Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2016 NOMOR 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Tanaman Pangan dan Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Hortikultura pada Dinas Pertanian dan Perternakan Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain, yaitu dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas pelayanan bidang pertanian khususnya pengelolaan benih padi dan hortikultura, dipandang perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas, berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, yang mengisyaratkan bahwa pada dinas daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas, untuk maksud tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, perlu diatur Organisisi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dimaksud, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan tentang
Organisisi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Tanaman Pangan dan Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Holtikultura pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Selatan.
Dasar hukum peraturan bupati ini antara lain, yaitu UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999, UU No. 12 Tahun 1992, UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000, UU No. 29 Tahun 2000, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 16 Tahun 2006, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 41 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 19 Tahun 2013, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 18 Tahun 2010, PP No. 18 Tahun 2016, dan Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 3 Tahun 2008.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Tanaman Pangan dan Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Holtikultura pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannnya. Diatur tentang Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pengangkatan dan Pemberhentian; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
9 halaman. Lampiran: 1 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyelenggarakan otonomi,
daerah mempunyai kewajiban melestarikan nilai
sosial budaya, mengembangkan kehidupan
demokrasi, melindungi masyarakat, menjaga
persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban
dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Kutai
Timur, perlu dilakukan upaya-upaya kewaspadaan
dini;
c. bahwa dalam rangka penyelenggaraan kewaspadaan
dini masyarakat di Kabupaten Kutai Timur,
diperlukan suatu pedoman dalam pelaksanaannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati ten tang
Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Masyarakat;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU no 27 tahun 1959; UU no 47 tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 7 tahun 2000; UU no 12 tahun 2011; UU no 17 tahun 2013; UU no 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 9 tahun 2015; PP no 6 tahun 1988; Permendagri no 12 tahun 2006; Perda Kutim no 5 tahun 2013
Kewaspadaan Dini Masyarakat adalah kondisi kepekaan, kesiagaan dan antisipasi masyarakat dalam menghadapi potensi dan indikasi timbuinya bencana, baik bencana perang, bencana alam, maupun bencana karena ulah manusia. Penyelenggaraan kewaspadaan dini masyarakat di Daerah menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh masyarakat, yang difasilitasi dan dibina oleh pemerintah daerah. Bupati melakukan pengawasan terhadap camat dan
Kepala Desa/Lurah serta instansi terkait di daerah. Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan kewaspadaan dini dan pembentukan FKDM dilaporkan oleh Bupati
kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan, dan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kepala Badan Intelijen Negara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2016.
-
-
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 13 Tahun 2016
Kabupaten jayapura-PERUBAHAN PERATURAN- PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN PERATURAN BUPATI NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG
PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN PADA BAGIAN ADMINISTRASI
KEUANGAN DAN PERLENGKAPAN SEKRETARIAT DAERAH
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan pada Bagian Administrasi Keuangan dan Perlengkapan Sekretariat Daerah, kelompok kerja Unit Layanan Pengadaan yang bertugas untuk melaksanakan pemilihan penyedia pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah yang terdiri dari 4 (empat) kelompok kerja, dipandang kelompok kerja tersebut perlu diadakan perubahan untuk disesuaikan dengan kebutuhan jasa pelelangan.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PERPRES No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERPRES No. 70 Tahun 2012; PERPRES No. 84 Tahun 2012; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 5 Tahun 2012; PERDA No. 4 Tahun 2013; PERDA No. 5 Tahun 2013; PERDA No. 6 Tahun 2013; PERDA No. 7 Tahun 2013; PERDA No. 8 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini dijelaskan mengenai poin-poin perubahan pada Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan pada Bagian Administrasi Keuangan dan Perlengkapan Sekretariat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2016.
Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan pada Bagian Administrasi Keuangan dan Perlengkapan Sekretariat Daerah
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene No. 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Majene
ABSTRAK:
dalam Peraturan Bupati Majene No.6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Hewan pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Majene sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini sehingga perlu ditinjau kembali.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majene No.3 Tahun 2011.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai pembentukan, kedudukan dan susunan organisasi, tugas pokok, fungsi serta tata kerja organisasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2016.
7 halaman, Lampiran 1 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Keerom No. 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Kelembagaan Penyuluhan Masyarakat
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengoptimalkan peran penyuluh swadaya, membangun kerja sama dengan penyuluh swasta, perlu dibentuk kelembagaan penyuluhan masyarakat, atas hal tersebut perlu menetapkan peraturan Bupati Keerom tentang pedoman pembentukan kelembagaan penyuluhan masyarakat.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 35 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakkhir dengan UU No. 2 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 154 Tahun 2014.
Peraturan Bupati Keerom ini mengatur tentang Pedoman Pembentukan Kelembagaan Penyuluhan Masyarakat Lokal dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; kedudukan dan wilayah kerja; keanggotaan; tugas pokok dan fungsi; organisasi; pengurus; masa kerja pengurus dan rapat; hubungan kerja; hak dan kewajiban; kriteria penyulug swadaya dan penyuluh swasta; pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2016.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa serta menumbuhkembangkan ekonomi masyarakat melalui kesempatan berusaha, pembardayaan masyarakat, pengelolaan asset milik desa dan masyarakat sesuai kebutuhan dan potensi maka dibentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) serta untuk menindak lanjuti ketentuan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, perlu diatur tata cara pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.6 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2014; Perda No.6 Tahun 2015.
dalam Peratyran Bupati ini diatur mengenai tata cara pendirian BUMDes, hak, kewajiban dan pengelolaan BUMDes, serta pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan BUMDesa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2016.
17 halaman, Lampiran 1 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat