Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 33 Tahun 2019

Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun Pra Sekolah Dasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun Pra Sekolah Dasar, yang memuat: Ketentuan Umum; Peserta Didik; Tugas Dan Tanggung Jawab Penuntasan Paud Satu Tahun Pra SD; Penyelenggaraan; Pembiayaan Penyelenggaraan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun Pra Sekolah Dasar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
25 Oktober 2019
Sumber
BD.2019/No.33
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 287 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan