Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Tanaman Pangan dan Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Holtikultura pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannnya. Diatur tentang Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pengangkatan dan Pemberhentian; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat