PROGRAM JAMINAN BIAYA PENGGANTI PENGOLAHAN DARAH
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7.1, BD.2020/NO.7.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jaminan Biaya Pengganti Pengolahan Darah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Kabupaten Sleman dipandang perlu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan melalui program pelayanan kesehatan transfusi darah;
b. bahwa untuk meningkatkan kualitas dalam pelayanan kesehatan transfusi darah, perlu menyusun pedoman penyelenggaraan Program Jaminan Biaya Pengganti Pengolahan Darah di Kabupaten Sleman;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jaminan Biaya Pengganti Pengolahan Darah;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 91 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 92 Tahun 2015;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Penerima Manfaan dan Fasilitas Kesehatan; Persyaratan ddan Pelayanan Penyediaa Darah; Besaran Tarif; Pembiayaan; Verifikasi, Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2020.
- Jumlah halaman: 11 HLM
|