Peraturan ini memuat tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Non Formal Sejenis, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Alih Fungsi dan Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas; Tata Kerja; Pengangkatan dan Pemberhentian; Pembiyaan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat