Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 23 Tahun 2017

Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Pangan Pada Dinas Perdagangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Palopo. 2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom. 3. Walikota adalah Walikota Palopo. 4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo. 5. Peraturan Walikota adalah Peraturan Walikota Palopo. 6. Dinas adalah Dinas Perdagangan Kota Palopo. 7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perdagangan Kota Palopo. 8. Unit Pelaksana Teknis Rumah Pangan yang selanjutnya disingkat UPT Rumah Pangan adalah UPT Rumah Pangan pada Dinas Perdagangan Kota Palopo. 9. Kepala UPT Rumah Pangan adalah Kepala UPT Rumah Pangan. 10. Tugas adalah ikhtisar dari keseluruhan tugasjabatan. 11. Rincian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan. 12. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. BAB II PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN Pasal 2 (1) Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk UPI' Rumah Pangan; (2) UPI' Rumah Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UPI' Rumah Pangan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. BAB ill SUSUNAN ORGANISASI Pasal 3 (1) Susunan Organisasi UPI' Rumah Pangan, terdiri dari: a. kepala UPI' Ruamah Pangan; b. subbagian Tata Usaha dan c. jabatan Fungsional. (2) Bagan Struktur Organisasi UPT Rumah Pangan, tercantum pada lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. BAB IV TUGAS DAN RINCIAN TUGAS Bagian Kesatu Tugas clan Rincian Tugas Kepala UPT Pasal 4 (1) Kepala UPT Rumah Pangan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Perdagangan dalam melaksanakan sebagian tugas pokok dan kewenangan Dinas Perdagangan dibidang Pengolahan Rumah Pangan dan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas; (2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , meliputi: a. merumuskan kebijakan teknis dalam bidang pengelolaan rumah pangan; b. menyusun perencanaan dan pelaksanaan program di bidang pengelolaan rumah pangan; c. melaksanakan kegiatan operasional pengelolaan rumah pangan; d. menyelenggarakan promosi dan pemasaran hasil produksi; e. mendistribusikan tugas dan pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan dan mengevaluasi basil kerjanya; f. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya. BagianKedua Tugas clan Rincian Tugas Kepala Subbagian Tata Usaha Pasal 5 (1) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha yang mempunyai tugas membantu Kepala UPT Rumah Pangan dalam mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian dan keuangan dalam lingkup UPT Rumah Pangan. (2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Tata Usaha sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Subbagian Tata Usaha untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/ atau menandatangani naskah dinas; e. mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya; f. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan UPT Rumah Pangan sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan; g. melakukan koordinasi serta menyiapkan bahan penyusunan program UPT Rumah Pangan; h. mengoordinasikan dan melakukan pengolahan dan penyajian data dan informasi; i. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi umum; J. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan kepegawaian dan hukum; k. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi keuangan; 1. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan ketatausahaan; m. mengoordinasikan dan melakukan administrasi pelayanan organisasi dan tatalaksana; n. mengoordinasikan dan kerumahtanggaan; o. mengoordinasikan dan melakukan kegiatan kehumasan; p. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas; q. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; r. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas Kepala Subbagian Tata Usaha dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan s. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya. BABV JABATAN FUNGSIONAL Pasal 6 {1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat {1) huruf c adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional pada UPT Rumah Pangan dilaksanakan berdasarkan basil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BABVI TATAKERJA Pasal 7 (1} Kepala UPT Rumah Pangan dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepala UPI' Rumah Pangan, Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPT Rumah Pangan melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan. 3) Dalam melaksanakan tugas Kepala UPT Rumah Pangan, Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPI' Rumah Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerapkan prinsip: a. hierarki; b. koordinasi; c. kerjasama; d. integrasi e. sinkronisasi; f. simplifikasi; g. akuntabilitas; h. transparansi; i. efektivitas dan J. efisiensi. Pasal 8 (1) Kepala UPT Rumah Pangan, Kepala Subbagian Tata Usaha dan seluruh___personil dalam lingkungan UPT Rumah Pangan wajib _me}!latuhi petunjuk dan arahan pimpinan, serta menyampaikan laporan secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan secara tepat waktu kepada atasan masing­ masing. (2) Setiap laporan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diolah dan digunakan oleh pimpinan sebagai bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis UPT Rumah Pangan. (3) Kepala UPT Rumah Pangan dan Kepala Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya, melakukan pengawasan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, serta melaksanakan rapat koordinasi secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan. (4) Kepala UPT Rumah Pangan mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah/ swasta terkait, dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas UPT Rumah Pangan. BAB VII PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN Pasal 9 Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan UPT Rumah Pangan, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 10 Peraturan Walikota ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Lembaran Berita Daerah KotaPalopo.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Pangan Pada Dinas Perdagangan
T.E.U.
Indonesia, Kota Palopo
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Palopo
Tanggal Penetapan
13 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2017
Tanggal Berlaku
13 Februari 2017
Sumber
BD.2017/No.23
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palopo
Bidang
Halaman ini telah diakses 377 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan