Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Dokumen perencanaan penanaman modal jangka panjang Daerah yang berlaku dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2025. Dokumen tersebut menjadi acuan bagi Perangkat Daerah dalam menyusun kebijakan terkait dengan kegiatan penanaman modal daerah dan berfungsi untuk mensinergikan pelaksanaan seluruh kepentingan sektoral agar tidak tumpang tindih dalam penetapan prioritas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat