STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2017/No.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Anak Usia Dini;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Pengaturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 96 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 24 Tahun 2017;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Anak Usia Dini Kabupaten Karanganyar.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2017.
- 25 hlm
|