka, yakni angka 10, angka 2 huruf f dihapus, angka 3 huruf f diubah; angka 9 huruf b Pasal 4 diubah, di antara huruf a dan huruf b Pasal 5 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf a1; Pasal 6 angka 1, angka 3, dan angka 5 huruf b ayat (2), huruf j ayat (2), huruf k ayat (2), huruf d dan huruf e ayat (3) diubah, huruf c ayat (3) dihapus; Pasal 13 ayat (1) diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2016.
Mengubah Peraturan Bupati Sleman Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Penguatan Modal
9 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun No. 30 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Ketentuan Administrasi Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Sarolangun perlu tersedianya sarana dan prasarana dasar yang salah satunya adalah tersedianya air bersih secara berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Sarolangun, yang dikelola dan dikembangkan oleh PDAM Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun, maka Pemkab Sarolangun perlu memberikan tambahan modal kepada PDAM Tirta Sako Batuah Kebupaten Sarolangun.
Sehubungan dengan telah disetujuinya APBD pada PDAM Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun Tahun 2016 serta untuk kelancaran tugas operasional dan terciptanya tertib pelaksanaan pengelolaan administrasi yang bertanggung jawab dalam pengembangan usaha Penyertaan Modal Daerah PDAM Tirta Sako Batuah Kebupaten Sarolangun, perlu menetapkan Perbup tentang Penetapan Ketentuan Administrasi Penyertaan Modal kepada PDAM Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun.
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 49 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Kepmeneg Otda No. 8 Tahun 2000; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2012; Perda No. 9 Tahun 2015
Perbup ini mengatur mengenai Penetapan Ketentuan Administrasi Penyertaan Modal kepada PDAM Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2016.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang No. 29 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Investasi Pada Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Agoesdjam Kabupaten Ketapang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pendapatan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Agoesdjam dapat melakukan investasi sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan rumah sakit;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.23 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.1 Tahun 2008;
Dalam Perbup ini diatur tentang ketentuan umum; Maksud dan Tujuan; Kewenangan dan Tanggung Jawab; Sumber Dana Investasi; Jenis dan bentuk Investasi; Pengelolaan Investasi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2016.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 27 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Jembrana Tahun 2016-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum
Penanaman Modal, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Jembrana Tahun
2016-2025;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 11 Tahun 2012;
Pasal 2
RUPMK merupakan dokumen perencanaan penanaman modal yang berfungsi untuk mensinergikan pengoperasionalan seluruh kepentingan sektoral agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penetapan prioritas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2016.
-
29
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 25 Tahun 2016
penetapan penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan daerah air minum tirta boalemo ta 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2016/NO.270
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Boalemo Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan Pasal 6 ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 4 Tahun 2013 serta Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Boalemo bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pertumbuhan perekonomian daerah, menciptakan lapangan usaha, membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan asli daerah dan meningkatkan pengelolaan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum yang efektif, efisien dan profesional.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Boalemo No. 2 Tahun 2011; Perda Kabupaten Boalemo No. 4 Tahun 2013; Perda No. 7 Tahun 2015; Perda Kabupaten Boalemo No. 4 Tahun 2016; Perbup Boalemo No. 58 Tahun 2015; Perbup Kabupaten Boalemo No. 23 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penetapan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Boalemo Tahun Anggaran 2016 termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan penyertaan modal, nilai penyertaan modal, tata cara penyertaan modal, serta hasil usaha.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 7 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 25 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pengelolaan Investasi Daerah
ABSTRAK:
bahwa agar investasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Grobogan dapat berjalan dengan tertib, lancar, tepat sasaran , akuntabel dan sesuai dengan ketentuan praturan perundang-undangan yang berlaku, dipandang perlu mengatur mekanisme pengelolaan investasi daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan investasi Daerah, Kepala daerah memiliki kewenangan regulasi dalam pengelolaan investasi pemerintah daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pengelolaan Investasi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2013;
;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pengelolaan Investasi Daerah
Bab III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2016.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 24 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kudus kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Perusahaan Daerah
Air Minum Kabupaten Kudus menuju Good Coporate
Governance diperlukan langkah-langkah strategis,
pengembangan sumber daya manusia, peningkatan mutu
pelayanan, peningkatan permodalan, peningkatan
efisiensi, efektivitas anggaran, dan optimalisasi capaian
laba perusahaan; Bahwa untuk peningkatan permodalan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2016 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2016 dan Peraturan
Bupati Kudus Nomor 20 Tahun 2016 tentang Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2016, telah tersedia
tambahan anggaran untuk penyertaan modal (investasi)
Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Kudus; bahwa guna optimalisasi pelaksanaan langkah-langkah
strategis untuk mewujudkan Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Kudus menuju Good Corporate
Governance sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
adanya Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 6
Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Kudus Kepada Badan Usaha Milik Daerah
Tahun Anggaran 2016; bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1)
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012
tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus
dan ketentuan Lampiran I halaman 28 Peraturan Bupati
Kudus Nomor 20 Tahun 2016 tentang Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2016, penetapan
alokasi penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik
Daerah menjadi kewenangan Bupati;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kudus Nomor 45 Tahun 2015; Peraturan Bupati Kudus Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kudus Nomor 20 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 2, Pasal 3 huruf a.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2016.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 6 Tahun 2016 diubah.
5 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat