Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun Pra Sekolah Dasar, yang memuat: Ketentuan Umum; Peserta Didik; Tugas Dan Tanggung Jawab Penuntasan Paud Satu Tahun Pra SD; Penyelenggaraan; Pembiayaan Penyelenggaraan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat