PERBUP Kab. Karawang No. 64 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Karawang Nomor 123 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
PERBUP Kab. Karawang No. 46 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Karawang Nomor 123 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
PERBUP Kab. Karawang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 123 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Berdasarkan Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Pasal 239 disebutkan bahwa Kepala Daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan; penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual sebagaimana diatur dalam PP No.71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan memerlukan masa transisi; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu membentuk Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 ; Permendagri No.32 Tahun 201; Perda No.16 Tahun 2010
Kebijakan akuntansi Pemerintah Daerah terdiri atas prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh Pemerintah dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Kebijakan akuntansi dibangun atas dasar Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah yang mengacu pada Kerangka Konseptual Standar Akuntansi Pemerintahan. Kebijakan akuntansi mengatur penyajian laporan keuangan untuk tujuan umum dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan baik terhadap anggaran, antar periode, maupun antar entitas akuntansi. Kebijakan akuntansi mengatur dasar-dasar penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Kebijakan akuntansi Pemerintah Daerah mengatur dasar perlakuan atas pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan komponen laporan keuangan Pemerintah Daerah. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah yang terdiri dari Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, sebagaimana diuraikan dalam lampiran Peraturan Bupati ini. Kebijakan akuntansi yang mengatur tentang Penyusutan Aset tetap diterapkan setelah penataan aset tetap di lingkungan Kabupaten Kutai Kartanegara selesai dilaksanakan dan akan ditetapkan kemudian. Kebijakan akuntansi pemerintahan ini berlaku dalam masa transisi sebelum kebijakan akuntansi berbasis akrual ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2012.
Peraturan yang Dicabut: UU No.25 Tahun 2010. Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 122 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan pengelolaan keuangan desa perlu dilakukan pengelompokan program dan kegiatan agar kinerja pembangunan desa lebih terarah; dalam mengendalikan belanja perlu perlu disempurnakan ketentuan penggunaan dan perhitungan belanja tidak langsung; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas PERBUP No.72 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda No.16 Tahun 2010; Perda No.16 Tahun 2007
Ketentuan dalam Pasal 15 ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (4) sehingga secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut : (1) Belanja desa dikelompokkan atas : a. belanja tidak langsung; dan b. belanja langsung. (2) Belanja tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. (3) Belanja langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. (4) Kode program dan kegiatan sebagaimana dimaksud Ayat (3) terdapat dalam lampiran (A1.1). Ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) ditambahkan 1 (satu) ayat dan setelah ayat (4) ditambahkan 2 (dua) ayat, yaitu ayat (5) dan Ayat (6) sehingga secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut : (1) Tunjangan kesehatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 huruf f adalah tunjangan biaya pengobatan yang diberikan kepada aparatur desa dan BPD beserta keluarganya.
(2) Pemberian tunjangan kesehatan sebagaimana yang dimaksud ayat (1) tidak boleh diberikan kepada yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, atau pegawai swasta yang biaya pengobatannya telah ditanggung oleh perusahaan. (3) Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah suami atau istri dan dua orang anak yang belum menikah dan atau berumur paling tinggi 18 (delapan belas) tahun. (4) Biaya pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan desa dan ditetapkan oleh Keputusan Kepala Desa. (5) Biaya pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan kuitansi pengobatan yang sah dan benar. (6) Biaya pengobatan sebagaimana dimaksud ayat (4) dapat dikelola dengan menggunakan jasa perusahaan asuransi kesehatan. (7) Bilamana pengelolaan biaya pengobatan menggunakan jasa perusahaan asuransi kesehatan maka pembebanan belanja adalah belanja langsung. Tali asih/uang jasa pengabdian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 17 pada huruf g adalah dana yang diberikan kepada Aparatur Desa dan BPD yang telah berakhir masa jabatannya atau diberhentikan dengan hormat. ayat (2) diubah dan ayat (3) dihapus. Belanja tak terduga sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 huruf g adalah belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004;
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 122 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 73 Tahun 2008 Tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, Desa mempunyai hak untuk memperoleh bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten, dan bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten; pemberian Alokasi Dana Desa merupakan wujud dari pemenuhan hak Desa untuk menyelenggarakan otonominya agar tumbuh dan berkembang mengikuti pertumbuhan dari desa itu sendiri berdasarkan keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat; dalam melaksanakan pengelolaan Keuangan Desa yang akuntabel, transparan, partisipatif dan terpadu, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap PERBUP Kutai Kartanegara No.73 Tahun 2008 tentang Alokasi Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Atas PERBUP Kutai Kartanegara No.18 Tahun 2011 tentang Alokasi Dana Desa; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Perubahan Kedua Atas PERBUP No.73 Tahun 2008 tentang Alokasi Dana Desa.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.20 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.37 Tahun 2007; Perda No.13 Tahun 2006; Perda No.5 Tahun 2007; Perda No.16 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.19 Tahun 2008; Perda No.12 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.9 Tahun 2011; Perda No.16 Tahun 2010
Prinsip pengelolaan ADD yang meliputi : a. bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan keuangan desa; b. seluruh kegiatan yang didanai ADD direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat di desa; c. seluruh kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi, teknis dan hukum; dan d. ADD dilaksanakan dengan menggunakan prinsip hemat, terarah dan terkendali. Tujuan Pengelolaan ADD yang meliputi : a. menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan; b. meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan ditingkat desa dan pemberdayaan masyarakat; Perhitungan alokasi anggaran ADD setiap tahunnya dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Penetapan Alokasi ADD untuk seluruh Kabupaten dilakukan oleh TAPD setelah mendapatkan persetujuan DPRD, dan ditetapkan bersamaan dengan persetujuan RAPBD. Penetapan alokasi ADD sebagaimana dimaksud ayat (2) paling sedikit 10 % (sepuluh per seratus) dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah. Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah sebagai mana dimaksud ayat (3) terdiri dari dana bagi hasil pajak dan sumber daya alam ditambah dana alokasi umum setelah dikurang belanja pegawai tidak langsung. Besarnya prosentase perbandingan antara azas merata dan azas adil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan b sebagai berikut: a. ADDM sebesar 60% (enam puluh perseratus) dari jumlah ADD; dan b. ADDP sebesar 40% (empat puluh perseratus) dari jumlah ADD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; Perda No.12 Tahun 2008
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 121 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Infrastruktur di Kelurahan dan Kecamatan
ABSTRAK:
Untuk tertib pelaksanaan program kegiatan pembangunan Infrastruktur di Kelurahan dan Kecamatan hasil pelimpahan kewenangan dari Kabupaten maka perlu dilakukan pengaturan pelaksanaannya; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu dibentuk Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Infrastruktur di Kelurahan dan Kecamatan.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.18 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.34 Tahun 2006; PP No.4 Tahun 2010; PEPRES No.54 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.59 Tahun 2007; Permendagri No.17 Tahun 2007; Perda No.27 Tahun 2010; PERBUP No.17 Tahun 2012
Maksud penyusunan Peraturan Bupati ini pelaksanaan kegiatan infrastruktur Kecamatan dan Kelurahan adalah sebagai pedoman pelaksanaan pengadaan sarana dan prasarana di Kecamatan dan Kelurahan sesuai dengan pelimpahan yang diberikan pemerintah daerah kepada Kecamatan dan Kelurahan. Tujuan penyusunan Peraturan Bupati ini adalah : a. memberikan batasan yang jelas dan tegas pelaksanaan pekerjaan infrastruktur di Kecamatan dan Kelurahan. b. memberikan kemudahan pelayanan publik atas kebutuhan masyarakat atas sarana dan prasarana umum di Kecamatan dan Kelurahan Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. persiapan kegiatan; b.pelaksanaan kegiatan; c. pengendalian kegiatan; dan d. serah terima kegiatan. Mekanisme pelaksanaan pekerjaan infrastruktur di Kelurahan dan Kecamatan melalui 2 (dua) metode, yaitu : a. metode penyedia barang/jasa; dan b. metode swakelola. Pelaksanaan pekerjaan dengan metode penyedia barang/jasa, melalui tahapan : a. penyusunan paket pengadaan ke dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP); b. RUP diumumkan kepada masyarakat penyedia barang/jasa melalui website daerah dan papan pengumuman di Kecamatan/Kelurahan; c. melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku; d. penunjukan Penyedia barang/jasa; e.melakukan perikatan dengan pihak penyedia barang/jasa; f. pelaksanaan kontrak. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan infrastruktur di Kecamatan dan Kelurahan dilakukan oleh Inspektorat dan SKPD terkait. PPTK dan/atau PPK merekam pelaksanaan pekerjaan baik yang dikerjakan melalui penyedia maupun kelompok masyarakat, dengan membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan kegiatan dilokasi pekerjaan. Setelah pekerjaan selesai 100% dilakukan serah terima pekerjaan dari penyedia kepada PPK dan/atau KPA yang bertindak sebagai PPK, setelah dilakukan pemeriksaan pekerjaan oleh pejabat/panitia pemeriksa pekerjaan. Hasil pelaksanaan pekerjaan infrastruktur selanjutnya disampaikan laporannya kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Milik Daerah yang dibantu oleh BPKAD selaku Pembantu Pengelola Barang Milik Daerah, disertai dengan usulan penggunaannya, untuk kepentingan penyelenggaraan tupoksi Kelurahan dan Kecamatan. Status penggunaannya ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 120 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Perizinan Kabupaten Karawang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat