ALIH FUNGSI SANGGAR KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR KETAPANG MENJADI SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL NEGERI KETAPANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2017/NO.42, TBD NO.42, LL KAB.KETAPANG: 7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Mengajar Ketapang Menjadi Satuan Pendidikan Non Formal Negeri Ketapang
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016, perlu menetapkan Peraturan Bupati Ketapang tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Negeri di Kabupaten Ketapang, sehingga perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Direktur Jendral PAUD dan DIKMAS Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1453 Tahun 2016, Peraturan Bupati Ketapang Nomor 46 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Hak, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2017.
- 6 Halaman; Lampiran : 1 Halaman.
|