DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KOTA TERNATE-TUGAS DAN FUNGSI
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2017 Nomor 296
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas dan Fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Walikota ini adalah Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Ternate mengamanatkan bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Walikota; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tugas dan Fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kota Ternate No. 11 Tahun 2016; Perwali Ternate Nomor 19 Tahun 2016
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Tugas dan Fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tugas dan fungsi; susunan organisasi; tugas dan fungsi jabatan struktural; tata kerja
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 26 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin berkembangnya Pusat
Perbelanjaan dan Tako Modern yang berpengaruh
terhadap penyelenggaraan Pasar Tradisional dan usaha
kecil sejenis maka dipandang perlu melakukan penataan
dan pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan
Tako Modern;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat pembelanjaan
dan Tako Modern;
I. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar
Dagang dan lndustri (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1987 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3346);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkopcrasian {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3502);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Monopoli dan Pernaingan Tidak Sehat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di
Provinsi Sulawesi Selatan ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 24. Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4 724);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4 725);
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4 739);
9. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik indonesia Nomor 4866);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
11. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5512);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang -
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang
Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 46,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3743);
14. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modem;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
16. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 70/M - DAG/Per/ 12/2013, Tentang Pedoman
Penataan Dan Pembinaan Pasar Trasional, Pusat
Perbelanjaan Dan Toko Modem.
17. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 9 Tahun 2012
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kota
Palopo (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2012 Nomor
9);
18. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 tahun 2013
tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota Palopo
Tahun 2013 Nomor 3);
19. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 10 Tahun 2014
tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban
(Lembaran Daerah Kata Palopo Tahun 2014 Nomor 10};
20. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 8);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : TUJUAN
BAB III : PENGGOLONGAN PASAR
BAB IV : PENATAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO
MODER
BAB V : LOKASI DAii JARAK PENDIRIAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT
PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
BAB VI : KEMITRAAII USABA
BAB VII : PERIZINAN
BAB VIII : TATA CARA DAN PERSYARATAN' IZl1I USAHA PUSAT PERBELANJAAN
DAN IZIN USAHA TOKO MODER
BAB IX : PENGGANTIAN IZIN USAHA PERBELANJAAN DAN IZIN USAHA
TOKO MODERN
BAB X : PEMBINAAN DAN PENGAWAWASAN
BAB XI : KEW'AJIBAN,LARANGAN
BAB XII : Saaksi Admiaistrasi
BAB XIII : KETENTUAN LAIN - LAIN
BAB XIV : KETENTUAN PERALIAN
BAB XV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Palopo
Nomor 28 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional,
Pusat Perbelanjaan dan Tako Modem dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2), Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 40 ayat (1) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta penyesuaian aturan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, maka perlu menetapkan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup atau dokumen pengelolaan lingkungan hidup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.102//MENLHK/SEKJEN/KUM.1 /12/ 2016 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini membahas mengenai penataan usaha/kegiatan yang akan dilakukan. Didalamnya, membahas pula berkaitan dengan UKL - UPL mengenai dampak lingkungan yang akan berkemungkinan terjadi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
Keputusan Walikota Surakarta Nomor 660.1 /81 /I/ 2012
24 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal Pada Dinas Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanaan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal pada Dinas Perdagangan Kota Palopo;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar RepublikIndonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, TambahanLembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4247);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5887);
10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M DAG/PER/ 11 /2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kemetrologian di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 626);
11 . Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/M DAG/PER/ 10/2012 tentang Tanda Tera (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1150) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 95/M-DAG/PER/11/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
69/M-DAG/PER/10/2012 tentang Tanda Tera (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1988);
12. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/M DAG/PER/ 10/2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kemetrologian (Berit.a Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1564);
13. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M DAG/PER/ 10/2014 tentang Teradan Tera Ulang Alat Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang Ditera dan Ditera Ulang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1565);
14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/M DAG/PER/ 10/2014 tentang Pengawasan Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya, Barang Dalam Keadaan Terbungkus Dan SatuanUkuran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1566);
15. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M DAG/PER/02/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202);
16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M DAG/PER/ 11/2016 tentang Unit Metrologi Legal;
17. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 8);
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS METROLOGI LEGAL PADA DINAS PERDAGANGAN.
BAB I KETERTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palopo.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3. Walikota adalah Walikota Palopo.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo.
5. Peraturan Walikota adalah Peraturan Walikota Palopo.
6. Dinas adalah Dinas Perdagangan Kota Palopo.
7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perdagangan Kota Palopo
8. Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal yang selanjutnya disingkat
UPT ML adalah UPT ML pada Dinas Perdagangan Kota Palopo;
9. Kepala UPT adalah Kepala UPT Metrologi Legal.
10. Tu.gas adalah ikhtisar dari keseluruhan tugas jabatan.
11. Rincian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Walikota ini, dibentuk UPT ML.
(2) UPT ML sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UPT yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
BABW SUSUNAR ORGANISASI Pasal 3
( 1) Susunan Organisasi UPT ML, terdiri dari :
a. kepala UPI';
b. subbagian Tata Usaha, dan c. jabatan Fungsional
(2) Bagan struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum pada lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
BABIV
TUGAS DAN RINCIAN TUGAS
Bagian Kesatu
Tugas Dan Rincian Tugas Kepala UPT
Pasal 4
(1) Kepala UPT mempunyai tugas pokok menyusun rencana teknis operasional bidang kemetrologian, melaksanakan kebijakan teknis operasional bidang kemetrologian, memantau, monitoring, evaluasi, dan pelaporan bidang kemetrologian.
(2) Untuk melaksanakan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala UPI' mempunyai Rincian Tugas:
a. melakukan Kaji Ulang Manajemen atau evaluasi kerja terhadap implementasi, pemeliharaan dan peningkatan sistim manajemen di UPI' ML;
b. melakukan koordinasi dengan Pejabat Struktural di bawahnyaguna mengoptimalkan kemampuan UPI' ML;
c. menunjuk pelaksana tugas Kepala UPI' saat berhalangan atau sedang tugas di luar kantor;
d. menunjuk personil UPI' ML untuk menjadi Penanggungjawab Mutu dan Laboratorium guna menjamin mutu yang dipersyaratkan laboratorium, yang bertanggungjawab dan berwenang untuk memastikan sistim manajemen mutu diterapkan, diikuti setiap waktu dan ketersediaan sumber daya yang diperlukan, Penanggungjawab teknik yang berwenang mengkoordinir atas pelaksanaan teknistera/teraulang UTTP dan Penanggungjawab Administrasi dan Keuangan sebagai pejabat yang sepenuhnya bertanggungjawab dan berwenang menyusun keadministrasian dan pelaporan keuangan;
e. menunjuk personil UPI' ML Kota Palopo untuk menjadi Tim Audit internal;
f. menunjuk Petugas Administrasi;
g. mengesahkan/menandatangani Panduan dan Kebijakan Mutu UPTML;
h. menandatangani Surat Keterangan Hasil Pengujian/Sertifikat; dan
i. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan
atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Kedua
Tugas dan Rincian Tugas Kepala Subbagian Tata Usaha
Pasal 5
(1) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha yang mempunyai tugas membantu Kepala UPT dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan telmis dan administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian dan keuangan dalam lingkup UPI' ML.
(2) Untuk melaksanakan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kepala Subbagian Tata Usaha mempunyai Rincian Tugas:
a. mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan yang berkaitan dengan urusan umum, kepegawaian, program, keuangan, administrasi data dan pelaporan;
b. menyiapkan rencana, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan
c. menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan urusan umum, kepegawaian, program, keuangan, administrasi data dan pelaporan.
d. menyiapkan bahan koordinasi dan petunjuk teknis kebutuhan, perumusan sistim dan prosedur, tata hubungan kerja, serta permasalahan yang berkaitan dengan organisasi dan tatalaksana;
e. memberikan pelayanan naskah dinas, kearsipan, pengetikan,penggandaan dan pendistribusian;
f. memberikan pelayanan penerimaan tamu, kehumasan dan keprotokolan;
g. melaksanakan pengurusan perjalanan dinas, keamanan kantor dan pelayanan kerumahtanggaan lainnya;
h. melayani keperluan dan kebutuhan serta perawatan ruang kerja, ruang rapat/ pertemuan, kendaraan dinas, telepon dan sarana/prasarana kantor;
i. menyusun analisa kebutuhan pemeliharaan gedung dan sarana prasarana kantor;
J. membuat usulan pengadaan pemeliharaan gedung dan sarana prasarana kantor; dan
k. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
BABV JABATAN FURGSIONAL Pasa16
(1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud daJam Pasal 3 ayat (1) huruf c adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional pada UPT ML dilaksanakan berdasarkan basil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI TATAKERJA Pasal 7
(1) Kepala UPT da)am melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPT ML melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPT ML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerapkan prinsip:
a. hierarki;
b. koordinasi; c. kerjasama; d. integrasi;
e. sinkronisasi;
f. simplikasi;
g. akuntabilitias;
h. transparansi;
i. efektivitas; dan j. efisiensi.
Pasal 8
(1) Kepala UPI', Kepala Subbagian Tata Usaha dan seluruh personil dalam lingkungan UPT ML wajib mematuhi petunjuk dan arahan pimpinan, serta menyampaikan laporan secara berkala dan/ atau sesuai kebutuhan secara tepat waktu kepada atasan masing-masing.
(2) Setiap laporan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diolah dan digunakan oleh pimpinan sebagai bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis UPT ML.
(3) Kepala UPT dan Kepala Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan
tugasnya, melakukan pengawasan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, serta melaksanakan rapat koordinasi secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan.
(4) Kepala UPT mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan
instansi pemerintah/ swasta terkait, dalam rangka meningkatkan
kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi UPr ML.
BAB VII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pasal 9
Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan UPT ML, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 10
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kata Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Pangan Pada Dinas Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Pangan Pada Dinas Perdagangan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5492 );
7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5512);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4081) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4194);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 164);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4578);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
14.Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palopo (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor8).
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palopo.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3. Walikota adalah Walikota Palopo.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo.
5. Peraturan Walikota adalah Peraturan Walikota Palopo.
6. Dinas adalah Dinas Perdagangan Kota Palopo.
7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perdagangan Kota Palopo.
8. Unit Pelaksana Teknis Rumah Pangan yang selanjutnya disingkat UPT Rumah Pangan adalah UPT Rumah Pangan pada Dinas Perdagangan Kota Palopo.
9. Kepala UPT Rumah Pangan adalah Kepala UPT Rumah Pangan.
10. Tugas adalah ikhtisar dari keseluruhan tugasjabatan.
11. Rincian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan.
12. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk UPI' Rumah Pangan;
(2) UPI' Rumah Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UPI' Rumah Pangan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
BAB ill
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 3
(1) Susunan Organisasi UPI' Rumah Pangan, terdiri dari:
a. kepala UPI' Ruamah Pangan;
b. subbagian Tata Usaha dan c. jabatan Fungsional.
(2) Bagan Struktur Organisasi UPT Rumah Pangan, tercantum pada lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
BAB IV
TUGAS DAN RINCIAN TUGAS
Bagian Kesatu
Tugas clan Rincian Tugas Kepala UPT
Pasal 4
(1) Kepala UPT Rumah Pangan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Perdagangan dalam melaksanakan sebagian tugas pokok dan kewenangan Dinas Perdagangan dibidang Pengolahan Rumah Pangan dan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas;
(2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , meliputi:
a. merumuskan kebijakan teknis dalam bidang pengelolaan rumah pangan;
b. menyusun perencanaan dan pelaksanaan program di bidang pengelolaan rumah pangan;
c. melaksanakan kegiatan operasional pengelolaan rumah pangan;
d. menyelenggarakan promosi dan pemasaran hasil produksi;
e. mendistribusikan tugas dan pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan dan mengevaluasi basil kerjanya;
f. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
BagianKedua
Tugas clan Rincian Tugas Kepala Subbagian Tata Usaha
Pasal 5
(1) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha yang mempunyai tugas membantu Kepala UPT Rumah Pangan dalam mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian dan keuangan dalam lingkup UPT Rumah Pangan.
(2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Tata Usaha sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Subbagian Tata Usaha untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/ atau menandatangani naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan UPT Rumah Pangan sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan;
g. melakukan koordinasi serta menyiapkan bahan penyusunan program UPT Rumah Pangan;
h. mengoordinasikan dan melakukan pengolahan dan penyajian data dan informasi;
i. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi umum;
J. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan kepegawaian dan
hukum;
k. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi keuangan;
1. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan ketatausahaan;
m. mengoordinasikan dan melakukan administrasi pelayanan organisasi dan tatalaksana;
n. mengoordinasikan dan kerumahtanggaan;
o. mengoordinasikan dan melakukan kegiatan kehumasan;
p. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas;
q. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
r. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas Kepala Subbagian Tata Usaha dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
s. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
BABV JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 6
{1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat {1) huruf c adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional pada UPT Rumah Pangan dilaksanakan berdasarkan basil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABVI TATAKERJA Pasal 7
(1} Kepala UPT Rumah Pangan dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala UPI' Rumah Pangan, Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPT Rumah Pangan melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
3) Dalam melaksanakan tugas Kepala UPT Rumah Pangan, Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPI' Rumah Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerapkan prinsip:
a. hierarki;
b. koordinasi; c. kerjasama; d. integrasi
e. sinkronisasi;
f. simplifikasi;
g. akuntabilitas;
h. transparansi;
i. efektivitas dan
J. efisiensi.
Pasal 8
(1) Kepala UPT Rumah Pangan, Kepala Subbagian Tata Usaha dan seluruh___personil dalam lingkungan UPT Rumah Pangan wajib _me}!latuhi petunjuk dan arahan pimpinan, serta menyampaikan laporan secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan secara tepat waktu kepada atasan masing masing.
(2) Setiap laporan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diolah dan digunakan oleh pimpinan sebagai bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis UPT Rumah Pangan.
(3) Kepala UPT Rumah Pangan dan Kepala Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya, melakukan pengawasan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, serta melaksanakan rapat koordinasi secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan.
(4) Kepala UPT Rumah Pangan mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah/ swasta terkait, dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas UPT Rumah Pangan.
BAB VII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pasal 9
Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan UPT Rumah Pangan, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 10
Peraturan Walikota ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Lembaran Berita Daerah KotaPalopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BD Kota Surabaya Tahun 2017 No 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi di Kota Surabaya
ABSTRAK:
a) bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan
ketentuan Pasal 6 ayat (4) huruf a Peraturan Menteri
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor
15/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh
Koperasi, Pemerintah Daerah berwenang menerbitkan
Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam
Koperasi yang wilayah keanggotaannya dalam 1 (satu) daerah
Kabupaten/Kota;
b) bahwa dalam rangka pemberian pelayanan Izin Usaha
Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur tata
cara penerbitan Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam dan Unit
Simpan Pinjam
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi;
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Koperasi;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tata cara penerbitan izin usaha koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam koperasi di Kota Surabaya dengan substansi:
a) ketentuan umum
b) kewenangan
c) persyaratan
d) prosedur pelayanan
e) kewajiban pemegang izin
f) ketentuan peralihan
g) ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2017.
KSP dan/atau USP Koperasi yang pada saat pengesahan badan hukum
belum memiliki izin usaha simpan pinjam, wajib mengurus izin usaha
simpan pinjam paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya
Peraturan Walikota ini.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 22 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Rumah Kost
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjalankan fungsi penataan, pengawasan dan pengendalian terhadap usaha Rumah Kost oleh Pemerintah Daerah diperlukan pengaturan untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Rumah Kost.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 2002, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 1 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, Perda No. 3 Tahun 2004.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 41 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN RUMAH KOST
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2017.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 41 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN RUMAH KOST
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 21 Tahun 2017
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerekonomianStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Tasikmalaya No. 49 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA TASIKMALAYA NOMOR 21 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN UMUM PENCETAKAN WIRAUSAHA BARU KOTA TASIKMALAYA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 (TIGA) KILOGRAM PADA TINGKAT AGEN DAN PANGKALAN DI KOTA CIREBON TAHUN 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat