PMK No. 197/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Tata Cara Pencatatan Wajib Pajak Orang Pribadi Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197 /PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Tata Cara Pencatatan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Melakukan Pencatatan dan Kriteria Tertentu serta Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan untuk Tujuan Perpajakan
ABSTRAK:
Bahwa perlu adanya pemberian kepastian hukum bagi wajib pajak orang pribadi, termasuk yang
memenuhi kriteria tertentu, yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan tetapi
wajib melakukan pencatatan. Bagi wajib pajak tertentu perlu diberikan kemudahan dalam
menyelenggarakan pembukuan untuk pemenuhan kewajiban perpajakannya. Untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 28 ayat (12) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan ketentuan Pasal 10A ayat (6) Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan
Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Tata Cara Melakukan Pencatatan dan Kriteria Tertentu serta Tata Cara
Menyelenggarakan Pembukuan untuk Tujuan Perpajakan.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN No. 3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009No. 62,
TLN No. 4999), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 11 Tahun 2020 (LN
Tahun 2020 No. 245, TLN No. 6573), PP 74 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 162, TLN No. 5268)
sebagaimana telah diubah dengan PP 9 Tahun 2021 (LN Tahun 2021No. 19, TLN No. 6621), Perpres
57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), PMK 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.
1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK 229/PMK.01/2019
(BN Tahun 2019 No. 1745).
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak
badan di Indonesia wajib menyelenggarakan Pembukuan. Dikecualikan dari kewajiban
menyelenggarakan Pembukuan tetapi wajib melakukan pencatatan, meliputi Wajib Pajak orang
pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto
dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, Wajib Pajak orang pribadi yang tidak
melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dan Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi
kriteria tertentu. Pencatatan terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur sebagai dasar untuk
menghitung jumlah pajak terutang. Pembukuan harus diselenggarakan berdasarkan standar
akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia, kecuali peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan menentukan lain. Pembukuan dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak secara elektronik
maupun non-elektronik. Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar Pembukuan dan
dokumen lain termasuk hasil pengolahan data wajib disimpan selama 10 ( sepuluh) tahun di
Indonesia, pada tempat tinggal dan/atau tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas bagi
Wajib Pajak orang pribadi atau tempat kedudukan dan/atautempat kegiatanusaha bagiWajibPajak
badan. Wajib Pajak orang pribadi yang pada suatu Tahun Pajak sejak Tahun Pajak 2022, telah
menyelenggarakan Pembukuan, tidak dapat melakukan pencatatan dan/atau menghitung
penghasilan netonya menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, pada Tahun PajakTahun Pajak berikutnya. Ketentuan mengenai Pembukuan dengan stelsel kas untuk tujuan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan PMK 197/PMK.03/2007, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. PMK 197/PMK.03/2007, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
24 HLM, Lampiran halaman 21-24
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 02/PMK.05/2007
PMK No. 226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka . Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak
Penghasilan bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) belum mengatur kebutuhan
perpanjangan jangka waktu pemberian insentif pajak, sehingga perlu dilakukan
perubahan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif
Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka . Penanganan Pandemi Corona
Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan bagi
Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 50, TLN No.
3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN
Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No.
3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN
Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN
No. 4286), UU 24 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 66, TLN No. 4723), UU 39 Tahun
2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.
134, TLN No. 6485), PP 29 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 148, TLN No. 6526), Perpres
57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Perpres 99 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.
227) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres 50 Tahun 2021
(LN Tahun 2021 No. 129), Permenkeu RI 188/PMK.04/2020 (BN Tahun 2020 No. 1393),
Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu RI
226/PMK.03/2021 (BN Tahun 2021 No. 1530) .
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Faktur Pajak dibuat sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Dalam hal
terdapat penyerahan yang telah diterbitkan Faktur Pajak, namun atas Faktur Pajak
tersebut belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
dan/atau salah dalam pengisian atau penulisan nilai PPN, Pengusaha Kena Pajak wajib
melakukan pembetulan atau penggantian Faktur Pajak tersebut dengan cara membuat
Faktur Pajak pengganti. Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan Faktur Pajak
pengganti dalam SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan. Dalam hal diperoleh data dan/ atau informasi yang
menunjukkan bahwa atas penyerahan yang memanfaatkan fasilitas dalam Peraturan
Menteri ini tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
ini, Pengusaha Kena Pajak wajib memungut PPN yang terutang. Barang Kena Pajak yang
diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf d yang atas penyerahannya telah
memanfaatkan pembebasan dari pengenaan PPN sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan, tidak dapat memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah
berdasarkan Peraturan Menteri ini. Jangka waktu pemberian fasilitas PPh sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
Jangka waktu pemberian insentif PPN, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22
impor, dan/atau pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diperpanjang sampai dengan Masa Pajak Desember 2022. Ketentuan
huruf C dan huruf D sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap
Barang yang Diperlukan da1am Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan bagi Sumber Daya
Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun
2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Vuus
Disease 2019 (COVID-19) diubah dan ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf H
sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
Mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2021
22 HLM, Lampiran halaman 13-22
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.03/2008
PMK No. 268/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Telah Dibebaskan Serta Pengenaan Sanksi
Mengubah
PMK No. 11/PMK.03/2007 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebankan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tententu yang Bersifat Strategis
KMK No. 363/KMK.03/2002 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis.
KMK No. 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis
Peraturan Menteri Keuangan NO. 31/PMK.03/2008, Hukumonline.com: 5 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2007.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74/PMK.07/2011
PMK No. 172/PMK.07/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.07/2010 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Tahun Anggaran 2011
Mengubah
PMK No. 244/PMK.07/2010 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011
Peraturan Menteri Keuangan NO. 74/PMK.07/2011, BN.2011/NO.203, jdih.kemenkeu.go.id : 2 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.07/2010 Tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2011.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.03/2019
PMK No. 107/PMK.03/2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen Dan Dasar Penghitungannya Oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Di Luar Negeri Selain Badan Usaha Yang Menjual Sahamnya Di Bursa Efek
PMK No. 107/PMK.03/2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen Dan Dasar Penghitungannya Oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Di Luar Negeri Selain Badan Usaha Yang Menjual Sahamnya Di Bursa Efek
Peraturan Menteri Keuangan NO. 93/PMK.03/2019, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 8 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.03/2017 Tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen Dan Dasar Penghitungannya Oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Di Luar Negeri Selain Badan Usaha Yang Menjual Sahamnya Di Bursa Efek
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1287/KMK.04/1991 Tahun 1991
Keputusan Menteri Keuangan NO. 1287/KMK.04/1991, https://www.pajakku.com; 3 Hlm
Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Bank Indonesia, Serifikat Deposito, Dan Tabungan
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 1991.
PMK No. 198/PMK.010/2019 tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk
PMK No. 137/PMK.010/2018 tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk
PMK No. 196/PMK.010/2016 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Lmpor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk
PMK No. 142/PMK.010/2015 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk
PMK No. 70/PMK.011/2013 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk
PMK No. 27/PMK.011/2012 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk
PMK No. 616/PMK.03/2004 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk
Mencabut
KMK No. 132/KMK.04/1999 Tahun 1999 tentang Perlakuan PPN dan PPN Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk
Keputusan Menteri Keuangan NO. 231/KMK.03/2001, pajakku.com: 3 Hlm
Keputusan Menteri Keuangan tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan Dari Pungutan Ekspor
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2001.
Keputusan Menteri Keuangan NO. 567/KMK.04/2000, Jdih.kemenkeu.go.id: 3 Hlm
Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2001.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat