pedoman-pemberian-fasilitasi-pendidikan
2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 2.2, BD.2022/NO. 2.2
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pemberian Fasilitasi Penyusunan Dokumen Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Bagi Guru Tidak tetap, Guru Tetap Yayasan, Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal, Tutor Kesetaraan Dan Laporan Pelaksanaan Kerja Bagi Pegawai Titak Tetap, Pegawai Tetap Yayasan Di Kabupaten Sleman
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan mutu dan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan, Pemerintah Kabupaten Sleman memberikan fasilitasi penyusunan dokumen Rencana Pelaksanaan Pembelajaran bagi Guru Tidak Tetap, Guru Tetap Yayasan, Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini NonFormal, Tutor Kesetaraan dan Laporan Pelaksanaan Kerja bagi Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Tetap Yayasan;
- Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022; Peraturan Bupati Sleman Nomor 55.4 Tahun 2021;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kriteria Penerima Fasilitasi; Pengajuan, Pembayaran, Dan Pertanggungjawaban Pemberian Fasilitasi; Pembinaan Dan Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
- Jumlah Halaman: 18 hlm.
|