Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan dan asas pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan, pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesataraan, mekanisme pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan, pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan pada satuan pendidikan, pemantauan dan evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat