AKSELARASI PELAKSANAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI di kabupaten bima
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Bagian Hukum Pemkab Bima
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Akselarasi Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini Di Kabupaten Bima
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan bagi anak usia dini diselenggarakan
untuk membantu meletakan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, dan daya cipta bagi anak usia dini sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar
guna mengembangkan berbagai potensi baik psikis dan
fisik yang meliputi moral, nilai-nilai agama, emosional,
bahasa, fisik-motorik dan kemandirian;
b. bahwa untuk mendukung dan mendorong kemampuan
dasar anak didik agar dapat berkembang dan tumbuh
secara baik dan benar, diperlukan akselarasi perididikan
bagi anak usia dini sebelum memasuki jenjang
pendidikan sekolah dasar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Akselarasi Pelaksanaan
Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Bima;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah
tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara
Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 122
Tahun 1958, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5606);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indoneia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864); Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6178;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan
Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 1668);
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kabudayaan Nomor
146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan
Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 1679);
Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 4 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Bima;
Peraturan Bupati Bima Nomor 33 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini di
Kabupaten Bima, Peraturan Bupati Kabupaten Bima Nomor 11 Tahun 2019 tentang Gerakan Literasi Kabupaten Bima;
AKSELARASI PELAKSANAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DI KABUPATEN BIMA. Teridiri dari VIII Bab dan 13 Pasal, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Sasaran, Bab IV Strategi, Bab V Koordinasi, Bab VI Pembiayaan, Bab VII Monitoring dan Evaluasi, Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli Nomor 33 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Beasiswa Pendidikan Kepada Peserta Didik
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, pemerintah daerah dapat memberi Beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi yang mencakup sebagian atau seluruhnya biaya pendidikan yang harus ditanggung peserta didik, termasuk biaya
pribadi peserta didik maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Beasiswa Pendidikan kepada Peserta Didik;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. RUANG LINGKUP; 4. JALUR JENJANG DAN JENIS PENDIDIKAN; 5. TATA CARA PEMBERIAN BEASISWA; 6. PENDANAAN; 7. PENGAWASAN; 8. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
-
-
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 33 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama Di Kota cilegon.
ABSTRAK:
Bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan Formal Yaitu Taman Kanak-kanak, sekolahDasar, Sekolah Menengah Pertama, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat, Perlu dilakukan Secara Objektif, Akuntable, Transparan, Dan Tanpa diskriminasi Guna Meningkatkan akses Layanan Pendidikan.
UU No 15 Th 1999; UuNo 20 Th 2003; UU No 14 Th 2005; UU No 25 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah UU No 9 Th 2015; PP No 19 Th 2005 yang telah diubah PP No 13 Th 2015; PP No 47 Th 2008; PP No 48 Th 2008; PP No 17 Th 2010 yang telah diubah PP No 66 Th 2010; Pp No 53 Th 2010; PP No 18 Th 2016; Permendik No 24 Th 2007; peraturan Bersama Antara Mentri Pendidikan Dan Kebudayaan Dan Mentri Agama No 2 / VII /PB/ 2014 dan No 7 th 2014; Permendikbud No 28 Th 2016; Permendikbud No 28 Th 2016; Permendikbud No 51 Th 2018; Perda Kota Cilegon No 7 Th 2011; Perda Kota Cilegon No 3 Th 2016; Perwal Kota Cilegon No 56 Th 2016 yang telah diubah Perwal No 45 Th 2017.
1. Ketentuan Umum; 2. Pelaksanaan PPDB; 3. PPDB Taman Kanak-Kanak; 4.PPDB Sekolah Dasar; 5. PPDB sekolah Menengah Pertama; 6. Sisitem Zonasi; 7. Daya tampung Dan Rombongan Belaraja; 8. Calon Peserta Didik Berprestasi; 9. Pendanaan Penyelenggaraan PPDB; 10. Perpindahan Peserta Didik; 11. Pelaporan, Pengawasan, Dan Pengendalian; 12. Sanksi; 13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2019.
19 Halaman
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Dan Kepanitiaan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Pendidikan Dasar Tahun Pelajaran 2018/2019 Di Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan
penerimaan peserta didik baru, perlu melibatkan
dan memberdayakan sekolah sesuai dengan
prinsip Manajemen Berbasis Sekolah;
b. bahwa untuk memberdayakan sekolah
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
memberikan kewenangan kepada sekolah dalam
rangka penyelenggaraan penerimaan peserta didik
baru;
c. bahwa berdasarkan Pasal 30 ayat (1) Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 Tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah
Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang
Sederajat, Pemerintah daerah wajib membuat
kebijakan daerah sebagai tindak lanjut atas
Peraturan Menteri dimaksud dengan berasaskan
objektifitas, transparansi, akuntabilitas,
nondiskriminatif, dan berkeadilan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan peraturan bupati tentang
Pedoman dan Kepanitiaan Pelaksanaan
Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang Pendidikan
Dasar Tahun Pelajaran 2018/2019 di Kabupaten
Bandung;
Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 14 tahun 2005, Undang-undang Nomor 25 tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 012/U/2002, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 34 tahun 2006, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 39 tahun 2008, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15
Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun
2010, Peraturan Bersama antara Menteri pendidikan
Nasional Republik Indonesia dan Menteri Agama
Nomor 04/V/PB/2011 Nomor MA/111/2011, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 57 tahun 2015, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 22 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018, Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah
Pertama Ditjen Dikdas Kemedikbud RI Nomor :
573/D3/KP/2016, Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa
Barat Nomor : 421.9/901-PLB2009, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 26
Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12
Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12
Tahun 2016, Peraturan Bupati Bandung Nomor 35 Tahun 2008
Terdiri dari 4 pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
mengatur mengenai pedoman dan kepanitiaan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru jenjang pendidikan dasar tahun pelajaran 2018/2019 di kabupaten bandung
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun Pra Sekolah Dasar
ABSTRAK:
Bahwa pendidikan bagi anak usia dini diselenggarakan untuk membantu meletakan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampiIan, dan daya cipta bagi anak usia dini sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar; bahwa untuk mendukung dan mendorong kemampuan dasar anak didik agar dapat berkembang dan tumbuh secara baik dan benar maka pendidikan bagi anak usia dini cukup penting dan sangat menentukan, oleh karena itu perlu Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun Pra Sekolah Dasar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Bumbu tentang Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini satu Tahun Pra Sekolah Dasar.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nornor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun Pra Sekolah Dasar, yang memuat: Ketentuan Umum; Peserta Didik; Tugas Dan Tanggung Jawab Penuntasan Paud Satu Tahun Pra SD; Penyelenggaraan; Pembiayaan Penyelenggaraan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2019.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buleleng Nomor 33 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah kabupaten Buleleng Tahun 2022 Nomer 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPAT NOMOR 14 TAHUN 2021 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak Kanak, Sekoiah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama sudah tidak sesuai dengan perkembangan h ukum dan kondisi saat ini, sehingga perlu diubah,bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.Negara Republik
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 69 Tahun
1958,Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor I2 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016,Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1
Tahun 2021,Peraturan Bupati Buleleng Nomor 14 Tahun 2021.
Pasal I ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021
Pasal 16 Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah
Pasal 28 Pendaftaran FPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b
Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (Serita Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2021 Nomor 14) diubah
22 halamanbahwa Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 33 Tahun 2023
PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN PELAJARAN 2023/2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari Tahun Pelajaran 2023/2024
ABSTRAK:
a. bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru pada satuan
pendidikan formal yaitu Taman Kanak-kanak, Sekolah
Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama, perlu dilakukan
secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa
diskriminasi guna meningkatkan akses layanan
pendidikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta
Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar
dan Sekolah Menengah Pertama di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Batang Hari Tahun Pelajaran
2023/2024;
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 32 Tahun 2013; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Permendikbud No. 22 Tahun 2016; Permendikbud No. 1 Tahun 2021; Perda Kabupaten Batang Hari No. 17 Tahun 2013; Perda Kabupaten Batang Hari No. 11 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari Tahun Pelajaran 2023/2024 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan, Azas, Persyaratan, Tata Cara PPDB, Perpindahan Peserta Didik, Jumlah Peserta Didik dan Rombongan Belajar; Pelaporan dan Pengawasan, Larangan, Sanksi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Sekolah yang memiliki jumlah
peserta didik dalam satu Rombongan Belajar clan jumlah Rombongan Belajar
pa<la Sekolah yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 dan Pasal 24 maka pada tahun pelajaran 2023/2024 wajib
menyesuaikan ketentuan jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar
dan jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah pada PPDB kelas 1 (satu) SD
atau bentuk lain yang sederajat, dan kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain
yang sederajat.
12
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2019
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia NO. 33, BN.2019/No.1024, https://aclc.kpk.go.id: 4 hlm.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat