Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Tahun 2013/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih meningkatkan peran sektor pertanian, perkebunan, perikanan dan kehutanan, diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas serta berkemampuan manajerial, kewirausahaan, dan organisasi bisnis sehingga mampu berperan serta dalam melestarikan hutan dan lingkungan hidup sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Blora, maka perlu menyesuaikan dan mengatur kembali Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Blora yang telah dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Blora Nomor 20 Tahun 2009; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Blora ;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 13 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Bab IV Susunan Organisasi
Bab V Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi
Bab VI Tata Kerja
Bab VII Kepegawaian
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2013.
Peraturan Bupati Blora Nomor 20 Tahun 2009 dicabut.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 4 Tahun 2013
PEMBENTUKAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DI KABUPATEN TORAJA UTARA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2013/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS
DINAS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
DI KABUPATEN TORAJA UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kelancaran pelaksa.naan tugas dan fungsi organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara, maka perlu melakukan penambahan jaringan untuk menjangkau daerah terpencil yang disesuaikan dengan jumlah penduduk;
b. bahwa penambahan jaringan Organisasi Dinas Kesehatan merupakan perwujudan dari pemerataan pembangunan, peningkatan dan pendekatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, maka perlu membentuk UPTD Puskesmas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara di Kabupaten Toraja Utara.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok• Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerinatah daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2008 nomor 59 tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4844)
3. undang -undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perudang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234;
7. Peraturan Pemerintah Nornor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Ut.ara Nomor 5
Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Ut.ara Nomor 2);
J
11. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8
Tahun 2010 tentang Organisa.si dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun
2010 Nomor 8);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11
Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 3);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun
2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Toraja Utara Nomor 13);
14. Peraturan Bupati Nomor 60 tahun 2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPfD) Puskesmas, Pusat Rehabilitasi Kusta, dan Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara (Serita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2012 Nomor 60).
PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DINAS KESEHATAN KABUPATEN TORAJA UTARA DI KABUPATEN TORAJA UTARA.
BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat
Daerah Otonom sebagai Unsur Penyelenggara
Pemerintah Daerah.
3. Kepala Daerah adalah Bupati Toraja Utara.
4. Dinas adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja
Utara.
5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten Toraja Utara.
6. Kepala UPTD adalah Kepala Unit Pelaksa.na Teknis
Dinas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara.
7. Kepala Sub Bagian adalah Kepala Sub Bagian Tata
Usa.ha Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas
Kesehatan Kabupaten Toraja Utara.
8. Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya
disingkat (UPTD) adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara.
9. Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusa.t Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat dengan UPTD Puskesmas adalah Unit Pelaksa.na Teknis Dinas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara.
10. Wilayah Kerja adalah Wilayah Kerja UPTD pada Dinas
Kesehatan Kabupaten Toraja Utara.
11. Kelompok Jabatan Fungsional adalah Kelompok Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang dan hak secara penuh untuk melaksa.nakan kegiatan sesuai dengan profesinya dalam rangka mendukung kelancaran tugas dan fungsi UPTD.
BAB II
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, DAN WILAYAH KERJA
UPTD PUSKESMAS
Bagian Kesa.tu Pembentukan Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk:
a. UPTD Puskesmas Ma'dong;
b. UPTD Puskesmas Ranteuma; dan c. UPTD Puskesmas Bokin.
(2} Dengan terbentuknya UPTD Puskesmas sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1}, maka UPTD Puskesmas di
Daerah berjumlah 25 (dua puluh lima] yaitu :
Bagian Kedua Kedudukan Pasal 3
(1) UPTD Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat ( 1) dipimpin oleh seorang Kepala yang berada
dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas
Kesehatan.
(2) Kepala UPTD Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1} membawahi:
a. Sub Bagian Tata Usaha;
b. Petugas Operasional Upaya Kesehatan Perorangan
(UKP);
c. Petugas Operasional Upaya Kesehatan Masyarakat
(UKM); dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Ketentuan mengenai uraian tugas dan fungsi masing• masing jabatan pada UPTD Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Bagian Ketiga Wilayah Kerja Pasal 4
Wilayah kerja UPTD Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) adalah :
a. UPTD Puskesmas Ma'dong berkedudukan di Lernbang
Ma'dong Kecamatan Dende Piongan Napo dengan wilayah kerja sebagian wilayah Dende Piongan Napo ;
b. UPTD Puskesmas Ranteuma berkedudukan di Kecamatan Buntu Pepasan dengan wilayah kerja sebagian wilayah Kecamatan Buntu Pepasan; dan
c. UPTD Puskesmas Bokin berkedudukan di Lembang
Bokin Kecamatan Rantebua dengan wilayah kerja
sebagian wilayah Kecamatan Rantebua.
Pasal 5
(1) Dengan terbentuknya UPTD Puskesmas Ma'dong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (l} huruf a, maka wilayah kerja UPTD Puskesmas Pasang dikurangi dengan wilayah kerja UPTD Puskesmas Ma'dong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a.
(2) Dengan terbentuknya UPTD Puskesmas Ranteuma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, maka wilayah kerja UPTD Puskesmas Ta'ba dikurangi dengan wilayah kerja UPTD Puskesmas Ranteuma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b.
(3) Dengan terbentuknya UPTD Puskesmas Bokin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c,
maka wilayah kerja UPTD Puskesmas Rantebua dikurangi dengan wilayah kerja UPTD Puksesmas Bokin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c.
BAB III PENGANGKATAN DALAM JABATAN Pasal 6
(1) Jabatan pada UPTD Puskesmas sebagaimana di.maksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) dan ayat (2) diisi oleh Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) diangkat oleh Bupati atas usul Kepala Dinas
Kesehatan.
(3) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
BAB IV PEMBIAYAAN Pasal 7
(1) Pembiayaan atas terbentuknya UPTD Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
meliputi:
a. pengadaan bangunan gedung;
b. pengadaan perlengkapan kantor (mobiler);
c. pengadaan alat kesehatan; dan
d. pengadaan atau penempatan pegawai pada jabatan
struktural dan jabatan fungsional.
BABV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 8
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, bangunan, perlengkapan kantor, dan alat kesehatan yang sudah ada dan diperuntukkan penggunaan dan pemanfaatan dalam pelayanan kesehatan merupakan barang mllik Daerah.
Pasal 9
Pengoperasian atau pelayanan kesehatan pada UPTD Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Bupati ini diundangkan.
BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 10
( 1) Tugas pokok dan fungsi Kepala UPTD Puskesmas dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPI'D Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2} huruf a berdasarkan ketentuan sebagaimana di.maksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 60 Tahun 2012 tentang Organisasi
- ....
• I
Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas, Pusat Rehabilitasi Kusta, dan Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara (Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2012
Nomor 60).
(2) Tugas pokok dan fungsi jabatan fungsional UPTD Puskesmas sebagairnana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 11
(1) Pelantikan Pejabat Struktural pada UPTD Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Bupati ini diundangkan.
(2) Penempatan Pejabat Fungsional pada UPTD
Puskesmas sebagairnana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1} dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Bupati ini diundangkan.
Pasal 12
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati 1n1 dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2013.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Kemetrologian Sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/ 10/2009 tentang Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Kemetrologian sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kubu Raya;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/MDAG/PER/ 10/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 731/MPP/Kep/ 10/2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 79 Tahun 2009
Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi;Susunan Organisasi; Wilayah Kerja; Tata Kerja dan Pelaporan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2013.
7 halaman peraturan dan 1 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KETAPANG NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG UNIT LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK PADA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KETAPANG
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih meningkatkan Efisien dan Efektif pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara Elektronik di Kabupaten Ketapang, perlu diadakan Perubahan susunan keanggotaan tim LPSE Kabupaten Ketapang sesuai hak akses yang dimilikinya;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.11 Tahun 2008, UU No.14 Tahun 2008, PP No.58 Tahun 2005, Perpres No.70 tahun 2012, Inpres No.3 Tahun 2003, Inpres No.17 Tahun 2011, Permendagri No.13 Tahun 2006, Kepmendagri No.59 tahun 2008, Perka LKPBJ No.2 Tahun 2010, Perda No.10 tahun 2008, Perda No.12 Tahun 2008, Perda No.2 Tahun 2009, Perbup No.18 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERUBAHAN pasal 13 dan Lampiran ATAS PERATURAN BUPATI KETAPANG NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG UNIT LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK PADA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KETAPANG.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2013.
Peraturan ini memiliki 3 halaman dan 1 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 3 Tahun 2013
Hak Asasi ManusiaKependudukan dan PerkawinanKesehatanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Sintang No. 25 Tahun 2017 tentang Pusat pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sintang Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Maka Peraturan Bupati Sintang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Sintang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan peraturan daerah kabupaten sintang nomor 2 trahun 2008 tentang susunan organisasi perangkat daerah kabupaten sintang, peraturan bupati sintang nomor 52 tahun 2008 tentang susunan organisasi dan tata kerja kantor pelayanan terpadu satu pintu mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas pemerintah daerah di bidang pelayanan terpadu yang meliputi pemberian pelayanan atas semua bentuk pelayanan perizinan dan bukan perizinan sesuai dengan kebijakan bupati;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2007, UU No.25 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.96 Tahun 2012, Perpres No.27 Tahun 2009, Perkep BKPM No.12 Tahun 2009, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008, Perbup Sintang No.52 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Bidang Pelayanan Perizinan Dan Pelayanan Non Perizinan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2013.
Peraturan ini memiliki 7 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 02 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka penguatan pelaksanaan Pemerintahan yang efektif dan efisien berdasarkan semangat otonomi daerah, perlu dilakukan penyempurnaan pada organisasi dan tata kerja sekretariat daerah dan sekretariat DPRD kabupaten Kutai Timur; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk peraturan bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur.
Dasar Hukum: UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007.
Sekretariat Daerah merupakan unsur staf, sekretariat daerah dipimpin oleh sekretaris daerah. Sekretaris daerah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati. Sekretariat Daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Susunan organisasi sekretariat daerah terdiri dari: a. asisten pemerintahan; b. asisten perekonomian dan pembangunan; c. asisten kesejahteraan rakyat; d. asisten administrasi umum. Sekretariat DPRD mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengkoordinasikan seusai dengan kemampuan keuangan daerah. Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan unit organisasi dan kelompok tenaga fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Pemerintah daerah serta dengan instansi lain di luar pemerintah daerah sesuai dengan tugas masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.47 Tahun 1999.
18 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara No. 1 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka perlu dibentuk Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Perpres No. 106 Tahun 2007, Perpres No. 54 Tahun 2010, Permendagri No. 57 Tahun 2007, Peraturan Kepala Lebaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 5 Tahun 2012, Perda Kabupaten Kayong Utara No 1 Tahun 2009, dan Perda Kabupaten Kayong Utara No 2 Tahun 2009
Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konsultansi, Jasa Lainnya, Unit Layanan Pengadaan, Kepala ULP, Kelompok Kerja ULP, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik; Pembentukan; Maksud dan Tujuan; Kedudukan, Ruang Lingkup Tugas dan Kewenangan ULP; Susunan Organisasi; Ruang Lingkup Tugas Perangkat ULP; Tata Kerja; Standar Operasional Prosedur; Kepegawaian; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 42.1 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42.1, BD.2012/No.42.1 Seri E Nomor 37.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Forum Pimpinan Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka kelancaran dan tertib
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan serta guna terciptanya kondisi
yang kondusif serta terpeliharanya stabilitas di
Kabupaten Purworejo, perlu dilaksanakan
koordinasi antara aparatur Pemerintah di Daerah
melalui Forum Pimpinanan Daerah Kabupaten
Purworejo; b. bahwa agar pelaksanaan koordinasi sebagaimana
dimaksud pada huruf a dapat berjalan secara
tertib, lancar sehingga berdaya guna dan berhasil
guna, perlu clisusun Peraturan Bupati sebagai
pedoman dalam pelaksanaan kegiatan tersebut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati ten tang
Penyelenggaran Forum Pimpinan Daerah
Kabupaten Purworejo.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Oalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44371'
sebagairnana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 3. Peraturan Pemcrintah Nomor 6 Tahun 1988
tentang Koordinasi Kegiatan lnstansi Vcrtikal di
Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lernbaran
Negara Rcpublik Indonesia Nomor 3373);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pernerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
5. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1986 ten tang
Musyawarah Pimpinan Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 23
Tahun 2000 tentang Visi dan Misi Kabupaten
Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2000 Nomor 23);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2008 Nomor 4).
Materi Pokok Perbup ini adalah: Forum Pimpinan Daerah bersifat konsultatif dan koorclinatif antara
Bupati, Wakil Bupati, Dandim, Kapolres, Kajari, Ketua Pengadilan
Negeri dan Ketua DPRD dalam rangka mewujudkan dan memelihara
stabilitas Daerah dan pembangunan Daerah.
Pembentukan dan tugas Forum Pimpinan Daerah ditetapkan dengan
Keputusan Bupati. Tujuan penyelenggaraan Forum Pimpinan Daerah adalah :
a. menjalin hubungan kerja antar Pimpinan Daerah;
b. mewujudkan kehidupan demokrasi dan menjaga etika serta norma
dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta untuk
melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik di
Daerah; c. mengkoordinasikan, mengitegrasikan dan mensinkronisasikan
pelaksanaan tugas antar Pimpinan Daerah secara berdaya guna dan
berhasil guna;
d. mengantisipasi dan memecahkan permasalah aktual di Daerah;
e, melaksanakan penilaian atas intensitas dan ekstensitas gangguan
ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat di Daerah serta
langkah-langkah yang dipandang perlu untuk dilaksanakan, baik
yang bersifat pencegahan maupun penanggulangannya;
f. menentukan sistem dan tata cara pengamanan terhadap pelaksanaan
kebijaksanaan/ program Pemerintah guna mewujudkan stabilitas
Daerah dan pembangunan Daerah,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2012.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 61 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendirian Taman Kanak-Kanak Negeri Di Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
Bahwa guna mengembangkan kemapuan anak-anak pra sekolah dalam mebentuk watak serta peradaban bangsa yang bermatabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dengan tujuan berkembangnya potensi peserta didik yang berilmu, beriman, cakap, kreatif dan mandiri yang diselenggarakan melaui proses pembelajaran dengan metode komprehensif yang menyentuh unsur demokratis, keadilan, sistemik, pembudayaan, keteladanan dan pemberdayaan keteladanan dan pemberdayaan semua komponen masyarakat sehingga tercapai tujuan pendidikan Nasional.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 19 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 48 Tahun 2008, PP No. 74 Tahun 2008, PP No. 17 Tahun 2010, Perda Kab SIntang No. 25 Tahun 2006, Perda Kab SIntang No. 1 Tahun 2008, Perda Kab SIntang No. 2 Tahun 2008, Perda Kab SIntang No. 1 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pendirian Sekolah ; Rencana Induk Pengembangan Sekolah, Standar Sarana Dan Prasarana; Penialian; Pembiayaan; Pegawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2012.
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat