ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan
penerimaan peserta didik baru, perlu melibatkan
dan memberdayakan sekolah sesuai dengan
prinsip Manajemen Berbasis Sekolah;
b. bahwa untuk memberdayakan sekolah
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
memberikan kewenangan kepada sekolah dalam
rangka penyelenggaraan penerimaan peserta didik
baru;
c. bahwa berdasarkan Pasal 30 ayat (1) Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 Tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah
Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang
Sederajat, Pemerintah daerah wajib membuat
kebijakan daerah sebagai tindak lanjut atas
Peraturan Menteri dimaksud dengan berasaskan
objektifitas, transparansi, akuntabilitas,
nondiskriminatif, dan berkeadilan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan peraturan bupati tentang
Pedoman dan Kepanitiaan Pelaksanaan
Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang Pendidikan
Dasar Tahun Pelajaran 2018/2019 di Kabupaten
Bandung;
- Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 14 tahun 2005, Undang-undang Nomor 25 tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 012/U/2002, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 34 tahun 2006, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 39 tahun 2008, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15
Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun
2010, Peraturan Bersama antara Menteri pendidikan
Nasional Republik Indonesia dan Menteri Agama
Nomor 04/V/PB/2011 Nomor MA/111/2011, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 57 tahun 2015, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 22 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018, Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah
Pertama Ditjen Dikdas Kemedikbud RI Nomor :
573/D3/KP/2016, Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa
Barat Nomor : 421.9/901-PLB2009, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 26
Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12
Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12
Tahun 2016, Peraturan Bupati Bandung Nomor 35 Tahun 2008
- Terdiri dari 4 pasal
|