PENYELENGGARAAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENYELENGGARAAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan dan Pemberantasan Korupsi perlu ditetapkan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sehingga Perlu Ditetapkan Peraturan Gubernur untuk membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 60 Tahun 2008, Perpres No. 55 Tahun 2012, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permenpan-RB No. 52 Tahun 2014, Perda No. 8 Tahun 2016, Pergub No. 30 Tahun 2010, Pergub No. 97 Tahun 2016.
Pergub Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembangunan ZI, Pembinaan, Penetapan Unit Kerja Menuju WBK/WBBM, Penilaian WBK/WBBM, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2017.
13 Halaman; Lampiran 15 Halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 19 Tahun 2017
PEMBAGIAN DAN PENYALURAN BELANJA BANTUAN KEUANGAN BAGIAN DANA OTONOMI KHUSUS ACEH KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA SE PROVINSI ACEH TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BD.2017/No.19
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembagian dan Penyaluran Belanja Bantuan Keuangan Bagian Dana Otonomi Khusus Aceh kepada Pemerintah Kabupaten/ Kota se Provinsi Aceh Tahun ANggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (7) Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus, bahwa tata cara penyaluran Dana Otonomi Khusus kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dalam bentuk Dana Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dengan cara pemindahbukuan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Gubernur Aceh Nomor 92 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, bahwa penentuan besaran alokasi untuk masing-masing daerah penerima bantuan, sifat bantuan dan persyaratan lain yang dianggap perlu untuk masing-masing jenis belanja bantuan keuangan setiap Tahun Anggaran ditetapkan dengan Peraturan Gubernur, sesuai dengan ketersediaan Anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh.
UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No.3 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Qanun Aceh No.1 Tahun 2008; Qanun Aceh No.2 Tahun 2017; Pergub No.79 Tahun 2015; Pergub Aceh No.6 Tahun 2016; Pergub Aceh No.5 Tahun 2017
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang terdiri dari Pasal 1 sampai dengan Pasal 8
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2017.
16 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 19 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung pembangunan di Provinsi Sumatera Selatan, diperlukan data yang akurat,
update, terintegrasi, akuntabel, dinamis, handal, sahib, yang ditunjang dengan analisis mendalam, tajam,
dan komprehensif serta dapat diakses secara luas, yang dapat diwujudkan dalam bentuk peta, sehingga diperlukan kebijakan satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal.
Maka daripada itu perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Batu Peta Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar hukum Pergub ini antara lain UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2011; UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2013; PP No. 9 Tahun 2014; Perpres No. 27 Tahun 2014; Perpes No. 9 Tahun 2016; PerKaBIG No. 2 Tahun 2012; Perda No. 14 Tahun 2016.
Materi pokok Pergub ini adalah acuan dalam perbaikan data spasial, acuan dalam akurasi
penyusunan rencana tata ruang, dan acuan dalam penyusunan kebijakan dan pengambilan keputusan terhadap perencanaan pembangunan di Provinsi, yang bertujuan tercapainya koordinasi pelaksanaan pcmbangunan dan pemanfaatan data spasial di tingkat Provinsi sampai dengan tingkat Kabupaten/Kota,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
8 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 19 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyediaan Dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan, perlu adanya penyediaan cadangan pangan pokok di daerah, yang merupakan bagian dari sub sistem cadangan pangan nasional, yang telah dialokasikan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 03 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 077 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Besaran Stok Cadangan Pangan Pokok Beras Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2017 adalah sebesar 101.791 Kg (seratus satu ribu tujuh ratus sembilan puluh satu kilogram) dan biaya operasional untuk penyaluran beras Cadangan Pangan Pemerintah sebesar Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) yang dialokasikan pada kegiatan Pengembangan Cadangan Pangan Daerah pada Kode Rekening 1.21.1.21.01.00.17.05.5.2. Hal yang diatur meliputi organisasi pelaksana, penyaluran, dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2017.
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 17 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang menyebutkan bahwa dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Dengan memperhatikan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor SE-08/01/10/2016 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara setelah diberlakukannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 052 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan perlu disempurnakan dan disesuaikan dengan dinamika perkembangan Peraturan Perundang-undangan sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan KPK RI Nomor 07 Tahun 2016; Surat Edaran Menpan RB Nomor 1 Tahun 2015; Surat Edaran KPK RI Nomor SE-08/01/10/2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang wajib menyampaikan LHKPN terdiri atas: Gubernur; Wakil Gubernur; Pejabat Eselon I; Pejabat Eselon II; Pejabat Pengelola Keuangan yaitu Pengguna Anggaran, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran; Pejabat Fungsional Auditor di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan; Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa pada Dinas dan Lembaga Teknis Daerah, Pejabat/Pegawai yang bertugas pada Layanan Pengadaan Barang dan Jasa secara Elektronik/Unit Kerja LPSE; Bendaharawan Penerimaan/Pengeluaran; dan Pejabat tertentu atas permintaan KPK. Penyampaian LHKPN dapat diserahkan secara langsung atau melalui media lain yang ditentukan oleh KPK dan dapat disampaikan kepada KPK melalui Tim Khusus Pengelola LHKPN pada Inspektorat Daerah. Penyampaian LHKPN disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya. Diatur pula mengenai Pengumuman LHKPN, Tim Khusus Pengelolaan LHKPN dan LHKASN, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penjatuhan Sanksi, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2017.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 052 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015 Nomor 52), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko, sehingga perlu dibuat Pedoman Penerapan Manajemen Risiko dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 79 Tahun 2005, Perpres No.60 Tahun 2008, Permendagri No. 23 Tahun 2007, Perda No. 8 Tahun 2016.
Pergub Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Prinsip Penerapan Manajemen Risiko, Penyelenggara Manajemen Risiko, Strategi Penerapan Manajemen Risiko, Proses Manajemen Risiko, Evaluasi Dan Pelaporan, Dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2017.
16 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang POLA HUBUNGAN KERJA PERANGKAT DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
implementasi peraturan daerah provinsi lampung nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi lampung, untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat agar adanya keselarasan, keterpaduan dan keserasian pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang, perlu disusun pola hubungan kerja satuan kerja perangkat daerah
1. undang-undang nomor 14 tahun 1964 tentang penetapan peraturan pemerintah
2. undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
3. undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara
4. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
5. peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2005 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan penyelenggaran pemerintahan daerah
6. peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah
7. peraturan menteri dalam negeri nomor 70 tahun 2011 tentang pedoman jabatan fungsional umum di lingkungan pemerintahan daerah
8. peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2011 tentang pembentukan produk hukum daerah
9. peraturan daerah provinsi lampung nomor 8 tahun 2011 tentang pembentukanperaturan daerah
10. peraturan daerah provinsi lampung nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi lampung
peraturan gubernur ini memutuskan tentang pola hubungan kerja perangkat daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah di lingkungan pemerintah provinsi lampung
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2017.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Gugus Tugas Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
anak merupakan generasi penerus bangsa yang memiliki potensi besar bagi kemajuan pembangunan nasional, untuk itu perlindungan dan pemenuhan hak-haknya perlu dijamin, agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang, dan sesuai Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak Tingkat Provinsi telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 42 Tahun 2011 tentang Gugus Tugas Kabupaten/Kota Layak Anak Provinsi Jawa Tengah serta dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, maka Peraturan Gubemur tersebut perlu dises'uaikan dengan perkembangan keadaan dan diatur kembali;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Sekretariat Gugus Tugas Provinsi, Tata Kerja, Rencana Aksi Daerah, Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 42 Tahun 2011 tentang Gugus Tugas KabupatenjKota Layak Anak Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011 Nomor 42), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku;
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 13 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Kelola Rumah Sakit Daerah Madani Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya otonomi daerah, maka kesehatan merupakan salah satu bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sehingga Pemerintah Provinsi bertanggung jawab sepenuhnya dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan di wilayahnya; bahwa rumah sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat memiliki peran strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan oleh karena itu rumah sakit dituntut untuk dapat memberikan pelayanan bermutu sesuai dengan yang ditetapkan dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah maka perlu menyusun Pola Tata Kelola bagi Rumah Sakit Daerah yang akan melaksanakan Pola Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Kelola Rumah Sakit Daerah Madani Provinsi Sulawesi Tengah ;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-UndangNomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Rumah Sakit beroperasi berdasarkan pola tata kelola yang memperhatikan prinsip:
a. transparansi;
b. akuntabilitas;
c. resposibilitas; dan
d. independensi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2017.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 39 Tahun 2012
48 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 11 Tahun 2017
PENGALOKASIAN DANA OTONOMI KHUSUS KABUPATEN/KOTA SE PROVINSI PAPUA TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengalokasian Dana Otonomi Khusus Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa otonomi khusus bagi Provinsi Papua bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Papua melalui pembangunan di segala bidang dan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Papua, telah disediakan sumber-sumber pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara antara lain Dana Otonomi Khusus. Dalam rangka efektivitas dan optimalisasi penggunaan Dana Otonomi Khusus agar pelaksanaannya tepat sasaran, perlu pengalokasian Dana Otonomi Khusus yang lebih adil kepada Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Papua untuk itu perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Pengalokasian Dana Otonomi Khusus Kabupaten/Kota Se Provinsi Papua Tahun Anggaran 2017.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2008; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.07/2013; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.07/2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2016; Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 20 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Papua Nomor 31 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengalokasian dana otonomi khusus kabupaten/kota se Provinsi Papua Tahun Anggaran 2017, daftar kota/kabupaten se Provinsi Papua penerima dana otonomi khusus Tahun Anggaran 2017, mekanisme penyaluran dana Otsus, Pembinaan dan Pengawasan, dan juga Segala biaya yang diperlukan sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat